Assalamualikum Izin menjawab
Terdapat beberapa pendapat ulama tentang zikir dalam hati atau dengan liasan seperti Imam at-Thabari, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Batthal,Mazhab imam syafii dan juga menurut beberapa ulama lainnya. Bila semua penjelasan ini digabungkan, maka kesimpulannya adalah: Dzikir yang diperintahkan secara khusus haruslah diucapkan dengan lisan agar mendapat pahala dari perintah khusus tersebut. Bila tidak diucapkan, masih ada pahala bagi yang mengingat Allah dalam hatinya. Adapun dzikir yang umum tanpa ada perintah khusus sehingga bisa dibaca kapan saja di mana saja, maka perlu dilihat potensi riya di dalamnya. Bila ada potensi riya ketika membacanya, maka lebih utama dilakukan dalam hati. Akan tetapi bila aman dari potensi riya, misalnya ketika sendirian atau dilakukan oleh seorang panutan agar tindakannya ditiru orang lain, maka lebih utama dilakukan dengan hati sekaligus diucapkan dengan lisan