Mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membahas konsep, prinsip, dan regulasi perlindungan karya intelektual dalam berbagai bidang, khususnya pada konteks industri kreatif dan desain komunikasi visual. Mahasiswa akan mempelajari berbagai jenis HKI seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis, serta mekanisme perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia maupun secara internasional.
Perkuliahan ini menekankan pada pemahaman aplikatif melalui analisis studi kasus nyata, seperti sengketa merek dagang, plagiarisme karya desain, pelanggaran hak cipta digital, dan perlindungan inovasi. Mahasiswa juga dilatih untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual dalam karya mereka sendiri serta memahami prosedur pendaftaran dan strategi perlindungan HKI.
Selain itu, mata kuliah ini mengintegrasikan pendekatan Project Based Learning (PBL), di mana mahasiswa akan mengembangkan proyek berupa karya desain atau produk kreatif yang dilengkapi dengan analisis dan dokumen perlindungan HKI (misalnya pendaftaran merek atau hak cipta).
Pada akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu: