Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 26

Mari Aktifkan Forum ini...

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Han Han -
Nama : Han Han
NPM : 1812120009

A. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya

Hak Merek Berdasarkan UU No. 15 Th 2001 adalah sebuah bentuk perlindungan atas merek dagang, mengizinkan pemilik merek menggunakan kata, frase, lambing atau desain yang menunjukkan suatu produk, secara eksklusif. Hak merek ini biasanya digunakan untuk tujuan perdagangan, untuk mencegah perusahaan lain dari menjual produk serupa dengan kata atau lambang yang sama atau mirip. Berlaku dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

B. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hak cipta berdasarkan UU No. 28 Th 2014 adalah pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas suatu ciptaan , teridiri atas hak moral dan hak ekonomi. Tujuannya untuk melindungi ciptaan manusia yang diekspresikan dalam bentuk nyata, baik yang telah diterbitkan atau yang belum diterbitkan dan melindungi hasil karya kreatif intelektual. Digunakan untuk (misalnya) music, foto, karya seni
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun untuk karya yang diketahui penciptanya dan karya kolaboratif atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat untuk karya yang dibuat oleh badan hukum, fotografi, dan karya anonim (UU 28/2014 bab IX dan pasal 58), kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran (UU 28/2014 bab IX dan pasal 63), atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama rundang-undangan yang berlaku" (UU 28/2014 bab IX dan pasal 38).

C. Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jangka Waktu Hak Paten adalah:
1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Kesimpulan:
Menurut saya dari materi pertemuan ini saling berkaitan dengan pertemuan sebelumnya yang dimana setiap perusahaan pasti mempunyai hak merek, hak cipta, hak paten dimasing-masing perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan selintas melalui materi youtube yang disediakan.
Sumbernya:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html
http://mabuk-hukum.blogspot.com/2013/10/rahasia-dagang.html
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html

Sekian Jawaban dari saya, terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari 1812120035 menurut saya kesimpulan dari materi hari ini yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang, setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Dan dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta yang kreatif dan inovasi agar dapat diterima dan tidak dijadikan untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna untuk perusahaan dan industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sekian pendapat saya, terima kasih.
Refrensinya https://www.academia.edu/34726882/Makalah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual_HaKI_DISUSUN_OLEH
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dian Puspita Arta -
Dian Puspita Arta
1712120011

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
-Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
-Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
-Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) - karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
- Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
- Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
- Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
- hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Mengapa Perlu Hak Paten ?
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

sumber : https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Lisa Franciska Natalia -
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
8. seni batik;
9. fotografi;
10. sinematografi;
11. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Pengertian Hak Paten

Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pengertian Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM : 1812120143

1. Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/

2. Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

3. Paten
Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (ΓÇ£UU PatenΓÇ¥), definisi Paten dan Invensi adalah:
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/

Terimakasih pak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh rexa galuh bagaskara -
ass. saya rexa galuh bagaskara 1712120027 izin menanggapi
HAKI ialah Hak kekayaan intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang makin lama malah makin meningkat.
Jenis-jenis HaKI terbagi kedalam dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi di dalamnya yaitu : hak paten, hak merek, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang, hak indikasi.
Terdapat tiga prinsip atas terbentuknya HaKI yaitu prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ika Pratiwi -
Nama : Ika Pratiwi
NPM : 1712120068
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Hak Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
https://dailysocial.id/post/menengok-aplikasi-penunjang-produktivitas-populer-selama-pandemi
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Alvindo Parawira -
Nama ; Alvindo parawira
Npm; 1712120114

Pengertian dan Istilah

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:

Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta

a. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
arsitektur;
peta;
seni batik;
fotografi;
sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
peraturan perundang-undangan;
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:

program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM).

sumber ; https://dik.ipb.ac.id/hak-cipta/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Desi Ana -
Nama :Desi ana npm 1812120144
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Cipta dan Hak Terkait, yang melindungi ciptaan di bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra, misalnya buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, koreografi tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, fotografi, sinematografi, bahkan hingga terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan; dan
Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari:
paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk melindungi idenya yang dituangkan untuk pemecahan masalah di bidang teknologi, baik berupa proses atau produk, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, contohnya teknik pondasi cakar ayam yang ditemukan oleh Ir. Sedijatmo dan digunakan untuk pembangunan Bandara Juanda;
merek, yang mengacu pada tanda berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut dan mempunyai daya pembeda dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, yang dapat terdiri dari merek dagang, merek jasa, maupun merek kolektif, misalnya merek Starbucks yang membedakannya dengan merek Coffee Bean untuk dagangan yang serupa;
rahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, di mana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang atas resep makanan suatu restoran;
desain industri, yang mengacu pada kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, baik dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan, atau menghasilkan suatu produk. Misalnya desain handphone Apple;
indikasi geografis, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah atau asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Contohnya indikasi geografis terhadap kopi Kintamani;
tata letak (topografi) sirkuit terpadu, yaitu kreasi berupa perancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dengan minimal satu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya tergabung dalam suatu sirkuit terpadu, yang merupakan barang jadi atau setengah jadi, yang tergabung dalam sebuah bahan semi konduktor dengan maksud menghasilkan fungsi elektronik.
Link:http://klikonsul.com/sekilas-tentang-hak-kekayaan-intelektual-indonesia/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ratih Ayu Ningtiyas -
Ratih Ayu Ningtiyas 1712120007

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sumber: https://dgip.go.id/pengenalan-merek

2. Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Sumber: https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/#:~:text=HaKI%20atau%20Hak%20atas%20Kekayaan%20Intelektual%20adalah%20hak%20eksklusif%20yang,sekelompok%20orang%20atas%20karya%20ciptanya.&text=Objek%20yang%20diatur%20dalam%20HaKI,lahir%20karena%20kemampuan%20intelektual%20manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Made Dika -
Made dika 1812120038
Definisi hak atas kekayaan intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi.
Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya.
Dari pengertian di atas dapat, ditarik kesimpulan jika objek HaKI adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia.
Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri
Hak Paten
Hak atas Merek
Desain Industri
Indikasi Geografis
Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI.
Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Refrensi : https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/hak-kekayaan-intelektual-2/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh soimah imah -
Nama : Soimah
NPM : 1912129003p

Copyright
Secara garis besar, arti dari copyright adalah hak cipta. Copyright ini biasa digunakan untuk melindungi barang yang telah dibuat oleh produsen dari penjiplakan hingga masalah-masalah lainnya yang bisa melanda produk tersebut. Sebenarnya di dunia bisnis, copyright ini sangatlah digunakan, khususnya bagi bisnis yang menciptakan produk teknologi seperti software dan hardware, seperti Microsoft.
Dengan copyright, maka pihak yang memilikinya bisa mendapatkan pelindungan penuh untuk produk yang sudah diciptakan. Jadinya, tidak ada pihak lain yang bisa menjiplak dan memakai desain yang sama seperti produk perusahaan tersebut. Karena jika mereka pihak lain mencoba-coba untuk mengikuti produk yang sudah memiliki copyright, masalah hukum akan menghantam mereka.
Trademark
trademark adalah merek dagang. Dengan mereka dagang ini, maka setiap perusahaan memiliki identitasnya masing-masing atas produk yang mereka miliki. Sebut saja Apple dan Microsoft. Dari kedua perusahaan besar teknologi ini, maka sudah terlihat jelas bagaimana trademark yang mereka miliki.

Namun agar bisa dilindungi secara hukum, maka perusahaan tersebut memang harus mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki. Dengan begitu, maka tidak ada pihak yang bisa memakai nama yang sama dengan apa yang sudah dipakai. Hal inilah yang membuat trademark penting untuk dimiliki. Perlu diingat, trademark juga memiliki jangka waktu berlaku sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan ketentuan hukum.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4feadb7627be1/perlindungan-resep/
https://www.dewaweb.com/blog/kamu-wajib-paham-copyright-adalah-hal-penting-dalam-bisnis/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Willi Kenedy -
NAMA ; WILLI KENEDY
NPM ; 1712120049

A. MEREK

Menurut (Aaker, 1991:9) : ΓÇ£Merek adalah nama dan atau simbol yang bersifat membedakan (seperti, sebuah cap, logo, atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu. Dengan demikian suatu merek membedakannya dari barang dan jasa yang dihasilkan kompetitorΓÇ¥.
Merek dapat memiliki enam level pengertian (Kotler, 2000: 460) yaitu sebagai berikut.

Atribut: merek mengingatkan pada atribut tertentu. Mercedes memberi kesan sebagai mobil yang mahal, dibuat dengan baik, dirancang dengan baik, tahan lama, dan bergengsi tinggi.
Manfaat: bagi konsumen, kadang sebuah merek tidak sekadar menyatakan atribut, tetapi manfaat. Mereka membeli produk tidak membeli atribut, tetapi membeli manfaat. Atribut yang dimiliki oleh suatu produk dapat diterjemahkan menjadi manfaat fungsional dan atau emosional. Sebagai contoh : atribut ΓÇ£tahan lamaΓÇ£ diterjemahkan menjadi manfaat fungsional ΓÇ£tidak perlu cepat beli lagi, atribut ΓÇ£mahalΓÇ£ diterjemahkan menjadi manfaat emosional ΓÇ£bergengsiΓÇ¥, dan lain-lain.
Nilai: merek juga menyatakan sesuatu tentang nilai produsen. Jadi, Mercedes berarti kinerja tinggi, keamanan, gengsi, dan lain-lain.
Budaya: merek juga mewakili budaya tertentu. Mercedes mewakili budaya Jerman, terorganisasi, efisien, bermutu tinggi.
Kepribadian: merek mencerminkan kepribadian tertentu. Mercedes mencerminkan pimpinan yang masuk akal (orang), singa yang memerintah (binatang), atau istana yang agung (objek).
Pemakai: merek menunjukkan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produk tersebut.

Pada intinya merek adalah penggunaan nama, logo, trade mark, serta slogan untuk membedakan perusahaan perusahaan dan individu-individu satu sama lain dalam hal apa yang mereka tawarkan.

B. HAK CIPTA

Hak Cipta ialah hak ekslusif untuk pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurani pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa ciri-ciri dari hak cipta, antara lain:

-Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
-Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari.
-Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
-Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
-Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
-Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
-Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

C. HAK PATEN

hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

JANGKA WAKTU HAK PATEN
-Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
-Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

ALASAN PERLU MENGETAHUI HAK PATEN
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat dituntut secara hukum.

source:
http://seputarpengertian.blogspot.com/2019/07/pengertian-merek-brand-serta-bagian-dan-jenisnya.html
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/11/pengertian-hak-cipta-fungsi-ciri-ciri-sifat-dasar-hukum.html
https://www.wibowopajak.com/2014/03/pengertiandefinisi-hak-paten-patent.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Resti Rezalita -
Nama : Resti Rezalita
NPM : 1912129002P

Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:
ΓÇó Paten
ΓÇó Merek
ΓÇó Desain industri
ΓÇó Desain tata letak sirkuit terpadu
ΓÇó Rahasia dagang
ΓÇó Varietas tanaman
Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Sebagai konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Inteektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPΓÇÖs). Salah satu bukti bahwa Indonesia memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HKI maka Indonesia memiliki instansi yang berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.

Sumber : http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Haris Roba'in -
Nama : Haris Roba'in
NPM : 1812120020
Hak kekayaan intelektual
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) meliputi:
1. Hak Merek
Merek diatur dalam Undang ΓÇô undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka ΓÇôangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
2. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
3. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Referensi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#:~:text=Kekayaan%20intelektual%20atau%20hak%20kekayaan,proses%20yang%20berguna%20untuk%20manusia.
https://www.cekkembali.com/hak-merek/
https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html?m=1#:~:text=Sedangkan%20pengertian%20dari%20Hak%20Merek,kepada%20pihak%20lain%20untuk%20menggunakannya.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Paten
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Devi Trisnawati -
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://repository.unimal.ac.id/456/1/Modul%20HaKI.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Putra Alfredo -
Putra Alfredo
1712120095

Macam-macam HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu ΓÇ£seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

a. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.



Refrensi : www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Wulanda Maya Sari -
Wulanda Maya Sari 1712120002

Kesimpulan dari materi pertemuan ke 11 adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara singkat dapat diartikan sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan. Hak tersebut timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan orang secara pribadi, atau hak asasi manusia. HKI sendiri terdiri dari beberapa jenis yaitu hak paten, merk, hingga hak cipta. Ada beberapa keuntungan dari HKI, salah satunya bagi UMKM adalah HKI menciptakan beberapa keuntungan yang signifikan bagi UMKM seperti melindungi ide utama, menciptakan keuntungan yang kompetitif, hingga menarik investor. Jika tidak segera mempunyai pengakuan legal dari institusi yang berwenang, maka UMKM yang bersangkutan bisa berpotensi menimbulkan sengketa ΓÇô sengketa HKI di kemudian hari, sebab plagiarisme di dunia usaha menjadi momok yang menjengkelkan bagi para inovator usaha. Inilah pentingnya melindungi HKI atas produk maupun usaha.

Referensi :

https://www.jojonomic.com/blog/hak-atas-kekayaan-intelektual/
https://umkmkalbar.id/info-umkm/memahami-pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-untuk-umkm/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Elifta Dini Putri -
Nama : Elifta Dini Putri
Npm : 1612120007

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata ΓÇ£intelektualΓÇ¥ tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Sumber referensi :https://www.google.com/amp/s/dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Arnum Rizky -
Hak kekayaan intelektual adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia..
Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI.
ΓÇó Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
ΓÇó Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
ΓÇó Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
ΓÇó Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah hak cipta dan yang kedua adalah hak kekayaan industri.
ΓÇó Hak Cipta
Dikutip dari laman DJKI, ΓÇ£Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.ΓÇ¥
Contoh ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Buku, pamflet, program komputer, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta segala hasil karya tulis lainnya;
2. Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lainnya yang sejenis;
3. Alat peraga yang dibuat dalam rangka kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik;
5. Drama atau drama musikal, tarian, pewayangan, koreografi, dan pantomim;
6. Seni rupa;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, dll.
ΓÇó Hak Kekayaan Industri
Ada beberapa turunan dari Hak Kekayaan Industri
1. Hak Paten
2. Hak atas Merek
3. Desain Industri
4. Indikasi Geografis
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
ΓÇó Prinsip Ekonomi
ΓÇó Keadilan
ΓÇó Kebudayaan
ΓÇó Sosial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Sopi Oktavia Rahmawati -
Nama : Sopi Oktavia Rahmawati
NPM : 1712120018

- Hak Atas Kekayaan Intelektual -

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi

ΓÇó Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul ΓÇ£Manusia Setengah SalmonΓÇ¥. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

ΓÇó Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
ΓÇó Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
ΓÇó Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
ΓÇó Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
ΓÇó Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
ΓÇó Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Referensi : [ https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ ]

KESIMPULAN :
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan teknologi, karena dengan melakukan perlindungan hukum pada semua penulis buku, pencipta teknologi, pengarang karya seni, dan lain-lain. Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Terimakasih Pak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Camelia M -
Nama : CAMELIA .M
NPM : 1712120117

1. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Suatu invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten: memiliki sifat kebaharuan (novelty); memenuhi langkah inventif; dan dapat diterapkan dalam bidang industry

2. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

3. Hak Cipta

Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, hak cipta itu jangkauannya lebih luas dan gak sebatas teknologi aja, tapi juga seni dan sastra. Hak cipta juga bukan melabelkan merek pada suatu produk, melainkan ya barang itu sendiri, berdasarkan pikiran, imajinasi, dan keterampilan yang dituangkan.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sumber Referensi :
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
https://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/
Dirdjosisworo, S. (2000). Hukum perusahaan mengenai hak atas kekayaan intelektual:(hak cipta, hak paten, hak merek). Mandar Maju.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Anggie Triana -
Selamat Malam, Semangat Pagi Bpk
Anggie Triana, 1712120017
Referensi : http://www.hki.co.id/hki.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah Hak Kekayaan Intelektual biasa pula disingkat dengan HKI.
Baik "Hak Kekayaan Intelektual" maupun "HKI" sebagai bentuk penyingkatannya merupakan padanan baku dan resmi dalam Bahasa Indonesia untuk istilah "Intellectual Property Rights" atau "IPR", sebagaimana dipergunakan dalam beragam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual atau HKI tidak merujuk pada salah satu jenis hak eksklusif semata, melainkan sebuah "payung", umbrella term, untuk menaungi beragam jenis hak eksklusif yang masing-masing memiliki karakteristik, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sendiri-sendiri.

Ruang lingkup kekayaan intelektual
Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
1) Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
2) Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
3) Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
4) Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6) Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Dhea Apriliana yahya -
Nama : Dhea Apriliana Yahya
Npm : 1712120012

Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (ΓÇ£UU Merek dan Indikasi GeografisΓÇ¥). Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan. Adapun merek terbagi menjadi merek dagang, yang digunakan pada barang; dan merek jasa, yang digunakan pada jasa.
Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Dengan demikian, konsumen akan lebih mudah untuk mengingat suatu barang/jasa dan mengetahui barang/jasa yang diinginkannya secara spesifik. Misalnya adalah merek Aqua yang identik dengan produk air minum dalam kemasan dan merek Samsung yang identik dengan produk-produk elektronik. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi bagi produsen barang/jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan tersebut. Dengan adanya merek, produsen hanya tinggal menyebut merek produk beserta keunggulan-keunggulannya dalam iklan yang dibuatnya tersebut, tanpa harus menyebutkan identitas yang merupakan pembeda dari produk lain yang sejenis.

Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis. Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Perlu diingat bahwa tidak semua merek dapat diterima pendaftarannya. Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua hal yang menyebabkan suatu merek tidak diterima pendaftarannya, yaitu karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan dan merek tersebut ditolak. Berdasarkan Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah: Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Sedangkan menurut Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek dapat ditolak jika: Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Sumber: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh endang kusumawardhani -
Nama : Endang Kusumawardhani
NPM : 1712120059

Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. endaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama. suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu. Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search) pada database merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftarannya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, dengan merek milik calon pemohon.
Paten adalah jenis kekayaan intelektual, yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menamai hasil cipta pikiran manusia dan juga seperangkat kerangka hukum yang melindungi kekayaan intelektual Bentuk utama lainnya dari kekayaan intelektual adalah hak cipta, desain dan merek dagang. Paten digunakan oleh penemu untuk melindungi penemuannya, penemuan bisa menjadi produk baru atau cara baru dalam melakukan sesuatu. Hak Paten memiliki jangka waktu terbatas di mana penemu memiliki hak eksklusif atas penemuan nya, dengan imbalan yaitu penerbitan atas rincian penemuan nya. Paten standar biasanya memiliki batas waktu 20 tahun. Untuk mendapat hak paten, ada dua hal yang harus menunjukkan bahwa penemuan tersebut adalah orisinil, dan bahwa penemu harus mengambil 'langkah inventif' untuk menciptakannya. "Jika tak ada temuan lain di luar sana yang sama. Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan seorang pengacara paten, karena proses mengajukan permohonan paten sangat kompleks. calon pendaftar harus memastikan produk inovasi dan desain yang diajukan benar-benar baru secara universal, dan belum pernah ada desain serupa sebelumnya. Hak paten memiliki ruang lingkup di industry kreatif berbasis teknologi, seperti pengembangan software dan batasannya masih teritorial.
Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memiliki jangkauan yg lebih luas dan tidak sebatas teknologi, tapi juga seni dan sastra. Contoh karya yang dapat didaftarkan hak cipta antara lain buku, tulisan, video, foto.
Referensi :
https://dgip.go.id/12-publikasi-hki/117-brm-pengumuman-11-april-2012-s-d-11-juli-2012