Silahkan kalian tanggapai yang ada di Slide 3 di forum diskusi LMS
Diskusi dan tanggapan
negara indonesia merupakan negara demokrasi. sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Hak atas kebebasan beragama/berkepercayaan tidak dapat dikurangi, Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua mengakui hak setiap warga negara atas kebebasan beragama atau kepercayaan, demikian juga Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 perubahan kedua, menjelaskan hak beragama dan berkepercayaan adalah HAM yang tidak bisa dikurangi, dibatasi dalam keadaan apapun.
Menurut saya apa yang di lakukan negara saat ini, adalah hal benar dengan tidak membeda-bedakan agama dan tidak mengucilkan agama satu dengan agama lainya, dan berperilaku adil bagi masyarakatanya untuk memilih agama yang ingin di ikutinya, dengan kata lain pemerintah tidak membatasi masyarakatnya jalan memjalankan ibadan yang di kehendakinya.
indonesia merupakan negara demokrasi yg melandasi aturan dari pancasila dan UUD,contohnya hak asasi kebebasan beragama
UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
Pasal 22 (2). "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
Pasal 22 (2). "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
Kebebasan berbagama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi
manusia yang paling krusial dan utama. Saking pentingnya hak kebebasan
beragama dan berkeyakinan, maka publik sepakat memasukkannya ke dalam
kategori non-derogable right, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun
kebebasan beragama merupakan bagian dari HAM, pengalaman sebagai minoritas yang menuntun pada penghargaan terhadap betapa pentingnya kebebasan beragama berlaku di banyak agama. selain itu aturan kebabasan beragama juga telah di atur dalam undang undang.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (ΓÇ£UUD 1945ΓÇ¥):
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (ΓÇ£UUD 1945ΓÇ¥):
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Dalam level institusional atau secara teoretis, kebijakan toleransi beragama telah dirumuskan dalam perundang-undangan, Pemerintah juga harus proaktif mendorong terwujudnya toleransi beragama dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendekatkan antara agama satu dengan agama lainnya atau antara aliran satu dengan aliran lainnya.
Dalam level institusional atau secara teoretis, kebijakan toleransi beragama telah dirumuskan dalam perundang-undangan, Pemerintah juga harus proaktif mendorong terwujudnya toleransi beragama dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendekatkan antara agama satu dengan agama lainnya atau antara aliran satu dengan aliran lainnya.
Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya.
Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.Meskipun demikian, penganut agama selain keenam agama resmi tetap memperoleh jaminan penuh oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak melanggar hukum Indonesia. Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst. Kebebasan beragama di Negara kita mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Pada tataran hukum yang demikian, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama, apapun agamanya. Sementara dalam tataran filosofis, kebebasan beragama dipahami sebagai bebas untuk beragama, tetapi sekaligus juga bebas untuk tidak beragama. Kebebasan yang demikian adalah kebebasan yang berpijak pada sikap manusia untuk menentukan secara bebas, tanpa diinterfensi oleh kekuatan apapun, termasuk Negara. Ini bisa terjadi di Negara yang bersifat sekuler. Namun untuk Indonesia, nampaknya belum menungkinkan, karena kebebasan dimaknai sebagai bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu. Sayangnya, menurut ia, ketika manusia menentukan kebebasannya, justru Negara sendiri tidak menjalankan perlindungan secara hukum, alias diskriminatif, uatamanya dalam hal melindungi kelompok agama yang sering ditindas dan dimarginalisasi karena minoritasnya.
menurut saya setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. dan pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Negara kita merupakan negara yang sistem pemerintahan nya demokrasi, sehingga setiap warga nya diberikan kebebasan dalam memilih kepercayaannya, selain itu UUD 45 juga memperboleh warganya memeluk agamany masing-masing.
Jadi sambungan dari pendapatan saya di atas adalah Hubungan antara agama dan Negara
senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi
hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan
yang maha esa, menegasakan bahwa Negara atas
nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan
kepercayaan, sehingga munculnya pluralisme hukum
di dalam menjalani politik hukum yang harmonis.
Negara secara aktif dan dinamis harus
menyokong setiap individu-individu sehingga
terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai
lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri
Negara ini dan pejuang-pejuang yang telah susah
payah mempertahankan kemerdekan karena jika
rasa aman, tentram, dan damai dan jiwa Bhineka
Tunggal Ika melekat di jiwa masyarakat Indonesia. Dewasa ini mendefinisikan bukan negara sekuler dan
agama, maka dengan tegas Indonesia adalah negara
bertuhan. Negara bertuhan adalah mengdedikasikan
tuhan yang maha esa sebagai landasan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan nya adalah: pertama, bangsa Indonesia memiliki
banyak perbedaan namun masih dapat bersatu dengan adanya pancasila. Karena
pancasila adalah dasar bagi negara Indonesia yang dibuat dengan tujuan landasan
dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.
Yang kedua bangsa Indonesia memilihi kebebasan untuk memeluk agama dan
mengajarkannya yang mereka anggap paling benar dan tanpa ada unsur paksaan dari
manapun. Selain itu, bangsa Indonesia juga mengajarkan sikap toleransi antar umat
beragama lainnya. Utntuk tidak mengganggu umat nya yang sedang mengerjakan
ibadah.
senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi
hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan
yang maha esa, menegasakan bahwa Negara atas
nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan
kepercayaan, sehingga munculnya pluralisme hukum
di dalam menjalani politik hukum yang harmonis.
Negara secara aktif dan dinamis harus
menyokong setiap individu-individu sehingga
terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai
lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri
Negara ini dan pejuang-pejuang yang telah susah
payah mempertahankan kemerdekan karena jika
rasa aman, tentram, dan damai dan jiwa Bhineka
Tunggal Ika melekat di jiwa masyarakat Indonesia. Dewasa ini mendefinisikan bukan negara sekuler dan
agama, maka dengan tegas Indonesia adalah negara
bertuhan. Negara bertuhan adalah mengdedikasikan
tuhan yang maha esa sebagai landasan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan nya adalah: pertama, bangsa Indonesia memiliki
banyak perbedaan namun masih dapat bersatu dengan adanya pancasila. Karena
pancasila adalah dasar bagi negara Indonesia yang dibuat dengan tujuan landasan
dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.
Yang kedua bangsa Indonesia memilihi kebebasan untuk memeluk agama dan
mengajarkannya yang mereka anggap paling benar dan tanpa ada unsur paksaan dari
manapun. Selain itu, bangsa Indonesia juga mengajarkan sikap toleransi antar umat
beragama lainnya. Utntuk tidak mengganggu umat nya yang sedang mengerjakan
ibadah.
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsafan batin dan agama. hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama, atau keyakinan, begitu pula menganut agamanya, atau keyakinannya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan dijalan yang mengajarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati perintah dan aturan agama, serta dengan djalan mendidik anak2 dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
Menurut pendapat saya setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, kebebasan beragama merupakan bagian dari HAM, pengalaman sebagai minoritas yang menuntun pada penghargaan terhadap betapa pentingnya kebebasan beragama berlaku di banyak agama. selain itu aturan kebabasan beragama juga telah di atur dalam undang undang.
Kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing, diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Negara tidak memaksakan penduduknya untuk memeluk satu agama tertentu, tetapi memberikan kelonggaran dalam memilih agama serta bribadah sesuai keyakinan tersebut, serta melindungi hak-hak warga negara dalam melakukan ajaran agamanya masing-masing. Sesuai dengan Sila Pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, tiap-tiap warga negara beragama, dengan Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
aturan tentang kebebasan beragama tertera pada UUD, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (ΓÇ£UUD 1945ΓÇ¥):
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
dan saat ini pun negara membrikan hari libur pada hari raya setiap agama yang ada di indonesia.
ΓÇ£Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.ΓÇ¥
dan saat ini pun negara membrikan hari libur pada hari raya setiap agama yang ada di indonesia.
karena indonesia adalah negara yang berdemokrasi, dan mempunyain berbagai macam agama , maka dari itu di berikebebasan untuk memilih agama tersebut dan bersikap adil antar sesama penduduk indonesia walaupun agama yang berbeda-beda.
Menurut saya Hakikatnya setiap manusia mempunyai hak asasi manusia, Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing menurut agamanya dan kepercayaannya. Negara menjamin kemerdekaan setiap manusia untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Dimana Indonesia mengesahkan 6 agama resmi. Serta implementasi keadilan terhadap seluruh rakyat Indonesia sesuai Pancasila sila ke 5
Dimana Indonesia mengesahkan 6 agama resmi. Serta implementasi keadilan terhadap seluruh rakyat Indonesia sesuai Pancasila sila ke 5
Menurut saya, Negara Indonesia diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
Menurut saya negara menjamin kebebasan memilih agama dan keadilan terhadap penganutnya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) yaitu Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dan UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurut saya apa yang di lakukan negara saat ini, adalah hal benar dengan tidak membeda-bedakan agama dan tidak mengucilkan agama satu dengan agama lainya, dan berperilaku adil bagi masyarakatanya untuk memilih agama yang ingin di ikutinya, dengan kata lain pemerintah tidak membatasi masyarakatnya jalan memjalankan ibadah yang di kehendakinya.