Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

Jumlah balasan: 9

Mari Aktifkan Forum ini...


Sebagai balasan Kiriman pertama

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

oleh Tami Asmala -

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pungutan pajak tambahan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang yang termasuk dalam kategori mewah. Pungutan pajak tersebut dilakukan oleh pengusaha untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


PPnBM pengusaha adalah istilah khusus (tidak resmi) yang digunakan untuk merujuk pada pajak atas barang-barang mewah yang seringkali berkaitan dengan suatu kegiatan usaha. Pada dasarnya, jenis barang mewah yang dikenakan PPnBM ada dua jenis, yakni PPnBM kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.


Dengan hadirnya peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK Nomor 35/PMK.010/2017) berarti Peraturan Menteri Nomor 206/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK No 206/PMK.010/2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pertimbangan Dikenakan PPnBM Pengusaha

Perlu diketahui, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha. Adapun pertimbangan pemerintah dalam memberlakukan PPnBM adalah sebagai berikut:


Demi kestabilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Sebagai bentuk perlindungan kepada produsen kecil atau tradisional.

PPnBM untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, kriteria suatu barang masuk dalam kategori mewah adalah sebagai berikut:


Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Pada dasarnya, dalam kegiatan usaha yang memang memiliki banyak jenis dan bidang, rincian jenis barang di atas sering dibutuhkan dan oleh karena itu dapat dikenakan PPnBM pengusaha.


Refrensi : www.youtube.com/watch?v=973e2MT2iK0

                  https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/ppnbm-pengusaha

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Novilia Anggie -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Novilia Anggie, NPM: 1812120063, izin memberikan kesimpulan materi hari ini terkait Pajak dalam Kegiatan Bisnis II.

Dasar hukum PPnBM diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, bertarif tunggal 10% dari harga jual. Sedangkan PPnBM dikenakan hanya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang berkategori mewah, dengan tarif beragam, sesuai jenis barang.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penjualan_Atas_Barang_Mewah
https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan
https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Bunga Mellynia -
Nama : Ni Putu Bunga Mellynia
NPM : 1812120097
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/perhitungan-ppnbm
https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.
Undang-Undang yang Mengatur PPN
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
a. Barang atau Jasa yang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor Barang Kena Pajak.
3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
b. Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain).
2. Barang Kebutuhan Pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran.
4. Uang dan emas batangan.
5. Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan dan sebagainya.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
ΓÇó Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
ΓÇó Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
ΓÇó Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
ΓÇó Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Isnaini Ambar Ayu -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat siang
Nama : Isnaini Ambar Ayu
NPM : 1812120041

Izin memberika kesimpulan yang saya dapatkan pada materi hari ini mengenai pajak dalam kegiatan bisnis II.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau sering kali disebut Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, meliputi:
1.Barang yang bukan kebutuhan pokok.
2.Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
3.Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
4.Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Jadi, kalau kamu menetap atau mengelola bisnis di suatu bangunan, kamu wajib membayarkan PBB yang berlaku. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan.Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penjualan_Atas_Barang_Mewah
https://www.jojonomic.com/blog/pajak-bumi-bangunan/)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ardenty Salsabila -
Nama: Ardenty Salsabila
NPM : 1812120051

PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli.

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dasar hukum PPnBM diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009. PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, bertarif tunggal 10% dari harga jual. Sedangkan PPnBM dikenakan hanya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang berkategori mewah, dengan tarif beragam, sesuai jenis barang.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.

Referensi:
https://www.online-pajak.com/pengertian-ppn-adalah
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_Penjualan_Atas_Barang_Mewah
https://id.wikipedia.org/wiki/Bea_Perolehan_Hak_atas_Tanah_dan_Bangunan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Mulyati Qalby -
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat pagi bapak dan teman-teman.
Nama saya Mulyati Qalby, NPM: 1812120065 izin memberikan kesimpulan materi hari ini terkait Pajak dalam Kegiatan Bisnis II

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP, harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM dan disahkan pada 1 April 1985.
Setelah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, terdapat perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:

PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari:
1. Harga jual
2. Penggantian
3. Nilai impor
4. Nilai ekspor
5. Nilai lain

Tarif Pajak PPN
Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Referensi : https://klikpajak.id › pajak-bisnis
PPN: Pengertian, Tarif, Cara hitung Pajak Pertambahan Nilai - Klikpajak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Ketut Ayu sridevi -
selamat siang bapak
nama saya : Ketut Ayu Sridevi
NPM : 1812120047

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Barang-barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:

Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat-masyarakat tertentu.
Barang yang bukan dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok.
Barang yang dikonsumsi hanya oleh masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
Barang yang digunakan/dikonsumsi untuk menunjukkan kelas/status sosial.
Tarif PPnBM

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang terbilang mewah, maka akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 0%.

Subjek dan Objek PPnBM
Setelah mengetahui karakteristik hingga tarif PPnBM, kini saatnya memahami subjek dan objek PPnBM itu sendiri. Berikut ini subjek PPnBM:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang terbilang mewah.
Pengusaha yang melakukan impor barang terbilang mewah (importir).
Sedangkan objek PPnBM adalah penyerahan barang berwujud tergolong mewah dari pabrikan dan impor barang berwujud yang juga tergolong mewah.

Dalam melaporkan PPnBM, maka pengusaha harus melaporkannya dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Bila PPnBM masih dalam satu periode pajak yang sama dengan PPN dan PPN impor, maka dapat dilaporkan bersama. Pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

jadi dapat kita Kesimpulan
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah dari PKP kepada konsumen.

Karakteristik PPnBM:
PPnBM pungutan tambahan setelah PPN.
PPnBM tidak bisa dikreditkan dengan PPN.
PPnBM dipungut saat impor BKP atau penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pabrikan.
Eksportir yang melakukan ekspor BKP mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.
Tarif PPnBM dibagi menjadi beberapa lapisan, yakni:
Paling rendah 10%.
Paling tinggi 200%.
Pengusaha yang melakukan ekspor BKP mewah 0%

sumber :
https://www.online-pajak.com/karakteristik-ppnbm
https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/hal-dasar-tentang-ppnbm/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh Efi Istiyani -
Nama Efi Istiyani
NPM 1912128011p
Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
https://anakmudamakassar.blogspot.com/2016/10/pajak-dalam-kegiatan-bisnis.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu)

oleh rio andrean steven z -
Nama : Rio Andrean Steven .z.
Npm : 1612120209
Referensi : https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm

PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Berikut ini pengertian, barang-barang yang tergolong mewah dan besaran tarifnya.

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM / Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Perhitungan dan Pelaporan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.