Menurut Sukrino Agoes (Auditing: petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Hal. 230)
Setara kas dimiliki untuk tujuan memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Namun, investasi dapat dikualifikasikan sebagai setara kas apabila investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. Maka dari itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tuga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan.
Perkiraan perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan setara kas antara lain kas kecil (Petty Cash) dalam rupiah maupun mata uang asing, saldo rekening giro Bank dalam rupiah maupun mata uang asing, bon sementara (I O U), bon-bon kas kecil yang belum di-reimbursed, dan cek tunai yang akan di depositokan.
Sedangkan yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan setara kas pada laporan keuangan (neraca) contohnya adalah deposito berjangka (time deposit), cek mundur dan cek kosong, dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund), dan rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan.
Tujuan audit kas dan setara kas antara lain:
Beberapa ciri internal control yang baik dapat dilihat dari adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara yang menerima dan mengeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan, adanya pemisahan tugas antara pegawai yang membuat rekonsiliasi bank dengan yang mengerjakan buku bank, menyimpan asset-asset (uang kas, Blanko check dan giro) ditempat yang yang aman, penerimaan kas, check dan giro disetor ke bank dalam jumlah seutuhnya (intact) paling lambat keesokan harinya, dan bukti-bukti pendukung dari pengeluaran kas yang sudah dibayar harus distempel lunas, untuk menghindari kemungkinan untuk di proses pembayarannya dua kali (double payment)
Perusahaan biasanya tidak hanya memiliki harta dalam bentuk Rupiah saja, ada kalanya suatu perusahaan memiliki harta dalam bentuk valuta asing. Pemeriksaan ini sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah ada saldo perusahaan dalam bentuk valuta asing.
Terkadang perusahaan melakukan pencatatan saldo kas tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sebagai contoh ditemuinya pada laporan keuangan perusahaan, pengeluaran kas yang dibatasi untuk pengeluaran jangka pendek tetapi tidak dimasukkan ke dalam asset lancar.
Menurut SAK: