Forum diskusi

Jumlah balasan: 19

Adik-adik, jika sudah selesai melmbaca materi dan menyimak video, silahkan beri kesimpulan dan hikmahnya diforum diskusi ya

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh SalsaBila Audyanisa -
Assalamualaikum umi,
Saya SalsaBila Audyanisa
Npm 1911060057 , saya ingin bertanya umi : Jika seseorang mampu berqurban tetapi seseorang tersebut tidak mau melaksanakan qurban, Apa hukumnya bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan qurban?

Terimakasih umi
Sebagai balasan SalsaBila Audyanisa

Re: Forum diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
Waalaikumuussalam,
Hukum berqurban adalah sunnah muakadah menurut para ulama yg berpendpat kuat dan mayoritas ulama jumhur. Sehingga seseorng yg meninggalkanya tidak akan berdosa, tetapi para ulama mewanti-wanti kepada mereka yg mmampu berqurban tetapi tidak mau berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang makruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Vina Juniarni Rizly -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya, apakah boleh menghadiahkan hewan udhiyah(Qurban) kepada orang kafir?
Sebagai balasan Vina Juniarni Rizly

Re: Forum diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuussalam
Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga, kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga. Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup (sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa ; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam) karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian (sedekah)
Sebagai balasan Vina Juniarni Rizly

Re: Forum diskusi

oleh Sania Mukti -
Assalamu'alaikum
Nama: sania maslia mukti
Npm:1912120097
umi saya izin menjawab pertanyaan sodara Vina menurut pendapat saya
Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan,
Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Novianti pratami Putri -
Assalamualaikum umi, saya Novianti Pratami Putri ingin memberi kesimpulan dari fiqih qurban yaitu :
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, ΓÇ£Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.ΓÇ¥ (HR Tirmidzi).

Waktu pemyembelihan hewan kurban yaitu setelah sholat ied adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq).

Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hikmah Kurban
Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Sejarah Idul Adha sendiri yang dialami oleh Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw, ΓÇ£Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.ΓÇ¥

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta dengan umur minimal 5 tahun, sapi (kerbau) dengan minimal umur 2 tahun,kambing jawa dengan umur minimal 1 dan domba/kambing gembel dengan umur minimal 6 tahun. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
4. HatmaΓÇÖ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
5. AshmaΓÇÖ (yang kulit tanduknya pecah).
6. UmyaΓÇÖ (buta).
4. TaulaΓÇÖ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5. JarbaΓÇÖ (yang banyak penyakit kudisnya).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Alvina Damayanti -
Assalamualaikum Umi, kesimpulan yang saya dapat dari materi fiqih qurban
Nama : Alvina Damayanti
Npm : 1912120076

kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha.
Dalam peraturan Qurban ada beberapa hal yang perlu kita lihat yang pertama bahwa qurban itu amal ibadah tahunan banyak yang berfikir ibadah qurban itu dilakukan seumur hidup sekali dan ini salah . Banyak kita jumpai misal dalam satu keluarga semua sudah pernah berkurban maka tahun seterusnya mereka tidak pernah berkurban lagi karena beranggapan masing masing sudah berkurban ini anggapan yg keliru. Allah SWT berfirman dalam Alquran ΓÇ£sesungguhnya aku telah menyediakan kepadamu telaga kautsar karena itu kerjakanlah shalat dan Sembelihlah qurbanΓÇ¥.
Yang di maksud perintah shalat adalah shalat Idul Adha dan yang di maksud sembelih qurban adalah ibadah qurban yang kita laksanakan. Sehingga qurban itu amal tahunan bukan amal sehidup sekali. Bagi mereka yang memiliki kemampuan jangan sampai dalam satu tahun ter tentu dia tidak berkurban . Allah SWT berfirman ΓÇ£aku jadikan setiap masing masing umat memiliki mansakan atau ibadah qurban jangan sampai yang mampu tidak berkurban ΓÇ£.
Siapa yang punya kemampuan tapi dia tidak mau berkurban maka tidak udah mendekati tempat shalat kami atau tidak di perbolehkan shalat id. Qurban itu hukumnya wajib.
Kriteria hewan qurban:
1. Domba (dhaΓÇÖn) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih.
2. Kambing (maΓÇÖz) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ΓÇÿalaihi wa sallam bersabda, ΓÇ£Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.ΓÇ¥
Wassalamualaikum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Puput Ramadhani -
Nama : Puput Ramadhani
NPM : 1912120078

Qurban itu amalan ibadah tahunan dan dikerjakan setiap setahun sekali.Proses menyembelih hewan qurban adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat IedΓÇ¥. Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq).Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Ibadah berqurban adalah tujuan kita untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Bagi orang yang mampu,berqurban hukumnya wajib hewan untuk berqurban juga hanya boleh hewan sapi,kerbau,unta,dan kambing. Kita tidak boleh berqurban selain hewan itu. Hewan tersebut juga harus cukup umurnya,tidak boleh cacat ,harus dalam keadaan yang baik dan sehat. Salah satu manfaat berqurban yaitu memberikan kesenangan kepada fakir dan miskin dengan memberikan daging qurban, walaupun tidak terlalu banyak. Keutamaan dalam berqurban yaitu menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.
Hikmah dalam ibadah qurban :
-Setiap helai bulu hewan qurban akan dibalas satu kebaikan.
-Sebagai ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT.
-Sebagai ciri keislaman seseorang.
-Sebagai syiar Islam.
-Mengenang ujian kecintaan Allah kepada Nabi Ibrahim (QS ash- Shaffat [37]: 102-107).
-Sebagai misi kepedulian kepada sesama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Ersaathaya Insyira -
Ass nama saya ersaathayainsyira 1911060059 2Sk-P2
Kurban sehat dan syarΓÇÖi
Allah swt berfirman disurat al AΓÇÖnam : orang orang yang beriman dan tidak mengotori keimanan mereka dengan kesyirikan. Itulah orang yang akan mendapatkan jaminan keamanan dan salah satu jaminan keamanan tdb adalah keamanan dengan jaminan dr allah tsb mari kita jaga keimanan kita.
Kurban adalah amal ibadah tahunan bukan sekali dalam seumur hidup.
Allah swt berfirman aku jadikan umat memiliki mansak/ibadah kurban. Maka dalam rangka menjalankan syariat dr allah swt tsb nabi saw menekankan pada umatnya jangan sampai orang yang mampu tidak berkurban.kurban itu hukumnya wajib.
Kurban juga adalah ibadah keluarga,batasan keluarga yang bisa berkurban disampaikan oleh imam al baji boleh bagi seseorang menyembelih seekor kambing oleh dirinya/keluarga.
Orang yang tinggal satu rumahnya dan ditanggung oleh satu orang.
Orang yang bisa berkurbang:
1.masih tinggal dengan orangtua
2.nafkah masih satu sumber
3.orang tua juga boleh melibatkan anaknya yang sudah baligh dengan syarat :
1.khorabah/kerabat
2.saudara
3.nafkah yang masih satu sumber
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh dita ardini -
NAMA : DITA ARDINI
NPM : 1912120081

-Proses menyembelih hewan qurban adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
-Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Devina rismayati -
Nama : Devina Rismayati
Npm : 1912120099

Assalamualaikum,
Berqurban merupakan amalan salih yang paling utama. Hewan Qurban adalah hewan ternak tertentu seperti onta, sapi dan kambing (tidak boleh selain itu) yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atas datangnya hari raya tersebut. Hukum Berqurban itu wajib bagi orang yang berkelapangan dan sunnah mu'akkadah (ditekankan). Waktu yang tepat untuk penyembelihan hewan Qurban adalah pada saat setelah dilakukannya sholat Iedul Adha

Terimakasih,
Wassalamualaikum umi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Miranda tri nurjanah -
Assalamualaikum wr wb
Nama :Miranda Tri Nurjanah
NPM : 1912120106

Kesimpulan dan hikmah yang dapat kami ambil dari materi yang telah Umi berikan, adalah

Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran. orang orang yang melaksanakan qurban harus semata mata karena Allah SWT. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi taΓÇÖala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita.
Berqurban merupakan bukti rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita.
Berqurban juga merupakan bukti ketaqwaan kita kepada Allah
Kita harus selalu bersyukur dan bertaqwa kepada Allah SWT, juga dengan berqurban kita dapat meraih ampunan atas dosa yang telah kita lakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Surya Febriana -
Nama:Surya Febriana
Npm:1912120101

Apakah kedudukan panitia Qurban bisa diqiyaskan dengan amil zakat?
Sebagai balasan Surya Febriana

Re: Forum diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumussalam
Berbeda, panitia qurban terdiri dari beberapa Tim di dalamnya,

Tim Masak masak
Tim Perkap
Tim Bersih bersih lapangan
Tim Distributor daging kurban
Tim jagal sapi
Tim jaga kambing
Tim pencarian hewan qurban
Tim asah pisau
Tim sorak
Tim gabut yang ga tau tugasnya apa
Kalo amil zakat, mereka bekerja menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan harta zakat sesuai dengan ketentuan nash quran hadis.

Lagipula secara nash (hukum aslinya) yang Allah sebutkan menerima harta zakat ada 8 golongan

اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesunggguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya. dan para budak yang memerdekakan dirinya, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha mendengar. (Q.S. At Taubah: 60)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Sania Mukti -
Assalamualaikum umi
Nama:sania maslia mukti
Npm:1912120097
Berikut kesimpulan menurut saya :

qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya.
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Ukuran ΓÇ£mampuΓÇ¥ berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok ( al hajat al asasiyah) ΓÇôyaitu sandang, pangan, dan papanΓÇô dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban.
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh.
Adapun salah satu keutamaan berqurban adalah Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan. Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
1. yang nyata-nyata buta sebelah,
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3.yang nyata-nyata pincang jalannya,
4.yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5.yang tidak ada sebagian tanduknya,
6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
7. yang terpotong hidungnya,
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus) ,
9. yang rabun matanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Sania Mukti -
Assalamualaikum
Nama:sania maslia mukti
Npm:1912120097

Izin bertanya umi
Apakah boleh Hewan yang dikebiri dijadikan qurban.
Sebagai balasan Sania Mukti

Re: Forum diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
Boleh berqurban dengan binatang ternak yang telah dikebiri. Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh menyatakan:


اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكر والأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
ΓÇ£Para Ulama sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : unta, sapi (termasuk kerbau) dan domba/biri-biri (termasuk kambing) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, baik yang dikebiri atau pejantan. Tidak boleh berqurban memakai selain binatang ternak seperti antelop (baqor al wahsyi), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah ΓÇ£Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada merekaΓÇ¥ (QS. Al Hajj 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ΓÇÿalaihi wasallam dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternakΓÇ¥.

Dalam hadits riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi Rasulullah juga pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri.

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan: 1. yang nyata-nyata buta sebelah, 2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit), 3. yang nyata-nyata pincang jalannya, 4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus, 5. yang tidak ada sebagian tanduknya, 6. yang tidak ada sebagian kupingnya, 7. yang terpotong hidungnya, 8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus), 9. yang rabun matanya. Allahu AΓÇÖlam
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Tria Nur Desita -
Nama : Tria Nur Desita
Npm. : 1912120077

Kesimpulan dari materi fiqih qurban ini adalah menyembelih qurban termasuk amal shalih yang paling utama, hukum bagi orang yang berkelapangan adalah wajib dan yang kedua adalah sunah muakad (ditekankan).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum diskusi

oleh Qallista Ardith Andani -
Qallista Ardith Andani (1912120100)

Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, ΓÇ£Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.ΓÇ¥ (HR Tirmidzi).

Hikmah Kurban:
Hikmah dalam ibadah qurban :
-Setiap helai bulu hewan qurban akan dibalas satu kebaikan.
-Sebagai ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT.
-Sebagai ciri keislaman seseorang.
-Sebagai syiar Islam.
-Mengenang ujian kecintaan Allah kepada Nabi Ibrahim (QS ash- Shaffat [37]: 102-107).
-Sebagai misi kepedulian kepada sesama.

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat)