Setelah membaca materi yang telah diberikan, sila jika ada yang ingin menanggapi dan bertanya, dapat dilakukan di dalam forum diskusi ini. Sangat diperbolehkan bagi mahasiswa/i untuk saling berdiskusi. Terima kasih.
Tempat Diskusi Pertemuan ke-14
Saya mau bertanya pak. Pada kanon 915 dari Kitab Hukum Kanonik berbunyi "jangan diizinkan sambut komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dari interdik sesudah dijatuhi / dinyatakan terkena hukuman itu, serta yang lain-lain berkeras hati membandel dalam dosa berat yang jelas.
Pertanyaan saya, dosa apakah yang mendatangkan hukuman ekskomunikasi? Terimakasih
Pertanyaan saya, dosa apakah yang mendatangkan hukuman ekskomunikasi? Terimakasih
Terimakasih Donni, pertanyaan yang bagus .... siapa yang akan menanaggapi silakan
Ayo siapa bisa menanggapi, yang hadir 14 adakah respon anda