SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 14, Materi pada pertemuan ke 14 ini melanjutkan materi dari pertemuan ke 13 yang membahas mengenai pajka pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan. apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 14 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa.
DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Arda Maheswari Indah Pratiwi -
assalamualaikum bu , saya arda maheswari I.P izin bertanya mengenai materi . apakah ada pengecualian dalam pemungutan PPnBM ya bu ? terimakasih
Sebagai balasan Arda Maheswari Indah Pratiwi
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
pengecualian dalam pemungutan pajak barang mewah seperti:
-Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang dipetik langsung/ disadap langsung dari sumbernya.
-Barang hasil perburuan.
-Barang hasil pertambangan.
-Saham obligasi dan surat berharga.
-Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang dipetik langsung/ disadap langsung dari sumbernya.
-Barang hasil perburuan.
-Barang hasil pertambangan.
-Saham obligasi dan surat berharga.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Anissa Wahyuningsih -
Assalamualaikum bu, saya Anissa Wahyuningsih izin bertanya bagaimana perlakuan PPN dan PPnBM apabila terjadi pembatalan transaksi pembelian barang kena pajak (BPK)?
Terimakasih bu
Terimakasih bu
Sebagai balasan Anissa Wahyuningsih
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
perlakuan PPN dan PPnBM apabila terjadi pembatalan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) adalah jika faktur pajaknya telah diterbitkan maka faktur pajak harus dibatalkan dan faktur tetap disimpan sebagai bukti nantinya, dan pembatalan transaksi harus dibuktikan dengan bukti dokumen pembatalan kontrak, kemudian melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan ke kantor pelyanan pajak. Apabila Faktur Pajak belum dilaporkan ke Kantor Pajak melalui SPT Masa PPN, maka harus meminta dokumen pembatalan faktur pajak kepada penjual dan meminta uang atas harga beli barang dan PPN serta PPnBM yang telah dipungut oleh penjual. Apabila Faktur Pajak sudah dilaporkan ke Kantor Pajak melalui SPT Masa PPN, maka harus meminta dokumen pembatalan faktur pajak kepada penjual serta meminta uang atas harga beli barang dan PPN serta PPnBM yang telah dipungut oleh penjual dan melakukan revisi SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Suji Krisdayana -
Assalamualaikum bu, saya Suji Krisdayana ingin bertanya. didalam Barang Kena Pajak terdapat unsur-unsur yg tergolong mewah salah satunya yaitu "Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat seperti minuman beralkohol" itu maksudnya bagaimana ya bu? Terimakasih ibu
Sebagai balasan Suji Krisdayana
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Eva Chyntia L.M.S N -
Eva Chyntia 1812129001P
bu ijin saya ingin menjawab pertanyaan dari Suji.
Produk makanan/minuman yang beralkohol diasumsikan sebagai barang pajak yg tergolong mewah(mahal krna agar tidak gampang dibeli oleh masyarakat terutama yang berusia 18th keatas) maka dri itu dikenalam PPnBm.
Jika ada yg ingin menambahkan atau memperbaiki, dipersilahkan.
Terimakasih.
bu ijin saya ingin menjawab pertanyaan dari Suji.
Produk makanan/minuman yang beralkohol diasumsikan sebagai barang pajak yg tergolong mewah(mahal krna agar tidak gampang dibeli oleh masyarakat terutama yang berusia 18th keatas) maka dri itu dikenalam PPnBm.
Jika ada yg ingin menambahkan atau memperbaiki, dipersilahkan.
Terimakasih.
Sebagai balasan Suji Krisdayana
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
maksudnya disini adalah alkohol dikenakan pajak barang mewah artinya pajak yang dibebankan cukup tinggi, agar tidak banyak masyarakat dalam mengkonsumsinya, karena dapat menyebabkan dampak buruk pada kesehatan dalam jangka panjang, dan jika dikonsumsi akan dapat mengakibatkan kehilangan kesadaran sehingga dapat mengganggu kenyamanan dalam lingkungan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Bismar Daniel Rambe Manalu -
Assalamualaikum bu, saya Bismar Daniel Rambe Manalu ingin bertanya pembagian pajak barang merah 10% sampai 75% itu dilihat dari mana bu bisa di katakan 10% ataupun paling tinggi 75%? Terimakasih
Sebagai balasan Bismar Daniel Rambe Manalu
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
disesuaikan dengan golongannya masing masing (dilihat dari nilai atau harga dari barang tersebut yang disesuaikan dengan golongannya).
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Bismar Daniel Rambe Manalu -
Baik ibu terimakasih atas jawabannya
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Yani Agatha Sinaga -
Nama saya Yani Agatha izin bertanya bu, pada nilai perolehan yang terdapat di ppt pada no 11 ada hadiah adalah nilai pasar, maksudnya gimana ya bu ? Terimakasih
Sebagai balasan Yani Agatha Sinaga
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
maksud nilai pasar itu adalah nilai perolehan yang selalu berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar pada saat itu. jadi, jika tanah atau bangunan itu dipetroleh dari hasil hadiah, maka pengenaan pajaknya disesuaikan dengan nilai/harga pasar pada saat itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Shofiah Nurhajati -
Assalamualaikum bu.. Saya Shofiah Nurhajati, izin bertanya mengenai Objek Pajak pada point "Pemberian hak baru: kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak" maksudnya bagaimana ya bu?
Terimakasih bu
Terimakasih bu
Sebagai balasan Shofiah Nurhajati
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
jadi dalam perolehan atas hak tananh dan bangunan bisa terjadi karena dua hal yaitu karena adanya pemindahan hak yang disebabkan oleh misalnya terjadinya jual beli artinya hak atas tanah/bangunan itu berpindah tangan dari pemilik A ke pemilik B karena transaksi jula beli.
sedangkan hak perolehan tanah dan bangunan melalui pemberian hak baru bisa disebabkan karena kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak artinya Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. sedangkan Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sedangkan hak perolehan tanah dan bangunan melalui pemberian hak baru bisa disebabkan karena kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak artinya Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak. sedangkan Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Ratih Lestari -
Assalamualaikum bu, saya ratih lestari izin bertanya terkait Pajak bumi dan bangunan yang tergolong sebagai pajak objektif yang
bersifat kebendaan. Maksud dari sifat kebendaan ini bagaimana bu? Dan mengapa pengenaan pajaknya tidak memandang kemampuan wajib pajaknya bu?
bersifat kebendaan. Maksud dari sifat kebendaan ini bagaimana bu? Dan mengapa pengenaan pajaknya tidak memandang kemampuan wajib pajaknya bu?
Sebagai balasan Ratih Lestari
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
kebendaan artinya berupa benda yaitu berupa bumi (tanah) dan bangunan.
maksud dari kebendaan ini adalah jenis pajak yang pengenaan pajaknya tanpa memandang kemampuan wajib pajak..
karena dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak tersebut, yang kemudian dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. besar nilai jual objek pajak tidak kena pajak tergantung dari kelas bumi dan bangunan jadi bukan dari kemampuan wajib pajaknya.
maksud dari kebendaan ini adalah jenis pajak yang pengenaan pajaknya tanpa memandang kemampuan wajib pajak..
karena dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak tersebut, yang kemudian dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. besar nilai jual objek pajak tidak kena pajak tergantung dari kelas bumi dan bangunan jadi bukan dari kemampuan wajib pajaknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Dessy Natalia -
Selamat pagi bu, saya Dessy Natalia ingin bertanya mengenai objek pajak didalam daerah pabean ada yang dikatakan 'Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean'. Apa yang dimaksud pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tersebut dan contohnya seperti apa ya bu?
Terimakasih bu
Terimakasih bu
Sebagai balasan Dessy Natalia
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
maksdunya disini adalah terkait antara pihak dalam negeri dan luar negeri. pemanfaatan barang kena pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.Barang tidak berwujud contohnya royalti. Jika Wajib Pajak membayar royalti ke Luar Negeri maka Wajib Pajak memiliki dua kewajiban, yaitu:
-memotong PPh Pasal 26 sebesar 20%
-membayar PPN atas BKP tidak berwujud sebesar 10%.
jadi, Ada 30% kewajiban pajak yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Pajak-pajak ini harus dipersiapkan atau diperhitungkan sebelum menandatangani kontrak dengan pihak luar negeri. Bila tidak, beban pajak akan murni tanggung dalam negeri.
-memotong PPh Pasal 26 sebesar 20%
-membayar PPN atas BKP tidak berwujud sebesar 10%.
jadi, Ada 30% kewajiban pajak yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Pajak-pajak ini harus dipersiapkan atau diperhitungkan sebelum menandatangani kontrak dengan pihak luar negeri. Bila tidak, beban pajak akan murni tanggung dalam negeri.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Dessy Natalia -
Baik bu, Terimakasih bu atas penjelasannya
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Mutiara Dwi Firdiana -
Assalamualaikum bu saya Mutiara Dwi Firdiana ingin bertanya, pada ppt dibagian Objek pajak yang tidak dikenakan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan pada point "badan karena konversi hak" itu contohnya yg bagaimana ya bu?
Terimakasih bu
tanah dan bangunan pada point "badan karena konversi hak" itu contohnya yg bagaimana ya bu?
Terimakasih bu
Sebagai balasan Mutiara Dwi Firdiana
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
konversi adaalah perubahan sistem. konversi hak atas tanah sendiri adalah penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum lama yaitu: hak-hak tanah menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Barat dan tanah-tanah yang tunduk kepada Hukum Adat untuk masuk dalam sistem hak-hak tanah menurut ketentuan UUPA.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Mutiara Dwi Firdiana -
Terimakasih bu atas penjelasannya
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Intan 1712120008 -
Assalamualaikum bu izin bertanya, setelah membaca ppt saya masih kurang paham dengan ini bu "Barang, dalam UU No.18 Th. 2000 tentang pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah, adalah barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud." maksud dari barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud itu bagaimana ya bu? Terimakasih bu
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah, adalah barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang
bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud." maksud dari barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud itu bagaimana ya bu? Terimakasih bu
Sebagai balasan Intan 1712120008
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
maksud dari barang bergerak adalah barang yang bisa dipindahkan secara fisiknya, cotohnya bisa mobil
barang tidak bergerak yaitu barang yang tetap tidak bisa dipindahkan secara fisik. misalnya tanah
sedangkan barang yang tidak berwujud adalah barang yang tidak terlihat tetapi bisa dirasakan manfaatnya. contohnya hak cipta, merek dagang.
barang tidak bergerak yaitu barang yang tetap tidak bisa dipindahkan secara fisik. misalnya tanah
sedangkan barang yang tidak berwujud adalah barang yang tidak terlihat tetapi bisa dirasakan manfaatnya. contohnya hak cipta, merek dagang.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
oleh Fajria Nurul ihza -
Assalamualaikum bu,
Saya fajria nurul ihza ingin bertanya apakah tas miliaran rupiah dikenakan pajak atas barang mewah?
Saya fajria nurul ihza ingin bertanya apakah tas miliaran rupiah dikenakan pajak atas barang mewah?
Sebagai balasan Fajria Nurul ihza
Re: DISKUSI MATERI ASPEK HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS (2)
jelas pasti dikenakan pajak atas barang mewah.