Mata kuliah Hukum Agraria membahas sistem hukum yang mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraris. Khususnya tanah di Indonesia. Materi mencakup asas-asas hukum agraria nasional, dasar hukum nasional, dasar hukum pertanahan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 jenis-jenis hak atas tanah, pendaftaran tanah, reforma agraria, serta penyelesaian sengketa pertanahan
Capaian Pembelajaran Matakuliah CPMK:
1. Mampu memahami dan menjelaskan konsep-konsep dasar Hukum Agraria di IndonesiaΓÇötermasuk pengertian, landasan filosofis, ruang lingkup, serta objeknya
2. Mampu menjelaskan sejarah dan perkembangan hukum agrariaΓÇökhususnya sebelum dan setelah diberlakukannya UUPA
3. Mampu menjelaskan secara rinci hak-hak penguasaan atas tanah menurut UUPA (Hak Milik, Guna Usaha, Guna Bangunan, Pakai, Sewa, Hak Membuka, Hak Atas Satuan Rumah Susun), termasuk hak sebagai jaminan kredit (hak tanggungan)
4. Mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum agraria untuk menganalisis dan mencari solusi dalam konflik agraria nyata, termasuk terkait pendaftaran tanah, peralihan hak, reforma agraria, dan sengketa pertanahan