saya gusti asih npm 1812110220.. ingin mencoba menanggapi pertanyaan Pertama dari Anita Sari Dwiyani
Sistem ekonomi Indonesia yang diterapkan saat ini adalah Sistem Perekonomian Pancasila, atau disebut juga dengan
Sistem Ekonomi Demokrasi. Artinya, landasan
sistem ekonomi di Indonesia secara normatif adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan ekonomi Indonesia telah diatur dalam UUD 145 Pasal 33 ayat 1 yang isinya:
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Lalu, mengapa Indonesia menerapkan
sistem Ekonomi Pancasila?
Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses pembangunan
sistem ekonomi di suatu negara, baik itu faktor internal maupun eksternal. Beberapa faktor internal misalnya lokasi geografi, sumber daya alam dan manusia, dan lain-lain. Sedangkan faktor-faktor eksternal misalnya kondisi ekonomi dunia, kondisi politik dunia, perkembangan teknologi, dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi Pancasila diterapkan di Indonesia karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi dan dianggap paling sesuai dengan kondisi Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Pancasila masih termasuk dalam
sistem ekonomi campuran dimana rakyat Indonesia adalah pelaku utama dalam perekonomian.
Sistem ekonomi Pancasila memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, yaitu:
1. Kelebihan
Sistem Ekonomi Pancasila
Kegiatan perekonomian disusun dan dilaksanaan berdasarkan asas kekeluargaan.
Semua cabang produksi yang penting dan strategis dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyatnya.
Bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.
Setiap warga negara bebas dalam memilih pekerjaannya dan berhak atas pekerjaan serta kehidupan yang layak.
Semua sumber kakayaan dan sumber keuangan negara dipakai atas pemufakatan dan pengawasan lembaga perwakilan rakyat dan kebijakannya diawasi oleh rakyat.
Adanya pengakuan terhadap hak milik perorangan dimana pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Segala potensi dan daya kreasi semua warga negara dikembangkan dalam batas-batas tertentu yang tidak merugiakn kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Kekurangan
Sistem Ekonomi Pancasila
Adanya sistem free fight liberalisme yang berpotensi menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan kekayaan alam.
Adanya sistem etatisme, yaitu paham dimana negara dan aparatur ekonominya bersifat dominan sehingga dapat mematikan berbagai potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
Adanya persaingan tidak sehat dimana terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli dan monopsoni yang tidak sesuai dengan cita-cita keadilan sosial karena merugikan masyarakat luas.