Adik-adik jika sudah selesai mempelajari dan belum paham, bisa didiskusikan di forum ya
Forum Diskusi
Assalamualaikum umi,
Saya SalsaBila Audyanisa
1911060057 ingin bertanya,
Mengapa Wahyu Allah melarang menyebut kafir kepada sesama yang berbeda agama non muslim? Terimakasih umi.
Saya SalsaBila Audyanisa
1911060057 ingin bertanya,
Mengapa Wahyu Allah melarang menyebut kafir kepada sesama yang berbeda agama non muslim? Terimakasih umi.
waalaikumuusalam, tidak boleh mengkafirkan sesama muslim karena Status kafir, adalah istilah Qurani yang telah disebut dalam banyak ayat, yang telah disepakati oleh seluruh ulama Islam di setiap generasi. Kafir adalah status untuk orang yang tidak beriman kepada Allah TaΓÇÖala dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ΓÇÿalaihi wa sallam. Sebagaimana mukmin adalah sebutan untuk orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ΓÇÿalaihi wa sallam , sedangkan non muslim memng mereka bukan lah orang muslim, orang yang tidak beriman kepad allah, istilah non muslim hanya penyebutanya saja ,yang sebenarnya adalah kafir, semoga bisa dipahami ya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, umi. Bagaimana hukumnya meninggalkan kerja sama diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram?
Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir. Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang muslim enggan membeli dari sesama muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku. Yang demikian tidak boleh,bila dijadikan kebiasaan oleh si muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama muslim itu sebagaimana yang kami paparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki. Kalau ia mau merubahnya, Al-Hamdulillah. Tetapi kalau tidak, maka ia bisa beralih kepada pedagang yang lain, meskipun ia orang kafir, namun memiliki cara berjualbeli yang baik dan dapat dipercaya dalam pergaulannya.