Assalamualaikum Wr. Wb
Nama : mulyati qalby
Npm :1812120065
Izin menanggapi pertanyaan isnaini ambar ayu.
Sanksi atas pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU nomor 17 tahun 2008, yaitu:
ΓÇ£setiap orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP 600,000,000 (enam ratus juta rupiah).ΓÇ¥ Selain sanksi pidana, pelanggaran asa cabotage juga dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU nomor 17 Tahun 2008, berupa:
a. Peringatan;
b. Denda administratif;
c. Pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
d. Pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.