DISKUSI MATERI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Jumlah balasan: 4

SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 16, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 16 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

oleh Yani Agatha Sinaga -
Selamat siang Bu, nama saya Yani Agatha dengan NPM 1812120064 ingin bertanya Bu, jika kepailitan ditolak karena harta pailit tidak mencukupi untuk pelunasan utangnya jika terjadi seperti itu bagaiman mana ya ? Bagaimana dengan kreditor nya juga Bu
Terimakasih
Sebagai balasan Yani Agatha Sinaga

Re: DISKUSI MATERI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Pasal 18 ayat (1) UU KPKPU: Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit. Maka dapat diputuskan pencabutan putusan pernyataan pailit, namun selain mengajukan permohonan pernyataan pailit yang disertai bukti baru dari Debitor yang membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan, UU KPKPU juga mengatur bahwa atas putusan pencabutan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Sehingga apabila sebagai Kreditor, maka kredotor dapat mengajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali atas putusan pencabutan pernyataan pailit tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

oleh Bismar Daniel Rambe Manalu -
Assalamualaikum bu saya Bismar Daniel Rambe Manalu, NPM 1712120101.
Ingin bertanya berkaitan dengan kepailitan, Bagaimana kedudukan hukum Debitor setelah pailit dalam mengelola harta sisa kepailitannya setelah dibayarkan kepada Kreditor. Apakah mungkin seorang Debitor dapat dijatuhi putusan paillit dua kali pada masa yang akan datang? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Sebagai balasan Bismar Daniel Rambe Manalu

Re: DISKUSI MATERI KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Apabila seluruh hartanya sudah dipakai untuk membayar kewajibannya dalam kepailitan dan masih memiliki sisa, maka sisa harta tersebut akan dikembalikan kepada Debitor. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur bahwa syarat utama pengajuan permohonan pernyataan pailit adalah adanya dua Kreditor dan setidaknya ada satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. jadi, apabila di kemudian hari setelah suatu kepailitan berakhir dan Debitor memiliki setidaknya dua Kreditor baru dan satu utang yang sudah jatuh tempo, maka Debitor tersebut dapat kembali diajukan pailit oleh Kreditor baru tersebut.