FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

Jumlah balasan: 8

STUDI KASUS PERUSAHAAN PERBANKAN & ASURANSI

STUDI KASUS DALAM PERUSAHAAN PERBANKAN

Setelah digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa ΓÇ£slip transferΓÇ¥. Seorang ΓÇ£tellerΓÇ¥ Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala ΓÇ£tellerΓÇ¥ Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang ΓÇÿdikerjaiΓÇÖ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.

Berdasarkan keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430 Scuderria,  Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu  dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit


(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)

Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi  pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ├»ΓÇÜ┬▒3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.

DARI 2 KASUS TERSEBUT BERIKAN PENDAPAT KALIAN APA YANG SALAH DENGAN SISTEM MANAJEMEN BISNIS SEHINGGA HAL-HAL TERSEBUT DAPAT TERJADI PADA CITY BANK DAN JUGA ASURANSI WAHANA

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Egga Wulandari -
Menurut pendapat saya yang salah pada manajemen bisnis yang terjadi pada City Bank dan Asuransi Wahana yaitu pada manajemen SDM dan SOP Perusahaan terutama terhadap kasus pembobolan dana nasabah di Citibank oleh pegawainya sendiri merupakan bukti gagalnya bank asing itu menegakkan prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan.Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang petugas bank,di samping unsur kelalaian dan kurangnya kehati-hatian nasabah.
Kelemahan pelaksanaan SOP dimaksud, antara lain, tidak dilakukannya check dan recheck terhadap penanganan transaksi, kurangnya pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank.
Sedangkan unsur kelalaian dan kekuranghati-hatian nasabah tersebut tecermin dari praktik-praktik yang rawan, seperti nasabah percaya kepada petugas bank untuk memberikan identitas data diri seperti KTP dan nomor PIN. Praktik-praktik yang tidak prudent tersebut, menciptakan peluang bahkan godaan terhadap petugas bank melakukan transaksi untuk manfaat petugas bank.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Yonathan Albert Riyanto -
Kasus Menurut saya kasus malinda merupakan kegagalan SOP dalam pihak perbankan & asuransi, lemah nya sop membuat karyawan yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan tindak penggelapan dana, pencucian dana secara sengaja yang dapat merugikan semua orang dan pihak yang sangat salah adalah pihak Manajemen SDM karena tidak mampu membuat SOP yang kuat, dan banyak nya kelalaian petugas bank dan pihak nasabah yang berani memberi pin privasi dan bahkan ktp skaligus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Yatani Waruwu -
Selamat sore pak Menurut Saya begini fraud yang terjadi pada Citibank dan melibatkan pegawainya sendiri, Malinda Dee (MD) yang pada saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan, memang mengagetkan. Citibank selama ini dikenal sebagai bank asing yang cukup ketat dan telah menelurkan bankir-bankir ternama.

Kasus MD ini terungkap pada Januari 2011 setelah seorang nasabah yang kebetulan oknum perwira tinggi Kepolisian melaporkan ke pimpinan Citibank lantaran simpanan Citigold-nya telah dijebol yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Setelah ditelusuri, perwira polisi tersebut adalah nasabah MD.

Selanjutnya bagian pengawasan Citibank melakukan investigasi dan menemukan bahwa nasabah yang dibobol mencapai ratusan nasabah dengan jumlah mencapai Rp90 miliar. Menurut sumber di Direktorat Pengawasan BI aksi MD bukan dilakukan sejak 3 tahun belakangan tetapi sudah jauh sebelumnya. Sumber tersebut menduga MD berani seperti itu karena tahu dana beberapa nasabahnya didapat dari cara-cara yang tidak halal. Bahkan ada nasabah yang membuat rekening atas nama MD. 
Apabila informasi tersebut benar, maka MD sebagai pejabat bank dan Citibank dapat dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 18 dan Pasal 18, Pedoman PPATK tahun 2003, Keputusan Kepala PPATK tahun 2008 serta Peraturan BI No.11/28/PBI/2009 tentang Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, khususnya penerapan Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah) dan Customer Due Dilligence (CDD) dengan sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam UU tersebut maupun sanksi administratif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut.

Bagi perbankan masalah ini cukup serius karena Citibank dapat dituduh telah menerima uang hasil kejahatan mengingat tidak melakukan CDD terhadap calon atau existing nasabah. Hal itu dapat berakibat timbulnya risiko reputasi yang dapat meruntuhkan nama besar Citibank di seluruh dunia. Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank (PBI No.5/8/PBI/2003).

Nah, jika pada tulisan sebelumnya di Majalah Stabilitas Perbankan (Edisi Mei 2011), telah dikupas lingkup bank fraud .Pada dasarnya pencegahan bank fraud dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, Penerapan Peraturan Undang-Undang. Kedua, Kebijakan Manajemen Bank.

Penerapan Peraturan

Sejatinya, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang dapat mencegah kasus MD terjadi. Ambil contoh, Peratur­an Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/­2006 dan PBI No.8/14/PBI/2006 yang jelas tertuang mengenai kewajiban penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi perbankan Tanah Air. Jika prinsip GCG dalam PBI tersebut, terutama prinsip transparency, accountability, dan responsibility diterapkan dalam setiap pengelolaan dana nasabah maka kasus MD mustahil terjadi

Di samping PBI GCG, untuk mencegah terjadinya bank fraud, BI juga menetapkan PBI No. 11/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Direktur Kepatuhan Bank Umum yang mewajibkan bank untuk menerapkan fungsi kepatuhan, yaitu serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alhasil, efektifitas fungsi direktur kepatuhan Citibank pun jadi pertanyaan, mengapa sampai muncul kasus MD.

PBI juga secara gamblang memuat aturan untuk melindungi kepentingan nasabah melalui pentingnya pengendalian risiko serta transparansi informasi produk atau aktivitas bank. Aturan ini ada dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 menetapkan beberapa jenis risiko yang perlu diwaspadai, antara lain, risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, kepatuhan, hukum, reputasi dan stratejik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Ilham Junior -
Menurut saya banyak nya unsur kelalaian petugas bank dan pihak nasabah karena Kelemahan pelaksanaan SOP diantaranya tidak dilakukannya pengecheckan terhadap penanganan transaksi, kurangnya pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegiatan operasional, yang dari sisi privacy memiliki keunggulan pelayanan sekaligus memiliki simpul kerawanan penyelewengan oleh petugas bank
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Rahmat Adi -
Menurut pribadi saya pun karnaa kurangnyaaa SOP yang adaa di bank citylink tersebug shingga bbarapa karyawan bisaa melakukan hal pembobolan dn penggelapan uang tersebut
Dan kurang ketat dalam pengawasan internal di perusahaan tersbut dn agar tidaj terjadi kepadaa karywannya yang lain

Dann pembelajaran jugaa untuk nasabah agar lebh berhati hati dan tidak mudah untuk memberi kn lebh bnyk ttg data"nya. Pin maupun ktp
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Dewi Febriyanti -
Menurut saya Kasus ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan.
yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational procedure (SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi.
Banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan dan Untuk pengawasan Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Hamdani . -
Menurut saya yang salah dari 2 perusahan tersebut dengan sistem manajemen nya adalah prosedur standar operasial(SOP) dan manajemen SDM
SOP yang lemah dan tidak ada pengawasan dari atasan secara internal sehingga melinda mendapatkan kesempatan untuk berbuat jahat dengan menggelapkan uang nasabah
Dan untuk pt asuransi wahanan dimana manajemen SDM kurang diterapkan sehingga terjadi perselisihan antara 2 pihak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI MANAJEMEN BISNIS DAN FUNGSI MANAJEMEN

oleh Muhammad Rusdi Sabrowi -
menurut saya. kasus citybank ini kurangnya pengawasan dan sistem data yg memadai terhadap karyawannya. pengendalian SOP yang kurang ketat. Menyebabkan dua kasus terjadi berurutan di mulai dari kematian nasabahnya karena Kelalaian yang kedua adalah pada kasus MD yang dimana dalam manajemen pengendalian SOPnya kurang diperhatikan/ disupervisi oleh atasan MD. Dimana seharusnya semua kinerja para manajer disupervisi dengan ketat agar pekerjaan yang mereka lakukan tetap berjalan di atas rel sistem perusahaan. Apalagi dalam program Citigold ini, nasabah dan manajer tersebut memilki hubungan yang jauh lebih privasi dibandingkan dengan hubungan antara pihak Citibank dengan nasabah regular. Supervisi yang dilakukan juga seharusnya jauh lebih ketat.
dan kasus asuransi wahana menurut saya. kurangnya kedisiplinan dalam bekerja serta administrasi yg kurang tepat pada sasaran sehingga terjadi kerugian kepada perusahaannya. yg kedua. kurangnya pengontrolan yg ketat kepada keryawannya ataupun patner bisnisnya.