Forum Diskusi minggu ke 15

Jumlah balasan: 7

Urutan kegiatan Diskusi forum

1. Membaca materi 

2. Memahami Materi

3. Memberikan komentar dan menanggapi komentar teman dalam diskusi

4. diskusi forum di buka 30 menit setelah kelas dibuka

5. peserta yang aktif berdiskusi akan mendapatkan point tambahan


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh ica trisna pebiona -
Assalammualaikum ummi, maaf ummi saya izin bertanya mengenai berqurban satu ekor kambing tapi hasil dari patungan. Bagaimna ya ummi hukumnya?? Karna saya sering melihat kejadian mengenai qurban 1 ekor kambing tpi hasil dri satu grub atau patungan
Sebagai balasan ica trisna pebiona

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh Talitha Marshanda -
Assalamualaikum izin menjawab pertanyaan diatas

berqurban dengan cara patungan diperbolehkan.
Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi/kerbau/unta dengan jumlah maksimal peserta 7 orang.
Pendapat di atas diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab Al-MajmuΓÇÖ yang artinya:
ΓÇ£Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.ΓÇ¥

Maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan kata
Sebagai balasan ica trisna pebiona

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh Devina Nindia Putri -
Izin menjawab,
Tentu saja boleh, dan telah didukung oleh beberapa hadis, salah satunya yaitu :
Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan.ΓÇ¥ (HR Al-Hakim)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh Devina Nindia Putri -
Assalamualaikum umi dan teman teman, izin bertanya, apkah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal ?
Sebagai balasan Devina Nindia Putri

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh Amalia Damara Dinda -
Waalaikumsallam. Izin menjawab pertanyaan diatas.

Boleh menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal. Secara garis besar ada tiga bentuk, yakni :

1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama, namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.
2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya.
3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh anita dewi -
Assalamualaikum umi, izin bertanya apakah diperbolehkan daging kurban dibagikan dalam bentuk sudah dimasak?
Sebagai balasan anita dewi

Re: Forum Diskusi minggu ke 15

oleh Rani Satyaningrum -
waalaikumsalam wr.wb
izin menjawab, mungkin tidam masalah karena secara teknis sama2 berbagi ke yang lebih membutuhkan..
maaf jika salah. terimakasih