Forum diskusi

Jumlah balasan: 13


Ass wr.wb

silahkan bertanya sehubungan dengan substansi keilmuan Pengankutan laut dalam kegiatan bisnis..

diminta : Mahasiswa/i Aktif menggunakan forum ini, Membaca, memahami, bertanya, menanggapi ....



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Isnaini Ambar Ayu -
Assalamualaikm Wr. Wb
Selamat pagi pak
Saya Isnaini Ambar Ayu(1812120041) izin bertanyana, dalam video 3 sempat disinggung mengenai cabotage, pertanyaan saya sanksi apa yang akan diterima bagi pelanggaran cabotage?
Terimakasih.
Sebagai balasan Isnaini Ambar Ayu

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
waalaikumsalam wr.wb
Selamat pagi Ananda Isnaini Ambar Ayu, pertanyaan bagus sekali, sanksi apa yang akan diterima bagi pelanggaran cabotage pada video 3?, siapa yang berani menangapi…..!
Sebagai balasan Isnaini Ambar Ayu

Re: Forum diskusi

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualaikum Wr. Wb
Nama : mulyati qalby
Npm :1812120065

Izin menanggapi pertanyaan isnaini ambar ayu.
Sanksi atas pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU nomor 17 tahun 2008, yaitu:
ΓÇ£setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP 600,000,000 (enam ratus juta rupiah).ΓÇ¥ Selain sanksi pidana, pelanggaran asa cabotage juga dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU nomor 17 Tahun 2008, berupa:
a. Peringatan;
b. Denda administratif;
c. Pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
d. Pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Efi Istiyani -
assalamualaikum .pak
Nama Efi Istiyani
NPM.  1912128011p
apakah pengusaha kapal selalu terlibat jika ada kesalahan terhadap pegawinya. ? apakah ada penyebab kesalahan besar pengusaha kapal yg mengakibatkan harus berenti oprasi selamanya.
Sebagai balasan Efi Istiyani

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
waalaikumsalam wr.wb
Selamat pagi Ananda Efi Istiyani, pertanyaan bagus sekali, apakah pengusaha kapal selalu terlibat jika ada kesalahan terhadap pegawinya. ? apakah ada penyebab kesalahan besar pengusaha kapal yg mengakibatkan harus berenti oprasi selamanya?, siapa mau coba menangapi…..!
Sebagai balasan lukmanul hakim

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
benar, merujuk pada http://ahlinautika5.blogspot.com/2016/04/: statement 1 jawab ya: statement 2 terangtung dari kesalahannyang dibuat, seberapa prinsip kesalahan yang dilakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Ketut Ayu sridevi -
Selamat pagi pak
Saya ketut ayu sridevi (1812120047)
Ingin bertanya terkait video nomer 2,
Apakah semua kapal asing harus menggunakan PPKA untuk beroperasi di Indonesia?
Mohon penjelasannya pak, trimakasii
Sebagai balasan Ketut Ayu sridevi

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
waalaikumsalam wr.wb
Selamat pagi Ananda Ketut Ayu sridevi, pertanyaan bagus sekali, Apakah semua kapal asing harus menggunakan PPKA atau Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk beroperasi di Indonesia??, siapa mau coba menangapi…..
Sebagai balasan lukmanul hakim

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
tolong baca ini ; https://ekonomi.bisnis.com/read/20101213/98/18889/kontrak-11-kapal-diduga-dokumen-palsu : ya dan harus karena diduga terdapat penggunaan dokumen palsu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Ardenty Salsabila -
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat pagi pak
Saya Ardenty Salsabila (1812120051) izin bertanya...
Apakah kapal bendera Indonesia dapat dimiliki oleh perusahaan Asing?
Terimakasih
Sebagai balasan Ardenty Salsabila

Re: Forum diskusi

oleh lukmanul hakim -
waalaikumsalam wr.wb
Selamat pagi Ananda Ardenty Salsabila, pertanyaan bagus , Apakah kapal bendera Indonesia dapat dimiliki oleh perusahaan Asing?, siapa mau coba menangapi…..