WUDHU
Rukun Wudhu ΓÇô Setiap hendak melaksanakan ibadah, baik itu shalat maupun membaca Al-Quran, kita diharuskan untuk membersihkan diri dengan wudhu. Wudhu menjadi sebuah syariat kesucian yang Allah tetapkan kepada kaum muslimin.
Seorang muslim dianjurkan untuk selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Lalu, apa saja hal-hal yang harus dipenuhi supaya pelaksanaan wudhu kita dapat dianggap sah? Yuk simak penjelasan berikut!
Rukun Wudhu
Menurut Imam Hanafi
Sebelumnya, telah ada pembahasan rukun wudhu menurut Imam Hanafi, yakni:
- Membasuh wajah
- Membasuh dua tangan sampai siku-siku
- Mengusap kepala atau rambut (minimal seperempat kepala)
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Mengapa tidak ada niat wudhu dalam rukun tersebut?
Menurut Imam Hanafi, niat bukan bagian dari rukun wudhu, meskipun terdapat hadist yang berbunyi:
ΓÇ£Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati.ΓÇ¥ (HR Bukhari Muslim)
Imam Hanafi berpendapat bahwa dalam hadist tersebut tidak menunjukkan kewajiban dari niat adanya niat wudhu, oleh karena itu niat ketika berwudhu bukan menjadi hal wajib, melainkan sunnah, sebab niat menjadi bentuk kesempurnaan dalam suatu ibadah.
Beliau juga tidak mewajibkan adanya Tartib (berurut-urutan) dalam berwudhu, sebab dalam kitab suci Al-Quran tidak menyebutkan adanya ayat yang mewajibkan tartib ketika berwudhu.
Sebagaimana yang telah tertera dalam surat Al-Maidah ayat 6, yang menunjukkan bahwa kewajiban membasuh beberapa anggota tubuh dan mengusap kepala, sama sekali tidak ada yang menunjukkan kewajiban tartib dalam membasuh anggota tubuh.