Tempat Diskusi Pertemuan ke-14

Jumlah balasan: 3

Setelah membaca materi yang telah diberikan, sila jika ada yang ingin menanggapi dan bertanya, dapat dilakukan di dalam forum diskusi ini. Sangat diperbolehkan bagi mahasiswa/i untuk saling berdiskusi. Terima kasih.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempat Diskusi Pertemuan ke-14

oleh Robertus Donni Aditya -
Saya mau bertanya pak. Pada kanon 915 dari Kitab Hukum Kanonik berbunyi "jangan diizinkan sambut komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dari interdik sesudah dijatuhi / dinyatakan terkena hukuman itu, serta yang lain-lain berkeras hati membandel dalam dosa berat yang jelas.
Pertanyaan saya, dosa apakah yang mendatangkan hukuman ekskomunikasi? Terimakasih