Reformasi Manajemen Keuangan Daerah dilakukan karena ada pelaksanaan OTONOMI DAERAH.
Tujuannya Otonomi Daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik ats pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan Resposivitas pemerintah atas kebutuhan publik dan meningkatka pertisipasi pembangunan serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Kebijakan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia, seperti disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan rendahnya pembangunan sumber daya manusia. Kedua, desentralisasi dapat memperkuat basis perekonomian daerah. Dengan adanya desentralisasi mengharuskan sistem pengelolaan keuangan daerah dikelola mandiri oleh pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah
melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan
keuangan daerah yang berorientasi pada
kepentingan publik. Hal tersebut meliputi
tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi
informasi anggaran kepada publik.
Suhadak (2007, h.136) mengatakan bahwa
masalah pengelolaaan keuangan daerah dan
anggaran daerah merupakan aspek yang harus
diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
petanausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek
yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan
daerah