Adik adik setelah selesai memepelajari, silahkan diskusikan bersama di forum ini ya
Forum Diskusi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh umi. Izin bertanya,
Jika penghasilan saya sudah mencapai nishab, sementara saya bekerja sambil kuliah dan membiayai adik saya yang juga sekolah, apakah saya wajib zakat?
Jika penghasilan saya sudah mencapai nishab, sementara saya bekerja sambil kuliah dan membiayai adik saya yang juga sekolah, apakah saya wajib zakat?
Waalikumussalam, jika penghsilanya sudah mencapai nisab, maka wajib zakat . semoga bisa dipahami
Assalamualaikum umi,
Selamat siang
Saya Salsabila Audyanisa 1911060057 ingin bertanya umi,
Apakah kita bisa menitipkan zakat kepada seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? Baik terimakasih umi
Selamat siang
Saya Salsabila Audyanisa 1911060057 ingin bertanya umi,
Apakah kita bisa menitipkan zakat kepada seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin? Baik terimakasih umi
Assalamualaikum umi
Saya hilen Julianti npm 1912120086 izin ingin bertanya umi
Apa hukum jika seseorang lupa untuk bayar zakat ?
Terimakasih umi
Saya hilen Julianti npm 1912120086 izin ingin bertanya umi
Apa hukum jika seseorang lupa untuk bayar zakat ?
Terimakasih umi
waalaikumuusalam
bisa, pembagian zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum shalat id; karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: ΓÇ£Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukkuΓÇ¥, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai shalat id; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakatΓÇ¥
bisa, pembagian zakat fitrah boleh diwakilkan, demikian juga zakat maal, namun perlu dipastikan bahwa pembagiannya harus sampai kepada fakir miskin sebelum shalat id; karena posisi dia bukan penerima tapi wakil dari muzakki. Adapun jika seorang tetangga telah mewakilkan kepada seorang yang fakir, dan berkata: ΓÇ£Terimalah zakat fitrah ini dari tetanggamu untukkuΓÇ¥, maka zakat fitrah tersebut boleh tetap ada di tangan wakil tadi meskipun telah selesai shalat id; karena posisi dia sebagai wakil juga sebagai fakir yang berhak menerima zakatΓÇ¥
assalamualaikum wr wb
bagaiman tentang beasiswa contohnya tentang biling yg salah digunakan seharusnya dipakai untuk org yg tdk mampu tetapi malah salah digunakan. hukumnya seperti apa?
wasallamualaikum wr wb
bagaiman tentang beasiswa contohnya tentang biling yg salah digunakan seharusnya dipakai untuk org yg tdk mampu tetapi malah salah digunakan. hukumnya seperti apa?
wasallamualaikum wr wb
waalaikumuusalam
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan. Hukum Ghashb Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]
semoga bisa dipahami ya
Ghashb yaitu merampas hak orang dengan cara yang tidak dibenarkan. Hukum Ghashb Ghashb adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat. Allah Ta’ala berfirman: وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]
semoga bisa dipahami ya
Assalamualaikum umi saya ersaathayainsyira 1911060059 ingin bertanya apakah boleh kita berzakat dan disalurkannya ke saudara/sepupu dekat yang tidak mampu
Terimakasih umi.
Terimakasih umi.
waalaikumuusalam
Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah.
Namun, hal yang perlu diketahui bahwa sistem zakat bukan sekadar urusan kedermawanan saja, namun sifatnya otoritatif (perlu ada kekuatan yang memaksa), seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar bin Abdul Aziz. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting.
Membayar zakat melalui lembaga amil zakat mendapat beberapa keutamaan, yaitu lebih sesuai dengan Firman Allah SWT di Surat At Taubah: 103.
Kata ΓÇ£KhudzΓÇ¥ di awal ayat tersebut berarti ΓÇ£AmbillahΓÇ¥ atau ΓÇ£PungutlahΓÇ¥. Artinya ada petugas yang mengambil atau memungut zakat.
Dalam ayat 60 masih di Surat At Taubah, para petugas zakat disebut namanya secara khusus oleh Allah SWT dengan kata ΓÇ£AmilinaΓÇ¥ dan ΓÇ£AlaihaΓÇ¥.
Ketika Allah menurunkan Surat At Taubah ayat 103, Rasulullah SAW langsung mengutus beberapa sahabatnya untuk menjadi pemungut zakat, di antara mereka adalah Ibnu Lutbiah.
Khalifah Umar bin Khathab juga menunjuk para gubernurnya sebagai ketua amil zakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan membayar zakat melalui lembaga yang kredibel, maka muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya, mustahik lebih terjaga harga dirinya, amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat, dana zakat yang terkumpul bisa dioptimalkan, pemerataan yang proporsional, serta doa dari amil.
semoga bisa dipahami ya
Apabila seorang muzaki (pemberi zakat) ingin mendistribusikan langsung kepada tetangga yang miskin atau peminta-minta, maka yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa penerima zakat tersebut termasuk dalam golongan mustahik, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Jika sudah dipastikan mereka termasuk dalam delapan golongan tersebut, maka zakatnya sah.
Namun, hal yang perlu diketahui bahwa sistem zakat bukan sekadar urusan kedermawanan saja, namun sifatnya otoritatif (perlu ada kekuatan yang memaksa), seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shidiq dan Umar bin Abdul Aziz. Oleh karena itu, keberadaan lembaga zakat apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal menjadi penting.
Membayar zakat melalui lembaga amil zakat mendapat beberapa keutamaan, yaitu lebih sesuai dengan Firman Allah SWT di Surat At Taubah: 103.
Kata ΓÇ£KhudzΓÇ¥ di awal ayat tersebut berarti ΓÇ£AmbillahΓÇ¥ atau ΓÇ£PungutlahΓÇ¥. Artinya ada petugas yang mengambil atau memungut zakat.
Dalam ayat 60 masih di Surat At Taubah, para petugas zakat disebut namanya secara khusus oleh Allah SWT dengan kata ΓÇ£AmilinaΓÇ¥ dan ΓÇ£AlaihaΓÇ¥.
Ketika Allah menurunkan Surat At Taubah ayat 103, Rasulullah SAW langsung mengutus beberapa sahabatnya untuk menjadi pemungut zakat, di antara mereka adalah Ibnu Lutbiah.
Khalifah Umar bin Khathab juga menunjuk para gubernurnya sebagai ketua amil zakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan membayar zakat melalui lembaga yang kredibel, maka muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya, mustahik lebih terjaga harga dirinya, amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat, dana zakat yang terkumpul bisa dioptimalkan, pemerataan yang proporsional, serta doa dari amil.
semoga bisa dipahami ya