Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 29

Mari Aktifkan Forum ini...

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Han Han -
Nama : Han Han
NPM : 1812120009
Selamat malam pak
Pengertian perlindungan konsumen menurut UU NO. 8 Tahun 1999 ialah segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk bisa memberi perlindungan konsumen.
Asas-Asas yang terdapat didalam Perlindungan konsumen ialah:
1. Asas Manfaat.
2. Asas Keadilan.
3. Asas Keseimbangan.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan.
5. Asas Kepastian Hukum.

Kesimpulan menurut saya ialah didalam perlindungan konsumen terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 1999 serta terdapat 5 asas-asas dalam perlindungan konsumen yang dapat menjadi acuan konsumen dalam pembelian barang, sehingga pelaku usaha ataupun konsumen tidak bisa saling menyalahkan antara konsumen dan pelaku usaha ataupun sebaliknya, jika terdapat masalah atau terdapat kasus tentang perlindungan konsumen. Didalam materi ini juga menjelasakan tentang hak dan kewajiban konsumen serta tentang sengketa konsumen. Apabila konsumen mengalami penyimpangan dari pelaku usaha ataupun sebaliknya maka ada cara penyelesaian yang harus dilakukan seperti apa oleh pihak konsumen atau pelaku usaha contoh penyelesaiannya seperti diluar pengadilan dan didalam pengadilan. Dan menjelaskan tentang klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha, sehingga konsumen harus membaca ketentuannya terlebih dahulu dalam membeli atau menggunakan barang atau produk. Jadi materi ini saling berkaitan antara asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen sampai ketentuan pencantuman klausula baku, sehingga konsumen pun tau dan mengerti tentang perlindungan konsumen.
NB: Untuk lebih jelasnya bisa membaca sumber atau referensi yang sudah di sediakan.
Sekian kesimpulan dari saya terimakasih

Sumber atau referensi https://serlania.blogspot.com/2012/02/sengketa-konsumen.html, https://sururudin.wordpress.com/2008/07/19/kepala-kanwil-departemen-hukum-dan-ham-siap-benahi-kinerja-aparatnya/, https://sarjanaekonomi.co.id/perlindungan-konsumen/, https://serlania.blogspot.com/2012/02/sengketa-konsumen.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh soimah imah -
berdasarkan hasil penyampaian perlindungan hukum hak konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
untuk Konsumen :
konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar..

kesimpulan : undang-undang dibuat untuk kenyamanan dan keamanan konsumen terlepas dari itu konsumen tetap harus jeli dan teliti sebelum bertransaksi untuk mencegah kerugian.

refrensi : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Camelia M -
Nama : CAMELIA . M
NPM : 1712120117
KELAS : 6AK-S1

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum tertuang pada UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi ΓÇ£ Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada KonsumenΓÇ¥
Subjek Perlindungan Konsumen
ΓÇó Konsumen ,
ΓÇó Pelaku usaha
ΓÇó Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
ΓÇó Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen
ΓÇó Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yaitu Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen
ΓÇó Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yaitu Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen

Asas Perlindungan Konsumen
ΓÇó Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
ΓÇó Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
ΓÇó Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
ΓÇó Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan
ΓÇó Asas Kepastian Hukum
Antara Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukum

Hak & Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
o Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
o Hak untuk memilih barang jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
o Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
o Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
o Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
o Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
o Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
o Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
o Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
o Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
o Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
o Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
o Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
o Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
o Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
o Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
o Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
o Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
o Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
o Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
o Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
o Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
o Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
o Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
o Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Larangan Perbuatan Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :
1. Larangan memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :
ΓÇó Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang
ΓÇó Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
ΓÇó Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan produk/jasa
ΓÇó Dsb
2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak benar/menyesatkan .
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan konsumen, misal berupa :
ΓÇó Menyatakan barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutu
ΓÇó Menaikkan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
ΓÇó Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
ΓÇó Dsb
4. Pelaku Usaha dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)
Larangan periklanan misal dalam bentuk :
ΓÇó Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasa
ΓÇó Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa
ΓÇó Tidak memuat mengenai risiko pemakaian barang/jasa
ΓÇó Dsb

Klausula Baku Perjanjian
Dalam Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang berkaitan dengan barang/jasa
Klausula baku:
Setiap aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjian
Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :
ΓÇó Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
ΓÇó Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumen
ΓÇó Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang.jasa yang dibeli konsumen
ΓÇó Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
ΓÇó Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
ΓÇó Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
ΓÇó Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
ΓÇó Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
ΓÇó Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti

ΓÇ£Apabila pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi HukumΓÇ¥
Sebagai balasan Camelia M

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Camelia M -
Sumber referensi :
http://haris-ahdb.blogspot.com/2015/06/14-perlindungan-konsumen.html
https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/28/langkah-hukum-jika-kamu-terjebak-klausula-baku/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce2b65ee9cd9/bahasa-hukum--klausula-baku--klausula-yang-mengganggu/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ervina Budiman -
Ervina Budiman (1812120005) Ketentuan-ketentuan hukum dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen dan bagi pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen. Jaminan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan barang terhadap konsumen serta bagaimana upaya hukum oleh konsumen akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak. Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 dalam ayat (1) (2) (3) dan (4) dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri, sebagaimana diatur dalam ayat (5). Kedua, Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-langaran bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum akan diberlakukan apabila pelaku usaha melanggar larangan-larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Sumber : https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/6129
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Willi Kenedy -
Nama : willi kenedy
Npm : 1712120049

Izin menanggapi,
"Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang : UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam syukuran peringatan Hari Konsumen nasional di kantornya, Sabtu 20 April 2013.

Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan

Selain itu, juga sebagai masyarakat harus ada tanggung jawab sosial yang yang harus diperhatikan sebagai konsumen cerdas. Di antaranya adalah dengan membeli produk Indonesia, bijaksana menjaga bumi dan mengatur pola konsumsi yang sehat.
Source : https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/474779/inilah-hak-konsumen-yang-dilindungi-undang-undang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wulanda Maya Sari -
Wulanda Maya Sari (1712120002)

Berdasarkan materi yang telah Bapak jelaskan tadi mengenai perlindungan konsumen dan klausula baku, dalam hal ini konsumen memiliki hak yang harus dilindungi dan juga kewajiban yang harus ditepati. Tetapi, pada praktiknya juga masih banyak klausula baku yang dibuat produsen yang harus diaati oleh konsumen, Padahal kebanyakan klausula baku lebih banyak merugikan konsumen. Saya setuju dengan teknik perlindungan konsumen yang juga tidak merugikan produsen yaitu ikut melibatkan pihak pengadilan untuk berwenang mengesahkan klausula baku yang dibuat oleh produsen sebelum diajukan kepada konsumen,

Referensi : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ce2b65ee9cd9/bahasa-hukum--klausula-baku--klausula-yang-mengganggu?page=3
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Prita Arum Sari -
Nama : Prita Arum Sari
Npm : 1812120035
Berdasarkan pembahasan materi yang telah kita diskusikan di zoom saya menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan, konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Refrensi link :
http://www.hukumit.com/2011/12/tugas-makalah-hukum-perlindungan.html
Sekian dari saya Terima Kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Anggie Triana -
Nama : Anggie Triana
NPM : 1712120017

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
a) Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
b) Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
c) Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
d) Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
e) Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

6 Waspada Konsumen
1) Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2) Teliti sebelum membeli;
3) Biasakan belanja sesuai rencana;
4) Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5) Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6) Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Referensi : https://bpkn.go.id/uploads/document/99427398FAQs.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Putra Alfredo -
Putra Alfredo,
1712120095,

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen "Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen"

Subjek Perlindungan Konsumen
Konsumen
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan
Pelaku usaha
Setiap orang perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
- Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen

Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum

Kesimpulan
kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.

Sumber Refrensi, http://haris-ahdb.blogspot.com/2015/06/14-perlindungan-konsumen.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Resti Rezalita -
Nama : Resti Rezalita
NPM : 1912129002P

Izin menanggapi pak,

Membeli barang dan/atau jasa dan hak pilih yang dimiliki konsumen dalam memilih barang dan/atau jasa. Hal yang paling kentara menyangkut hak informasi didalam praktik adalah, jika didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pelaku usaha hanya diwajibkan memberikan informasi mengenai produknya kepada konsumen sebatas pada ΓÇ£kualitasΓÇ¥dan ΓÇ£kuantitasΓÇ¥suatu produk, dan konsumen berhak menerima informasi mengenai ΓÇ£kualitasΓÇ¥dan ΓÇ£kuantitasΓÇ¥suatu produk (barang dan/atau jasa) secara jujur dan benar. Didalam Islam hak informasi yang diterima konsumen selain menyangkut kualitas dan kuantitas produk juga konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Jadi tidak hanya sekedar kualitas dan/atau kuantitas produk saja tetapi kehalalannya juga diperhatikan dalam Islam. Mengenai hak memilih yang terdapat didalam Islam lebih dikenal sebagai hak khiyar yang jika dicermati pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen cukup terkomodasi yang bisa dilihat dari adanya klausula eksonerasi pada Perjanjian baku.
Klausula eksonerasi pada perjanjian baku banyak ditemukan dalam praktik bisnis karena pada dasarnya dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata., yaitu bahwa ΓÇ£semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaΓÇ¥.

Sumber : Galih Pamenang S.N. 2017. Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam [Tesis]. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Devi Trisnawati -
Devi Trisnawati
1712120014

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
1. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebagai balasan Devi Trisnawati

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Devi Trisnawati -
Sumber : https://bpkn.go.id › documentPDF
Web results
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya ...
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Agung Prayogo -
nama : agung prayogo
npm : 1712120083
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum tertuang pada UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi ΓÇ£ Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen.
hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidahyang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingankonsumen, sedangkan hukum konsumen adalah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

sumber https://www.academia.edu/35724669/Materi_Hukum_Bisnis_Perlindungan_Konsumen_
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Nama : Ratih Ayu Ningtiyas
NPM : 1712120007

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan melalui via zoom, disimpulkan bahwa:
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan, asas kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Pihak-pihak terkait dalam perlindungan konsumen yaitu produsen, pemerintah dan konsumen itu sendiri harus saling mematuhi peraturan yang berlaku sehingga terdapat kenyamanan dari para pelaku ekonomi itu sendiri

Klausula baku merupakan setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pencantuman klausula baku, baik letak maupun bentuknya, harus jelas dan mudah dibaca, serta pengungkapannya harus mudah di mengerti.

https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html
https://sururudin.wordpress.com/2008/07/19/kepala-kanwil-departemen-hukum-dan-ham-siap-benahi-kinerja-aparatnya/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh endang kusumawardhani -
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas ΓÇôasas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya daam bermasyarakat. Kegiatan perlindungan konsumen, seperti halnya juga pengaturan perilaku persaingan tidak wajar, monopoli atau oligopoli dari pengusaha, diakui berfungsi sebagai dorongan efisiensi dalam kegiatan usaha dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu seharusya upaya perlindungan konsumen mendapat porsi yang seimbang dengan perlindungan pada pengusaha yang jujur dan beritikad baik serta pencegaham berbagai perilaku kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan perdagangan yang terus berkembang tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian negara. Namun juga memunculkan berbagai permasalahan. Permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen karena produk yang dikonsumsi-nya tidak memenuhi standar kualitas. Berbagai permasalahan inilah yang mendorong ditetapkannya hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen sendiri didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menggunakan 3 sistem pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 3 sistem sanksi yang dimaksud berupa sanksi perdata, administrasi, dan juga pidana.
Tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 dalam ayat (1) (2) (3) dan (4) dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri, sebagaimana diatur dalam ayat (5). Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum akan diberlakukan apabila pelaku usaha melanggar larangan-larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
https://mastahbisnis.com/perlindungan-konsumen/
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/6129
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -
Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018

Hukum Perlindungan Konsumen
Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu:
1.Menaikkan harga, hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain mengkonsumsi produk tersebut.
2.Menurunkan mutu, hal ini juga dapat terjadi apabila pelaku usaha memonopoli suatu produk.
3.Dumping, yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga di bawah biaya produksi sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan pelaku usaha lain.
4.Memalsukan produk, yang dilakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produk asli.
Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara penjualan dan penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Kecenderungan pelaku usaha untuk berbuat curang menjadikan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen adalah karena rendahnya tingkat kesadaran konsumen mengenai hak-hanya. Faktor lain yang menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah adalah karena kurangnya pengetahuan konsumen mengenai proses produksi dan posisi tawar menawar konsumen yang lebih lemah secara ekonomi.
Kerugian yang dialami konsumen tidak selalu terjadi karena perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha, namun juga dapat terjadi karena kesalahan konsumen sendiri yang disebabkan karena ketidak tahuan konsumen mengenai suatu produk. Hukum yang berlaku selain mampu melindungi konsumen dari perbuatan curang pelaku usaha, juga harus mampu memberikan pendidikan kepada konsumen mengenai pentingnya keamanan dan keselamatan dalam menggunakan suatu produk.

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup. Namun tidak mungkin bagi seorang konsumen yang buta hukum untuk mencari berbagai hak dan kewajibannya di segunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah: 4
1. Defenisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
2. Posisi konsumen lebih lemah
3. Prosedurnya rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
4. Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi
Meskipun ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

PENGERTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen menurut Janus Sidabalok adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen menurut Janus mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen mencakup dua aspek utama, yaitu:
1.Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Hal ini mencakup bidang yang cukup luas, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, desain produk, hingga mengenai ganti rugi yang diterima oleh konsumen bila terjadi kerugian karena mengkonsumsi produk yang tidak sesuai.

2.Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Hal ini berkaitan erat dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya, mulai dari kegiatan promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, hingga layanan purnajual.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas-asas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1.Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 ΓÇô 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas-asas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
a) Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b) Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 ΓÇô 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Asas-asas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 ΓÇô 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen dan tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha, melainkan menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayannya.

Tujuan perlindungan konsumen menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Kesimpulan yang diambil menurut saya adalah :
Bahwa perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan, konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.

Referensi :
[ https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/ ]
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Angga Firmansyah -
Izin menaggapi pak ;

Nama : Angga Firmansyah 
NPM : 1812120143 

Menurut saya, keterbatasan pengetahuan konsumen masih menjadi salah satu masalah yang serius saat ini dan tidak jarang membuat masyarakat dirugikan. Menurut saya pemerintah perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi, apalagi saat ini banyak sekali perusahaan, produsen, emiten yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Selain itu menurut saya pemerintah juga harus menindak lanjuti perusahaan ΓÇô perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen secara tegas. Sekian menurut saya pak.
Sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/3-masalah-dalam-perlindungan-konsumen-keuangan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Desi Ana -
Nama :desi ana
Npm :1812120144
berdasarkan hasil penyampaian perlindungan hukum hak konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan   konsumen yang menganggap undang-undang ini benar-benar dibutuhkan pada saat dirinya tersangkut kasus pidana atau perdata saja. Padahal, jika konsumen (termasuk juga kita) mau lebih melek hukum, kita jadi lebih tahu tentang seluk-beluk masalah konsumen yang diperlakukan tidak adil dan bagaimana cara untuk memperjuangkan haknya.
tar beli, jual, 
Ubah Navigasi
Rumah
Beli
Disewa
Properti Baru
Direktori
Cari Agen
Berita Properti
Lainnya
Mengenal UU No 8 Tahun 1999 untuk Perlindungan Konsumen
09 September 2019 ΓÇó 5 mins read
Konsumen properti harus memahami Undang Undang No 8 Tahun 1999. Ini fakta pentingnya!
Tentang UU no.8 tahun 1999 Foto Utama
RumahCom - UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli. Hal ini termasuk juga bisnis jual-beli properti, yang mana perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati karena sangat rentan bermasalah.

Ketika transaksi itu bermasalah, maka bisa jadi konflik berkepanjangan hingga berujung jadi sengketa antara kedua pihak. Tidak sedikit perkara ini dibawa ke meja hijau dimana para pembeli jadi pihak penggugat dan para penjual jadi pihak tergugat. Lebih ironisnya lagi, sebagian besar hasil keputusan pengadilan justru semakin menjerumuskan pihak penggugat dalam hal ini konsumen menjadi pihak yang sangat dirugikan.
Anda pasti sudah sering bukan mendengar klaim bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan? Praktik ini sudah umum dan banyak dilakukan oleh para pelaku usaha pada fase purna jual sehingga pembeli pun enggan atau segan melayangkan keluhan pada penjual karena ΓÇÿhimbauanΓÇÖ penjual yang melarang konsumen untuk menuntut ganti rugi atas produk yang telah dibelinya.

Melihat kenyataan ini, sepertinya jargon "konsumen adalah raja" di jaman sekarang seakan memudar dan mulai punah. Jangankan diperlakukan jadi raja, sebagai pembeli, konsumen malah seringkali jadi korban atau pihak yang lemah tak berdaya dibandingkan penjual. Agar kedudukan konsumen terlihat kuat dan setara, maka hadirlah undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan konsumen di mata hukum.
Untuk mengenal lebih dekat, mari bongkar fakta tentang UU no 8 tahun 1999, definisi perlindungan konsumen, perlindungan konsumen properti, kewajiban pengembang dan hak pembeli properti.
Tentang UU No 8 Tahun 1999
Perhatikan dan cermati klausula baku yang dicantumkan dalam perjanjian jual-beli. Jangan sampai ketentuan didalamnya hanya lebih menguntungkan salah satu pihak.
Perhatikan dan cermati klausula baku yang dicantumkan dalam perjanjian jual-beli. Jangan sampai ketentuan didalamnya hanya lebih menguntungkan salah satu pihak.
Sejak 20 April 1999, UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban .
https://www.rumah.com/panduan-properti/mengenal-undang-undang-no-8-tahun-1999-untuk-perlindungan-konsumen-18089
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Made Dika -
Made dika
1812120038
Selamat pagi pak, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli. Hal ini termasuk juga bisnis jual-beli properti, yang mana perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati karena sangat rentan bermasalah.

Ketika transaksi itu bermasalah, maka bisa jadi konflik berkepanjangan hingga berujung jadi sengketa antara kedua pihak. Tidak sedikit perkara ini dibawa ke meja hijau dimana para pembeli jadi pihak penggugat dan para penjual jadi pihak tergugat. Lebih ironisnya lagi, sebagian besar hasil keputusan pengadilan justru semakin menjerumuskan pihak penggugat dalam hal ini konsumen menjadi pihak yang sangat dirugikan.
Refrensi https://www.rumah.com/panduan-properti/mengenal-undang-undang-no-8-tahun-1999-untuk-perlindungan-konsumen-18089
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dian Puspita Arta -
Assalamualaikum
Selamat Pagi pak

Dian Puspita Arta
1712120011

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pengaturan perlindungan konsumen dilakukan dengan:
1. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang menyediakan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum;
2. Melindungi kepentingan konsumen pada umumnya dan kepentingan keseluruhan pada umumnya;
3. Meningkatkan kualitas barang dan jasa;
4. Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yangmenipu dan menyesatkan;
5. Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan.
Perlindungan konsumen berasaskan Manfaat, keadilan, keseimbangan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:
1. Asas Tunjangan
2. Asas keuangan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan
5. Asas kepastian hukum
Hak konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan. Keamanan, dam keselamatan dalam mengonsumsi barang dan / atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan persyaratan serta Jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai persyaratan dan Jaminan barang dan / atau jasa;
4. Hak untuk mendengarkan dan mendengarkan atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk menapatkan advokasi, perlindungan, dan perlindungan sengketa perlindungan konsumen;
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk membantah atau membantah benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk menyetujui atau menyetujui benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama ,, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya;
9. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, ganti barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak disetujui mestinya;
10. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen adalah:
1. Membaca atau menggunakan petunjuk informasi dan prosedur penggunaan atau penyediaan barang dan / atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disetujui;
4. Mengatasi masalah hukum sanggahan.
Badan Penyelesai Sengketa Konsumen :
1. BPKN
2. LPKSM
3. BPSK
4. YLKI

https://www.academia.edu/35724669/Materi_Hukum_Bisnis_Perlindungan_Konsumen_
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ika Pratiwi -
Nama : IKA PRATIWI
NPM : 1712120068
MATA KULIAH : HUKUM BISNIS

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
Asas Keadilan
Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum
Hak dan Kewajiban Konsumen
Secara umum terdapat empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa.
4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
4. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian
https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html
LARANGAN BAGI PELAKU USAHA
Larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
ΓÇó tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ΓÇó Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
ΓÇó Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
ΓÇó Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
ΓÇó Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
ΓÇó Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
ΓÇó Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
ΓÇó Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
ΓÇó Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
ΓÇó Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
A. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut.
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.
C. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa
c. kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

Pasal 12.
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

Pasal 13
( 1 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.
( 2 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 17
( 1 ) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
c. memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d. tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa .
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan
( 2 ) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Arnum Rizky -
Nama : Arnum Rizky Choirunnissa
Npm : 1712120118

Produsen dan konsumen sama sama memiliki hak l, serta kewajiban yang wajib di lindungi secara hukum. hal ini juga yang harus disadari oleh setiap produsen dan konsumen. Produsen di wajibkan untuk mempertimbangkan hak hak konsumen serta memikirkan dampak baik serta buruknya produk yang akan di keluarkan.
Begitu pula dengan konsumen yang juga wajib memikirkan hak konsumen di antaranya tidak boleh memperdagangkan barang yang tidak sesuai pada perjanjian .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dedeh Nurmaisah -

Nama : Dedeh Nurmaisah

Npm : 1812120084


Perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUPK telah memberikan cukup kejelasan. Kalimat yang menyatakan ΓÇ£segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukumΓÇ¥, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat lainnya Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam kamus-kamus diartikan sebagai ΓÇ£seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentuΓÇ¥; atau ΓÇ£sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barangΓÇ¥. ada juga yang mengartikan ΓÇ¥ setiap orang yang menggunakan barang atau jasaΓÇ¥.


Sumber atau refrensi 

https://masrudimuchtar-wordpress-com.cdn.ampproject.org/v/s/masrudimuchtar.wordpress.com


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Haris Roba'in -
Nama: Haris RobaΓÇÖin
NPM : 1812120020

Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. Dan konsumen harus memiliki perlindungan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Dalam hal ini dapat saya simpulkan bahwa penting bagi konsumen harus bersikap bijak dan pintar dalam memilih produk barang atau jasa agar dapat terhindar dari resiko produsen yang tidak bertanggung jawab dan pemerintah serta aparat hukum harus memberikan sanksi tegas terhadap produsen yang bertindak curang ini agar dapat memberikan pelajaran serta efek jera terhadap produsen yang lain untuk meminimalisir terjadinya hal yang sama.

Link terkait:
1. https://bisnis.tempo.co/read/474779/inilah-hak-konsumen-yang-dilindungi-undang-undang
2. https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Elifta Dini Putri -
Nama : Elifta Dini Putrri
NPM : 1612120007

Izin menanggapi pak, dari pembahasan semalam tentang perlindungan pelaku usaha adalah setiap pelaku usaha itu mempunyai hak dan kewajiban nya masing-masing sesuai aturan perundang-undangan yg telah ditetapkan. Namun, kebanyakan para pelaku usaha jarang sekali yg mengetahui dan mempelajari tentang adanya hak dan kewajiban ini. Sehingganya para pelaku usaha kurang meyadari atas asas aturan perlindungan maka terjadi lah banyaknya perilaku menyimpang kepada konsumen. Padahal sudah ada peraturan yg mengatur tentang itu, sebagaimana diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen . Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, maka dari itu masyarakat yg sebagai pelaku usaha harus mempunyai kesadaran atas mengetahui tentang adanya peraturan ini. Mungkin bila pemerintah mengadakan Seminar Umum yg ditujukan kepada para pelaku usaha, adapun pembahasan nya tentang perlindungan pelaku usaha yg mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi hak dan kewajiban nya sebagai pelaku usaha maupun untuk memenuhi hak terhadap konsumen.
Dari tanggapan saya diatas adalah hasil dari membaca artikel dari
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190711/12/1122946/kesadaran-masyarakat-ri-terhadap-perlindungan-konsumen-masih-rendah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Rita Lestari -
Nama : Rita Lestari
NPM : 1712120144

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

referensi: https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html