MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Jumlah balasan: 16

akhir-akhir ini kita mendengar berita tentang seorang artis yang bersiteru mengenai penggunaan nama brand dalam bisnis kuliner makanan. Terkait dengan materi hari ini yang membahas tentang hak atas kekayaan intelektual yang berbicara tentang merek, hak cipta, dan hak paten, Silahkan berikan tanggapan mengenai kasus yang dialami oleh artis Ruben Onsu mengenai penggunaan nama "BENSU" tersebut.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Belladwi Marliaputri -
Menurut saya menggunakan nama orang terkenal untuk suatu produk itu tidak benar. Karna dalam wirausaha ada kode etik yang harus di patuhi
Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Arda Maheswari Indah Pratiwi -
Permohonan pendaftaran merek yang harus
ditolak adalah:
1. Mempunyai persamaan pada
pokoknya/keseluruhannya dengan merek pihak lain
yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang/jasa yang sejenis.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Mempunyai persamaan pada
pokoknya/keseluruhannya dengan indikasi geografis
yang sudah dikenal. (Pasal 6 UU No.15 Th. 2001).
dilihat dari lenjelasan diatas menurut saya ruben onsu seharusnya lebih teliti terhadap merk dan jiga logo yang dia pilih untuk sebuah usahanya. seharusnya melakukan riset terlebih dahulu apakah nama atau merk dan juga logo tersebut sudah dimiliko oleh seseorang atau belum. ruben onsu tidak dapat menggugat perusahaan lain karna perusahaan lain sudah terlebih dahulu mendaftarkan merk miliknya dibandingkan ruben onsu. Pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek (first to file system). mungkin sebaiknya menurut saya ruben dapat menggani nama merk dari usahanya tersebut dan mendaftarkannya sebagai merk miliknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Eva Chyntia L.M.S N -
Nama: Eva Chyntia LMSN
NPM: 1812129001P

ijin menanggapi, menurut saya, sebaiknya salah satu pihak harus menelusuri terlebih dahulu mengenai merek tersebut, jika tidak ada yang memakai merek itu , baru lah memakai nama "bensu" tersebut. Kemudian jika salah satu pihak ada yg merasa itu namanya, sebaiknya berkonsultasi dlu dgn pihak hukum maupun bertanya langsung dengan pihak yang menggunakan nama itu, apakah nama tersebut telah didaftarkan duluan atau memakai nama tersebut krna pada awalnya ada kerja sma antara artis dan pengusaha mkanan ayam lainnya, hingga tidak adanya nya perseteruan dan salah paham.

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Anissa Wahyuningsih -
brand atau merek menjadi kunci penting dalam berbisnis. Bahkan ketika nama brand suatu produk diganti bisa menyebabkan popularitasnya menurun. Karena ketika suatu brand sudah disukai oleh konsumen maka amat mudah untuk memperkenalkan resep barunya agar diterima. Bahkan nantinya bisa muncul produk-produk baru dari brand tersebut.
Dari kasus tersebut pihak dari benny sujono memberikan 2 pilihan, yaitu dengan lisensi atau memberikan kompensasi yang disesuaikan melalui kesepakatan, namun pihak dari tuban pbsi belum mengambil keputusan.
Menurut saya lebih baik kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan bekerjasama kembali dalam mengembangkan usaha tersebut, karena Jika kedua pihak tidak mau berdamai, justru akan merugikan bisnis mereka masing-masing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Bismar Daniel Rambe Manalu -
Menurut saya terkait kasus seperti penggunaan nama "BENSU" itu terkait dengan yang namanya HKI (hak kekayaan intelektual) yang isinya mengenai hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.

Untuk menjadi pemilik sah atas suatu merek, didasarkan pada sistem atau prinsip konstitutif, yaitu dengan melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek.

Namun kalau permasalahan ruben dalam lingkup hukum berbeda nama kepemilikan hak cipta antara Geprek bensu (kepemilikan ruben) dengan i am geprek bensu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Fajria Nurul ihza -
Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dalam kasus ini kita dapat mengetahui sangat penting mendaftarkan HKI untuk perusahaan agar menjadi pemilik sah atas suatu merek,karna di indonesia pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap pemilik merek. Tidak hanya fokus dalam melakukan branding perusahaan hendaknya perusahaan juga memperhatikan kejelasan asal-usul brand yang digunakan, agar tidak diklaim pihak lain dan tidak merugikan perusahaan dimasa yang akan datang,perusahaan bensu harusnya lebih teliti dengan tidak menggunakan brand yang sudah di daftarkan oleh pihak lain terlebih dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Thiara Refornica -
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek yang didaftarkan.

DJKI memberi perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek harus diperpanjang jika tak mau kehilangan HTI. Kasus Geprek Bensu, jika gugatan ditolak dan pendaftaran merek dibatalkan, maka siap-siap dengan konsekuensi pelarangan menggunakan merek terkait dan membayar biaya perkara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Suji Krisdayana -
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Dalam kasus geprek bensu tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben Onsu. Dalam hal ini, Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap jika terbukti tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa
a. gugatan ganti rugi; dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Erika Fabiola -
Kasus sengketa merek "Bensu" membuat publik disuguhi dengan berbagai istilah yang jarang didengar, salah satunya adalah istilah hak kekayaan intelektual (HKI).
HKI merupakan Daya pikir atau kreativitas manusia ini kemudian menghasilkan suatu proses atau produk di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bermanfaat bagi manusia atau masyarakat.
HKI meliputi meliputi 7 rejim: hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Mutiara Dwi Firdiana -
Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Dalam kasus tersebut terjadi konflik mengenai merek "BENSU" karna pihak yang mendaftar kan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terlebih dahulu adalah pihak benny sujono jadi berdasarkan pasal 21 pihak benny sujono dianggap sebagai pemilik merek tersebut.
Tanggapan saya dari kasus ini seharusnya pihak ruben lebih teliti dengan tidak menggunakan brand yang sudah di daftarkan oleh pihak lain atau dengan merubah nama brand nya dengan nama brand yang belum terdaftar karna adanya Hak Merek itu merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Intan 1712120008 -
Terkait dengan gugatan tentang merek benar adanya PT ayam geprek Benny Sujono menggunakan kata bensu dimana kita banyak mengenal bensu adalah singkatan dari nama Aktor Ruben onsu. Disisi lain kata Bensu pun singkatan dari nama pemilik yaitu Benny Sujono dimana Pt ayam geprek ini sudah duluan membuka usahanya. Selanjutnya disusul dengan Ruben onsu yang membuka usaha dengan menggunakan nama bensu juga lalu Aktor Ruben onsu menuntut pihak Pt iam geprek bensu yang lebih dulu telah memakai nama merek dengan kata bensu, menurut saya hak merek yang dipakai oleh Benny sujono tidak masalah karena Kata bensu pun didapat singkatan nama beliau dan yg point yg paling penting pihak iam geprek bensu milik Benny Sujono sudah lebih duluan memakai merek dengan kata bensu tersebut jd Aktor Ruben onsu tidak akan bisa menggugat pihak Benny Sujono.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Yusanti Maulidia Sekar Sari -
Menurut saya, pada kasus yang dialami oleh artis Ruben Onsu termasuk kedalam kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hak kekayaan intelektual adalah hak yang dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual terdiri dari merek, hak cipta, dan paten. Kasus ini termasuk kedalam jenis merek, yaitu merek dagang. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Dalam kasus Geprek Bensu tersebut majelis hakim menyatakan pemilik sah merek Bensu adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang digugat oleh Ruben Onsu. Dikarenakan pihak Benny Sujono lebih dulu mendaftarkan usahanya, sehingga pihak dari Benny Sujono memberikan 2 pilihan, yaitu dengan lisensi atau memberikan kompensasi yang disesuaikan melalui kesepakatan.
Oleh karena itu, menurut saya alangkah lebih baik kasus ini diselesaikan dengan cara baik-baik oleh kedua belah pihak, agar usaha mereka tetap dapat berjalan seperti biasanya sehingga salah satu dari pihak tersebut tidak dirugikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Ratih Lestari -
Nama : Ratih Lestari
Npm : 1712120109

Mengenai sengketa penggunaan nama "BENSU", sengketa ini terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hak merek terdaftar yang dimiliki oleh orang lain. Jadi, seharusnya cara yang tepat untuk menentukan pemilik merek yang sah dari para pihak yang bersengketa adalah dengan memeriksa ada atau tidaknya bukti pendaftaran mereknya pada DJKI, dalam bentuk sertifikat merek yang dimiliki oleh kedua belah pihak masing-masing
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Phillemon Noah Danis Junior -
Memang setiap merek dagang hanya boleh berada dalam satu jenis atau kelas.
Tidak bisa atau tidak memungkinkan suatu merek dagang (Geprek Bensu) bisa digunakan oleh beberapa pihak sekaligus.
Terlebih, I am Geprek Bensu telah memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut saya harus ada perbedaan yang mencolok dari kedua merek dagang tersebut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Perlu juga ada konsultasi dengan ahli dalam bidang marketing dan branding agar terhindar dari segala resiko perebutan hak milik atas merk dagang dan harus terdaftar dalam DJKI agar memperkuat keberadaan bisnis dalam bidang hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Yani Agatha Sinaga -
sebaiknya harus di jelaskan dulu pernyataan jika tidak ada yang memakai merek tersebut dan atas dasar apa nama merek tersebut dipakai, jika digunakan dengan menggunakan nama orang terkenal untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin itu sudah merusak kode etik yang seharusnya dipatuhi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: MATERI DISKUSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

oleh Shofiah Nurhajati -
Berawal dari permasalahan merk dagang.. Dimana merk merupakan inti dan pondasi dari sebuah bisnis ataupun usaha. Jadi perilah masalah merk dagang merupakan hal yang sangat serius untuk ditindak lanjuti.

Sebelum kita membuat merk dagang, ada baiknya kita menelusiri lebih dulu, merk dagang tersebut apakah sudah menjadi hak milik orang lain atau belum, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan hak milik merk dagang, ketika merk dagang tersebut sudah terkenal dan mendapatkan profit yang tinggi.


Ada baiknya permasalahan mengenai “Geprek Bensu” ini dilihat dengan detail dari akar permasalahan nya, setelah jelas pihak yang benar ada baiknya untuk menuntut keadilan mengenai hak milik merk dagang tersebut.