UAS

TUGAS UAS PROPOSAL TESIS

 

ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH

 

          DI KABUPATEN SLEMAN

(BUSINESS RESEARCH METHODS)

Dosen : Dr. Faurani i Santi Singagerda

 

 

 

 

 

 

PROPOSAL TESIS

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh :

 

 

 

        IRVAN OKTAPIA AKBAR

      NIM. 1922311011

 

 

 

 

PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

INSTITUT INFORMATIKA DAN BISNIS DARMAJAYA

BANDAR LAMPUNG

2020/2021


 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 

Selaksa Puji dan Syukur hanya pantas dihaturkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha segala Maha. Dengan karunia-Nya, Alhamdulillah penyusunan proposal tesis ini dapat diselesaiakan dengan lancar. Proposa tesis ini mengulas tentang analisis potensi pajak daerah  dalam  era  otonomi  sebagai  suatu  studi  kasus  yang  terjadi  di  Kabupaten Sleman.

Selain sebagai syarat lulus Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana Darmajaya,  tesis ini ditulis karena kesadaran penyusun tentang pentingnya dasar yuridis dalam memungut pajak. Serta penerapan otonomi daerah yang membawa dampak perubahan bagi pengaturan sektor perpajakan daerah. Tentunya dalam melakukan semua itu penyusun tidak sendirian. Untuk itu pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1. Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya yang telah memberikan dukungan kemauan dan kemampuan sehingga penyusunan proposal tesis ini bisa diselesaiakan sesuai dengan harapan;

2. Ketua Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya dan staf Administrasi yang banyak menunjang dan membantu kelancaran dalam menempuh program ini.

3. Para Guru besar dan staf pengajar Program Magistar Manajemen Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya yang telah  memberikan  perkuliahan  secara  professional,  arif  dan  bijaksana  dalam memberikan ilmu selama penulis mengikuti perkuliahan.

4. Ibu, istri , anak dan keluarga yang telah memberikan dukungan material maupun sepiritual sekaligus memberikan semangat sehingga tugas akhir ini biasa terselesaikan;

5. Semua  pihak  yang  tidak  dapat  disebutkan  satu  persatu  yang  telah  banyak membantu penulis dalam melakukan penelitian sejak awal sampai penulisan proposal tesis ini selesai.

Penyusun berharap semoga proposal tesis ini dapat memberikan manfaat baik bagi penyusun sendiri maupun pembaca yang berkenan mempelajarinya. Penyusun menyadari bahwa tesis ini masih jauh dari harapan, dan tentunya masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.

 

 

Bandar lampung,      Agustus  2020

 

                                                                                                                  Penyusun

 

 

 

Irvan oktapia akbar


DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN JUDULΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ.  i

 

KATA PENGANTARΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ..  ii

 

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………. 1

 

1.1  Latar BelakangΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  1

 

1.2  Rumusan MasalahΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ...  6

 

1.3  Tujuan PenelitianΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  7

 

1.4  Pemanfaatan PenelitianΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ...  7

 

1.5  Keasliaan PenelitianΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  7

 

 

BAB II KAJIAN PUSTAKAΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ..  10

 

2.1 PajakΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  10

.

2.2 Pajak DaerahΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  15

 

2.3 Produk Domestik Bruto Regionanl (PDRB)………………………………….... 18

 

2.4 Penelitian sebelumnyaΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  19

 

2.5 Kerangka Pemikiran KonseptualΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  20

 

BAB III METODE PENELITIANΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  23

 

3.1 Jenis PenelitianΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ  23

 

3.2 Metode Pengumpulan DataΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ.  23

 

3.3 Alat AnalisΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ..  23

 

DAFTAR PUSTAKAΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪΓǪ..  26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB  I PENDAHULUAN

 

 

 

 

1.1. Latar Belakang Masalah

 

Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.

Dalam era otonomi,   daerah diberikan kewenangan  yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar.

Sementara dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah,   jumlahnya relatif  yakni sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN,  namun daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PADnya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pembelanjaan APBD-nya.(Wahyuni, 2010) Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun  tentu  saja  di  dalam  koridor  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,


 

termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah ada sejak lama.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk   dapat melaksanakan   otonomi,   Pemerintah   melakukan   berbagai   kebijakan   perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi  daerah,  diharapkan  dapat  lebih  mendorong  Pemerintah  Daerah  terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah  dan Undang- undang   Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta dengan berbagai perubahan, berbagai macam respon timbul dari daerah- daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah  Daerah  untuk  meningkatkan PAD  melalui  pajak daerah  dan  retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya.

Kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diharapakan bisa mensinergisikan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.

Kebijakan pemungutan pajak   berdasarkan peraturan daerah diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai),  hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi


 

daerah dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Efektifitas sumber pendapatan daerah, akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Tabel 1.1

Prosentase Perbandingan PAD dan Total Pendapatan Daerah

Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011

 

 

Tahun

 

PAD

Total Pendapatan

Daerah

% PAD Terhadap

Pendapatan Daerah

2007

94,896,446,720

816.494.692.325,50

15%

2008

106,758,631,343

805.345.499.944,00

18%

2009

128,918,153,264

838.951.446.878,00

19%

2010

163,530,209,690

1.096.171.526.063,21

15%

2011

203,457,903,768

1.311.785.453.371,45

17%

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman

 

Tingginya  transfer  keuangan  pusat  dan  daerah  melalui  mekanisme  Dana Alokasi Umum (DAU), studi yang dilakukan oleh Usui (2004) sebagaimana dikutip oleh Yamin (2010) menunjukkan transfer pusat ke daerah lebih 80% sedangkan PAD hanya berkisar 10% dari total penerimaan daerah. Untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Sleman, selain mengandalkan dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU dan DAK) dan lain-lain pendapatan, juga dibiayai dari penerimaan daerah yang bersumber dari PAD. Dalam rangka terwujudnya ekonomi daerah   yang nyata dan bertangung   jawab,   maka   Pemerintah   Daerah   harus   sekuat   tenaga   berusaha

meningkatkan PAD.

 

Tabel 1.2

Persentase Perbandingan PAD dan DAU Daerah  Kabupaten Sleman

Tahun 2007 - 2011

 

Tahun

PAD

DAU

% PAD Terhadap DAU

2007

116.318.458.068

543.085.000.000

22%

2008

139.202.343.051

592.594.528.000

25%

2009

159.533.111.231

587.857.778.000

27%

2010

163.599.097.641

563.320.892.000

29%

2011

218.957.333.977

631.920.733.000

35%

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman


 

Pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah perlu memiliki sistim pengendalian yang memadai untuk menjamin   ditaatinya   sistim   dan   prosedur      kebijakan   manajemen   yang   telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan penyederhanaan prosedur administrasi yang bertujuan  untuk  memberi  kemudahan  bagi  masyarakat  membayar pajak  sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, dengan harapan  dimasa yang akan datang bisa memperbesar persentase penerimaan daerah .

Perbandingan persentase penerimaan Dana Alokasi Umum   (DAU) terhadap total pendapatan daerah masih bisa dikatakan cukup berdasarkan tabel 1.3. Namun perlunya optimalisasi pajak daerah adalah untuk mengimbangi penerimaan dana alokasi  umum,  sehingga  semua  kegiatan  pembangunan  dan  pemerintahan  dapat

berjalan sesuai harapan.

 

Tabel 1.3

Persentase Perbandingan DAU dan Total Pendapatan Daerah

Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011

 

 

Tahun

 

DAU

Total Pendapatan

Daerah

% Total Pendapatan Daerah

Terhadap DAU

2007

543.085.000.000

816.494.692.325,50

67%

2008

592.594.528.000

805.345.499.944,00

74%

2009

587.857.778.000

838.951.446.878,00

70%

2010

563.320.892.000

1.096.171.526.063,21

52%

2011

631.920.733.000

1.311.785.453.371,45

49%

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman

 

Dari sekian banyak uraian tersebut diatas berikut   kami sajikan data realisasi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sleman dari kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan 2011 sebagai berikut :

Tabel 1.4

Realisasi Pajak Daerah  Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011

 

Tahun

Pajak Daerah

(Rp)

Realisasi Jumlah Pajak Daerah

(Rp)

2004

28.327.600.000,00

30.715.060.955,07

2005

41.141.393.271,38

33.067.768.825,00

2006

37.979.313.74, 32

32.750.000.000,00

2007

50.287.665.731,91

42.000.000.000,00

2008

61.020.899.130,70

49.171.622.433,00

2009

71.044.731.106, 66

56.350.000.000,00

2010

80.611.542.955,52

75.969.096.600,00

2011

142.698.407.280,12

122.700.165.400,00

Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman


 

Adanya signifikasi kenaikan perolehan pajak, ini menunjukkan pajak di Kabupaten Sleman sangat berpotensi untuk lebih diintensifkan. Sehingga perlu memiliki sistim pengendalian yang memadai untuk menjamin ditaatinya prosedur dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan penyederhanaan prosedur administrasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pembayar pajak parkir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak.(Halim, 2007)

Besar  kecilnya  penerimaan  pajak  tentunya  tidaklah  sama  mengingat  obyek pajak   dengan   jangkauan   yang   berbeda.   Sehingga   besar   kemungkinan   hasil penerimaan dari obyek pajak tentunya akan berbeda pula,   dengan kondisi tersebut tentunya  akan  berdampak langsung      kegiatan  pembiayaan  pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 91 Tahun 2010 tentang jenis pajak  daerah  yang  dipungut  berdasarkan  penetapan  Kepala  Daerah  atau  dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan atau penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sleman terlebih dahulu harus mengetahui seberapa penerimaan   pajak daerah yang penekanannya pada potensi riil   mutlak dilakukan untuk menetapkan target rasionalnya. Dengan potensi yang ada setelah dibandingkan dengan perkiraan penerimaan untuk masa yang akan datang maka akan dapat diperkirakan rencana, tindakan apa yang harus dilaksanakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kecenderungan  yang  selama  ini  dilakukan  di  Kabupaten  Sleman  terjadi terhadap penetapan anggaran pada pos pendapatan daerah, yaitu bahwa penetapan target-target dari setiap jenis pendapatan daerah hanya didasarkan atas proses incremental (peningkatan) sebesar sekian persen dibanding tahun-tahun sebelumnya, tanpa didasarkan pada potensi yang dimiliki. Apabila kesenjangan antara potensi dan realisasi dikatakan sebagai kesenjangan obyektif, maka upaya pengkajian terhadap potensi pendapatan daerah perlu dievaluasi dan perlu di kaji. Untuk meminimalisir kesenjangan   obyektif   tersebut   tentunya   tentunya   harus   dikaji   ulang   dengan


 

menghitung potensi  riil dengan  memperhatikan  aspek  proporsi dan pertumbuhan. Dengan pertimbangan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi semakin tahun menunjukkan kenaikan yang signifikan, seiiring dengan pertumbuhan sektor pariwisata.

Bentuk  pemikiran  mendalam  tersebut  tercakup  dalam  potensi  pajak  dan retribusi daerah di Kabupaten Sleman. Dan dengan menggunakan obyek penelitian 11 pajak daerah yang berlaku sejak diberlakukan Undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang dianalisis menggunakan lima tolok ukur pajak daerah yang telah diintrodusir oleh Nick Devas : yield, ability to implement, equity, economic efficiency, dan suitability as a local source maka diperoleh pokok-pokok pemikiran potensi pajak dan retribusi daerah, dilihat dari segi yield (hasil) semua pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sleman   masih bisa ditingkatkan. Dan peningkatan tersebut tergantung dari ability to implement  (kemampuan  untuk  melaksanakan),  yang terlihat dalam usaha pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan  ability to implement meningkat, maka yield juga akan meningkat.

Karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah, perlu mendapat perhatian, mengingat pengelolaan pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sleman belum seluruhnya digali secara optimal dan perlu ditingkatkan, sehingga perlu intensifkan dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Artinya hasil penerimaan pajak di Kabupaten Sleman mendekati potensi yang seharusnya seiring dengan kemajuan   tingkat   perekonomian.   Alasan   ini   yang   mendorong   penulis   untuk melakukan penelitian tentang ΓÇ£ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH   DI KABUPATEN SLEMAN ΓÇ£

 

1.2. Rumusan Masalah

 

Salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak daerah, penerimaan  pajak daerah mempunyai  kemampuan untuk lebih  dintensifkan   oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah pendapatan asli daerah, dengan membatasi pada pajak daerah. Permasalahan tersebut dapat dilihat


 

dengan  rumusan  masalah  sebagai  berikut  :  ΓÇ£  Bagaimana  potensi    pajak  daerah terhadap peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten SlemanΓÇ¥

 

 

1.3. Tujuan Penelitian

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak daerah di Kabupaten

 

Sleman Tahun 2007 - 2011

 

 

 

1.4. Manfaat Penelitian

 

Hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk kepentingan yang bersifat teoritis terutaa bagi kalangan akademisi dan berguna untuk kepentingan yang bersifat praktis terutama bagi para pengambil kebijakan pemerintah.

a. Secara akademis

 

Penelitian ini diharapkan memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam menganalisis  pengembangan  ilmu  pengetahuan  dalam  ilmu  ekonomi pembangunan.

b. Secara praktis

 

- Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang potensi    pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;

- Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi pemerintah daerah dan legislatif  dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut pajak daerah.

 

 

1.5. Keaslian Penelitian

 

Keaslian penelitian ditunjukan dengan tabel terebut dibawah.

 

Tabel 1.5

Keaslian Penelitian

 

No

Peneliti

Sampel

Alat

Hasil

1.

Astuti

 

(2008)

Gianyar

Regresi

1.  Retribusi  pelayanan  kesehatan,

pajak hotel dan restoran serta retribusi   tempat   rekreasi   dan olah raga secara serempak berpengaruh signifikan terhadap


 

 

 

 

 

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kabupaten Gianyar

2. Retribusi pelayanan kesehatan secara  parsial  berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, pajak hotel dan restoran secara  parsial  berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, retribusi tempat rekreasi dan  olah  raga  secara  parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD

2.

Kurniawan

(2010)

Ponorogo

Regresi

Hasil      dari      retribusi      daerah

berpengaruh   terhadap   peningkatan pendapatan

asli daerah. Retribusi daerah mempunyai    jumlah    sumbangan

paling besar terhadap pendapatan asli daerah, hal ini akan menyebabkan               peningkatan

pendapatan  asli  daerah  cukup besar.       Walaupun   pengaruhnya

terhadap peningkatan pendapatan asli daerah lebih kecil tetapi peran

retribusi  daerah  terhadap  jumlah

pendapatan asli daerah sanagat penting.

3.

Ruswandi

 

(2009)

Bogor

Estimasi

Model      dan

Koefisien

1  Selama    periode    tahun    1994

hingga      tahun   1999,   potensi pajak    daerah    di    Kabupaten

Sumedang     terus     mengalami

peningkatan. Sementara itu, pada tahun   2000   terjadi   penurunan

dan terjadi peningkatan kembali

pada periode tahun 2001 hingga tahun 2006

 

2 Masih  banyak  masalah  yang dihadapi pemerintah daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam hal ini  Satuan  Kerja  Perangkat daerah  (SKPD)  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait dengan upaya pencapaian realisasi pajak daerah sehingga pengaruh pajak daerah terhadap PAD     Kabupaten     Sumedang

 

 

 

 

8


 

 

 

 

 

masih      relatif      kecil      bila

dibandingkan dengan  komponen lainnya      yang      berpengaruh

terhadap PAD

 

Dari ketiga penelitian sebelumnya tersebut diatas ketiganya melakukan penelitian dengan menggunakan alat analisis yang berbeda. Sehingga  hasil penelitian diperoleh hasil  pajak daerah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan daerah. Pengaruh tersebut persentasenya ada kuat dan ada yang lemah (besar dan kecil), secara keseluruhan persentase belum optimal,   tetapi ada signifikasi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Perbedaan dengan penelitian sebelumnya, pada penelitian ini menggunakan alat analisis yang komperhensif   yaitu pertumbuhan pajak, analisis variabel keadilan (Equity),  kemampuan melaksanakan (Ability to implement) dan variabel kesesuaian sebagai penerimaan daerah (Suitability as a Local Source).


 

BAB II

KAJIAN  PUSTAKA

 

 

 

 

Dalam rangka melaksanakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiaban mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan    sehingga  tercipta  suasana efektif  dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi.   Untuk maksud tersebut dalam   rangka mewujudkan kemandirian daerah perlu dilakukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah untuk membiayai biaya pembangunan.

Belum   semua potensi pajak   tergali secara maksimal,   dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta kesadaran wajib pajak terhadap pelaksanaan regulasi peraturan yang berlaku masih rendah,  maka  berupaya  untuk melakukan reformasi baik secara administrasi maupun penyederhanaan prosedur pelayanan,   sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan pembangunan.

Ditemuianya wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo) maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Beberapan upaya dan terobosan untuk menyadarkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk bisa memahami arti dan pentingnya pajak telah dilakukan baik melalui sosialisasi, pendekatan secara berjenjang kepada pengelola maupun yang lainnya telah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman sehingga target penerimaan dari pajak dapat lebih optimal.  Salah satu upaya adalah melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang telah jatuh tempo dengan memberikan penyuluhan atau dengan menyadarkan pihak- pihak yang berkentingan untuk selalu patuh dan taat untuk membayar pajak untuk memperkuat kemampuan keuangan negara.

 

 

2.1. Pajak

 

Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang adalah iuran wajib  yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah


 

tanpa imbalan langsung yang seimbang   yang dapat dipaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Kemudian pengertian pajak menurut   Rachmad Soemitro adalah iuran rakyat kepada negara   berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi)  yang langsung.

Kemudian pendapat lain, Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang olah yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung  dengan  tugas  negara  untuk  menyelenggarakan  pemerintahan. (Brotodiharjo, 2003)

Secara makro (regional) pengenakaan pajak langsung yang pajaknya tidak dapat digeserkan akan mengurangi tingkat disposable income  yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat konsumsi dan tabungan masyarakat, jika tingkat konsumsi masyarakat turun maka akan mempengaruhi tingkat pendapatan regional dalam perekonomian daerah. (Halim, 2010)

Dari berbagi pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan :

 

1. Pajak   dipungut   berdasarkan/dengan   kekuatan   undang-undang   serta   aturan pelaksanaannya;

2. Dalam   pembayaran   pajak   tidak   dapat   ditunjukkan   adanya   kontra   prestasi individual oleh pemerintah;

3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

 

4. Pajak  diperuntukkan  bagi  pengeluaran-pengeluaran  pemerintah,  yang  bila  dari pemasukananya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public invesment.

5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak bugeter yaitu mengatur;

 

Kemudian menurut Abdul Halim, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :


 

1. Pajak  dipungut  berdasarkan  undang-undang  serta  aturan  pelaksanaannya  yang sifatnya dapat dipaksakan;

2. Dalam   pembayaran   pajak   tidak   dapat   ditunjukkan   adanya   kontra   prestasi individual oleh pemerintah;

3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat dan daerah;

 

4. Pajak  diperuntukkan  bagi  pengeluaran-pengeluaran  pemerintah  yang  bila  dari pemasukan masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment;

Pemungutan pajak menurut   Abdul Halim,   hendaknya dilakukan secara proporsional, agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dalam pemungutannya. Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai  berikut :

1. Syarat keadilan

 

Pemungutan pajak harus sesuai dengan tujuan mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaannya harus adil

2. Syarat Yuridis

 

Pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum menyatakan keadilan baik bagi negara maupun bagi warganya.

3. Syarat Ekonomi

 

Pemungutan pajak tidak sampai mengganggu perekonomian khususnya pada kegiatan perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Syarat Finansial

 

Pemungutan pajak harus efisiensi dan didasarkan pada fungsi budgeter dalam artia biaya pemungutan pajak harus ditekankan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutan;

5. Syarat pemungutan harus sederhana

 

Sistim yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

Adapun sistem pemungutan pajak ada 3 (tiga) macam antara lain :


 

-   Offical Assessment Syistem

 

Yaitu suatu sitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

-   Self Assesment

 

Yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang.

-   With Holding Syistem

 

Yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

Kemudian  berdasarkan  Undang-Undang  28  Tahun  2009  Pemungutan  pajak pada Bab IV Bagian Kesatu menyebutkan  : Pemungutan pajak dilarang diborongkan, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggungakan SKPD.

Dari beberapa pengertian tentang pemungutan pajak dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak masih didasarkan  pada aspek  keadilan  dengan  memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan aspek ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang sedang terjadi, sedangkan wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem perpajakan yang dianut oleh banyak negara di dunia, maka prinsip- prinsip umum perpajakan daerah yang baik pada umumnya tetap sama menurut KJ. Davey yaitu harus memenuhi kriteria umum tentang perpajakan daerah sebagai berikut:

1. prinsip memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya dapat mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.

2. adil  dan  merata  secara  vertikal  artinya  sesuai  dengan  tingkatan  kelompok masyarakat dan horizontal artinya berlaku sama bagi setiap anggota kelompok masyarakat sehingga tidak ada yang kebal pajak.


 

3. administrasi   yang   fleksibel   artinya   sederhana,   mudah   dihitung,   pelayanan memuaskan bagi si wajib pajak.

4. secara  politis  dapat  diterima  oleh  masyarakat,  sehingga  timbul  motivasi  dan kesadaran pribadi untuk membayar pajak.

5. Non-distorsi terhadap perekonomian : implikasi pajak atau pungutan yang hanya menimbulkan  pengaruh  minimal  terhadap  perekonomian.  Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Jangan sampai suatu pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan, sehingga akan merugikan masyarakat secara menyeluruh (dead-weight loss).

Untuk mempertahankan prinsip-prinsip tersebut, maka perpajakan daerah harus memiliki ciri-ciri tertentu. Adapun ciri-ciri dimaksud, khususnya yang terjadi di banyak negara sedang berkembang, adalah sebagai berikut:

1. Pajak  daerah  secara  ekonomis  dapat  dipungut,  berarti  perbandingan  antara penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan ongkos pemungutannya.

2. Relatif  stabil,  artinya  penerimaan  pajaknya  tidak  berfluktuasi  terlalu  besar, kadang-kadang meningkat secara drastis dan adakalanya menurun secara tajam.

3. Tax basenya harus merupakan perpaduan antara prinsip keuntungan (benefit) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay).

Pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum, seyogyanya, dipertimbangkan  optimalisasi ketepatan dalam membayar pajak.  Untuk itu pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap ΓÇ£menempatkanΓÇ¥ sesuai dengan fungsinya.   Fungsi dimaksud   menurut Rochmat Soemitro dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga),  yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulator.

1. Fungsi  budgeter  yaitu  bila  pajak  sebagai  alat  untuk  mengisi  kas  negara  yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

2. Sementara, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya : pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari   atau   mengurangi    konsumsi    minuman    keras,    pajak    ekspor


 

dimaksudkan  untuk  mengekang  pertumbuhan  ekspor  komoditi  tertentu  dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.

3. Untuk    menanggulangi    inflasi    dimana    dapat    dilakukan    apabila    tepat penggunaannya sehingga merupakan alat yang ampuh untuk mengatur perekonomian negara.

Dari sekian sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kemampuan keuangan daerah. Sehingga setiap daerah tentunya memiliki sumber potensi pendapatan yang berbeda-beda, semakin tinggi tingkat kemampuan keuangan yang dimiliki oleh masing-masing daerah tentuanya akan berpengaruh terhadap kegiatan pembangunanan, secara otomatis akan menaikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifiksi subyek dan obyek pendapatan, untuk mengklasifikasikan semua potensi pajak daerah, apa tergolong   berkembang, potensial maupun   terbelakang sehingga dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah melalui pemanfaatan teknologi   informasi. Dengan teknologi yang sekarang dikembangkan di Kabupaten Sleman diharpakan bisa memberikan kemudahan dan pengawasan  sehingga masyarakat bisa mengakses informasi tersebut secara transparan dan akan  meningkatkan kepercayaan tentang pengelolaan pajak yang sebenarnya.

 

 

2.2. Pajak Daerah

 

Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000   tentang pajak daerah dan retibusi daerah bahwa pajak daerah yang selanjutnya di sebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Menurut  Peraturan  Pemerintah  RI  Nomor  65  tahun  2001  (pasal  1  ayat  1) tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan  Pajak Daerah,  yang selanjutnya di sebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan


 

peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  yang  digunakan  untuk  membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Pengertian pajak menurut Rachmat Sumitro (Mardiasmo, 2000;1) adalah iuran rakyat  kepada  kas  negara  berdasarkan  undang-undang  (yang  dipaksakan)  dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Kemudian pajak daerah menurut Undang-Undang 28 Tahun 2009 Pajak Daerah adalah kontribusi  wajib  kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak dapat mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari  berbagai  pendapat  tentang  pengertian  pajak  daerah  dapat  disimpulkan Pajak daerah adalah iuran wajib yang diaksanakan pribadi atau badan dengan tidak mendapat imbalan dan dipergunakan untuk keperluan daerah khususnya untuk kesejahteraan dan pembangunan.

Pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah mengenai prinsip hukumnya, misalnya mengenai subyek, obyek dan lain sebagainya. Perbedaan yang ada hanyalah mengenai aparat pemungut dan pengenaan pajak.

Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah propinsi  sebanyak 4 jenis yang terdiri dari :

1. Pajak Kendaraan Bermotor

 

2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

 

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan

 

4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

 

5. Pajak merokok

 

Sedangkan untuk daerah tingkat kabupaten/kota   terdiri atas 11 jenis pajak

 

yaitu:

 

1. Pajak Hotel

 

2. Pajak Restoran

 

3. Pajak Hiburan


 

4. Pajak Reklame

 

5. Pajak Penerangan Jalan

 

6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan c

 

7. Pajak Parkir

 

8. Pajak Air Tanah

 

9. Pajak Sarang Burung Walet

 

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

 

11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

 

Sementara yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah dan yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut  peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu (Undang-Undang 28 Tahun 2009).

Apabila memperhatikan prinsip umum perpajakan yang baik dengan bertitik tolak pendapat Adam Smit dan ekonom-ekonom yang lain, maka menurut Musgrave haruslah memenuhui kriteria sebagai berikut :

1. Penerimaan/pendapatan harus ditentukan dengan tepat;

 

2. Distribusi beban pajak harus adil;

 

3. Yang menjadi masalah penting adalah bukan hanya pada titik mana pajak tersebut harus dibebankan, tetapi oleh siapa pajak tersebut akhirnya harus ditanggung.

4. Pajak harus dipilih sedemikian rupa untuk meminimum penyelewenagan

 

5. Struktur pajak harus memudahkan penggunaan kebijakan fiskal untuk mencapai stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi

6. Sistim pajak harus menerapkan administrasi yang wajar dan tegas

 

7. Biaya   administrasi   dan   biaya-biaya   lainnya   harus   serendah   mungkin   jika dibandingkan dengan tujuan-tujuan lain.

Melihat definisi tersebut diatas dapat disimpulkan  bahwa hakekat  pajak daerah merupakan pajak dalam konteks daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah dan hasilnya untuk membiayai pembangunan daerah.


 

2.3. Produk Domestik Bruto Regionanl (PDRB)

 

PDRB adalah salah satu ukuran kemakmuran suatu wilayah dipandang dari sudut  ekonomi,  sedangkan  angka  PDRB  dibagi  jumlah  penduduk  yang  dikenal dikenal dengan PDRB perkapita merupakan indicator ekonomi makro yang sering digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menilai tingkat kemakmuran masyarakat. Namun demikian angka ini belum mencerminkan nilai yang betul-betul diperoleh oleh masyarakat (pendapatan perkapita).

Untuk   mendapatkan   nilai   pendapatan   perkapita   tidaklah   mudah,   nilai pendapatan perkapita diperoleh dari total PDRB dikurangi pajak tak lansung neto yang mengali dari/ke luar daerah dikurangi pajak pendapatan perusahaan dikurangi keuntungan yang tidak dibagikan dikurangi iuran kesejahteraan social ditambah transfer yang diterima oleh rumah tangga ditambah bunga neto atas bunga pemerintah dibagi dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang dipakai pada publikasi ini adalah  hasil sensus penduduk tahun 2010 dan dilakukan estimasi kebelakang. (PDRB LU, 2009-2011)

Perkembangan PDRB per Kapita Kabupaten Sleman atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan selama lima tahun terakhir ini selalu menunjukkan terjadinyanpeningkatan. Seperti terlihat pada tabel 1.6, pada tahun 2007 PDRB per kapita atas harga berlaku Kabupaten Sleman sebesar Rp. 9,42 juta dan meningkat menjadi Rp. 13,63 juta di tahun 2011. Di tahun 2011 PDRB per kapita Kabupaten Sleman mengalami peningkatan sebesar 9,49 persen bila dibandingkan dengan tahun

sebelumnya.

 

Tabel 2.1

PDRB Per kapita Harga Berlaku dan Konstan serta Pertumbuhannya di Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011

 

Thn

PDRB per kapita Berlaku

PDRB per Kapita Konstan

Nilai (Juta Rp.)

Pertumbuhan (%)

Nilai (Juta Rp.)

Pertumbuhan (%)

1

2

3

4

5

2007

9,42

10.96

5.25

3.57

2008

10,71

13.66

5.46

4.10

2009

11,59

8.19

5.65

3.47

2010

12,45

7.48

5.83

3.16

2011

13,63

9.49

6.05

3.84

 

Jumlah

49.78

28.24

18.14

Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman


 

2.4. Penelitian sebelumnya.

 

Penelitian sejenis tentang  pajak daerah telah banyak dilakukan, namum dalam kenyataannya  setiap  hasil  penelitian  tidaklah  selalu  sama  karena  obyek  yang dilakukan mempuyai kemajemukan dan karakter daerah yang berbeda-beda, sehingga output yang dihasilkan juga berbeda.

1  Dhinaryati (2002), dengan judul ΓÇ£Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi Daerah di Kota SurakartaΓÇ¥. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan kesimpulan, yaitu berdasarkan analisis efisiensi dan efektifitas pendapatan asli daerah di Kota Surakarta menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah di Kota Surakarta telah efektif dan efisien hal ini di tunjukkan dengan nilai yang diperoleh. Terwujudnya efektifitas dan efisiensi PAD Kota Surakarta karena sudah tepatnya sistem pemungutan yang dilaksanakan. (Dhinaryati, 2002: 64-72).

2  Rosdiana (2000),   dengan judul: ΓÇ£Analisis mengenai derajat fiskal dan potensi penerimaan daerah di Kabupaten BantulΓÇ¥ Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio PAD terhadap total penerimaan daerah di Kabupaten Bantul masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata derajat fiskal selama 9 tahun terakhir menunjukkan angka 21,18 persen. Selain itu terlihat bahwa Kabupaten Bantul mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap subsidi dan bantuan dari pemerintah pusat yakni sebesar 66,42%. Rasio PAD terhadap total penerimaan daerah yang masih rendah mencerminkan masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer ataupun bantuan dari pusat. Hasil perhitungan masih-masing komponen PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan bahwa pajak dan  retribusi  daerah  merupakan  komponen  yang paling dominan sebagai penyambung PAD selama beberapa tahun terakhir.

3  Astuti (2008), dengan judul ΓÇ£Dampak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gianyar, hasil penelitian menunjukkan bahwa : Retribusi pelayanan kesehatan, pajak hotel dan restoran serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara serempak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar sedangkan retribusi pelayanan kesehatan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan


 

terhadap PAD, pajak hotel dan restoran secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara parsial tidak berpengaruah signifikan terhadap PAD.

4  Ika Erlina (2006), dengan judul Tesis ΓÇ£ Analisis Optimalisasi Pajak Reklame Di Kabupaten TemanggungΓÇ¥   hasil penelitian menunjukkan bahwa efisiensi pajak reklame di Kabupaten Temanggung dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006 menunjukkan  bahwa  nilai  efisiensi  yaitu  dibawah  20%.  Hal  ini  menunjukkan bahwa pengelolaan pajak reklame yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sangat efisien sedangkan tingkat efektifitas pajak reklame di Kabupaten Temanggung tidak efektif yaitu sebesar 21,38%, nilai efektivitas yang kurang dari

60%. Yang berarti bahwa nilai penerimaan pajak reklame dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006 lebih kecil dari nilai potensinya, untuk hasil elastisitas penerimaan pajak reklame menunjukkan bahwa pada Tahun 2003 dan Tahun 2004 elastisitasnya  negatif  yaitu  sebesar  -0,0094  dan  -0,0007,  elastisnya  bersifat inelastis atau nilai e < 1, sehingga pada tahun tersebut potensi pajak reklame adalah lemah dan mengalami kesulitan dalam hal pemungutan pajak reklame.

 

 

2.5. Kerangka Pemikiran Konseptual

 

Pajak Daerah mempunyai peran ganda  yaitu sebagai sumber pendapatan daerah (bugetary) dan sebagai alat pengatur (regulator), sebagai sumber pendapatan setiap pajak harus memenuhi unsur keadilan, kepastian, kelayakan, efisiensi dan unsur ketepatan. (Halim, 2004)

Pada umumnya setiap kegiatan pemungutan pajak dapat dikaji atau dinilai menurut dampaknya terhadap aspek efisiensi (tingkat output yang dihasilkan dan aspek distribusi (pemerataan beban dan manfaat). Aspek  efisiensi dapat dilihat dari jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah apakah mempunyai dampak terhadap jumlah produksi atau penghasilan masyarakat.

Penarikan atau pungutan pajak daerah harus bersifat ekonomis, efisien dan adil (economic, efficiency and equity) namun juga harus sederhana dalam sistem administrasinya. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk


 

memperbaiki sistem pengumpulan pajak daerah agar bisa meningkatkan PAD antara lain:

1. Dimilikinya  sistem  akuntansi  yang  memadai  sehingga dapat  dipastikan  bahwa uang  yang dikumpulkan telah diposting ke  rekening pemerintah daerah secara benar, dan ada keamanan yang cukup dari bahaya pencurian, hilang atau salah hitung.

2. Checking sistem, pada setiap tahap sangat perlu bahwa catatan-catatan tersebut di Cross-Checked,  dan  pengecekan  mendadak  (Spot  Check)  dilakukan  oleh  staff senior secara acak.

3. Pelaporan hasil pengumpulan PAD perlu dimonitor secara teratur dibandingkan dengan target dan potensi, dan hasilnya dilaporkan kepada staf senior yang memiliki kewenangan mengambil keputusan bila terjadi masalah.

4. Metode menghitung potensi PAD yang efektif. (Mardiasmo, 2001)

 


 

 

 

 

 

 

 

Pap

Pajak


1. Yield

2. Equity

3. Eeconomic efficiency

4. Ability to implement

5. Suitability as a local source


Berpotensi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak

Berpotensi


Dipertahan kan

 

 

 

 

 

Intensifik asi      dan ekstensifi kasi


 

Gambar 2.1

Penarikan/pungutan pajak daerah

 

Sementara untuk melihat kinerja pendapatan/penerimaan daerah, berdasarkan model penyusunan program dan strategi anggaran, dalam Wisnu Untoro Dkk. (2000) dapat ditentukan oleh beberapa indikator / kriteria 1) Pertumbuhan, Pertumbuhan penerimaan daerah merupakan indikator untuk melihat sejauh mana perkembangan suatu ayat penerimaan dari tahun ketahun. Pertumbuhan dapat meningkat atau menurun dan biasanya dinyatakan dalam prosentase. (2) Kontribusi / Proporsi dari ayat pajak daerah merupakan peranan atau sumbangan   yang diukur dalam bentuk


 

prosentase suatu ayat penerimaan terhadap total ayat penerimaan (pajak) terhadap total penerimaan asli daerah (PAD). Semakin besar angka kontribusinya ini berarti semakin bermakna sumbangan ayat   penerimaan daerah tersebut dalam membentuk total penerimaan (pajak) atau total PAD.

Selanjutnya untuk menilai Kinerja Ayat penerimaan Daerah, yang selanjutnya digunakan untuk menentukan potensi (mengklasifikasi) ayat penerimaan menjadi 4 klasifikasi yaitu: (1) Penerimaan Prima, jika ratio tambahan (pertumbuhan) jenis pajak daerah keduanya lebih besar atau sama dengan satu, (2) Penerimaan Potensial, jika ratio tambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih kecil atau sama dengan satu dan  ratio  proporsi  atau  sumbangannya  terhadap  rata-rata  total  penerimaan  pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu. (3) Berkembang, jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu dan ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu. (4) Terbelakang jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah dan ratio proporsinya atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak  daerah  keduanya  lebih  kecil  atau  sama  dengan  satu  (Masykur  Wiratmo, makalah, 2001).

Jika diperhatikan untuk menentukan klasifikasi jenis pajak diperlukan dua indikator  pokok,  yaitu:  (1)  Ratio  Proporsi,  ini  merupakan  perbandingan  antara realisasi suatu ayat pajak dengan rerata pajak daerah. Rerata pajak dapat dihitung dari jumlah seluruh pajak atau retribusi dibagi dengan jumlah ayat pajak (2) Ratio tambahan Pertumbuhan, ratio ini membandingkan pertumbuhan ayat pajak dengan pertumbuhan total pajak.

Peningkatan penerimaan pajak  akan mempengaruhi besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),  sehingga akan sangat berpengaruh terhadap sumber keuangan daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah pada khususnya dan umumnya pembangunan nasional. Besarnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah sangat dipengaruhi oleh seberapa efisien dan seberapa efektifnya penerimaan pajak yang   dapat disumbangkan pada pendapatan asli daerah di Kabupaten Sleman.


 

BAB III METODE PENELITIAN

 

 

 

3.1. Jenis Penelitian

 

Penelitian  ini   termasuk  penelitian  diskriptif,   dilaksanakan  di   Kabupaten Sleman, dengan rentan waktu penelitian dari Tahun 2007-2011 dengan obyek penelitian analisis  pajak daerah di Kabupaten Sleman, dengan

 

 

3.2. Medode Pengumpulan Data

 

Pengumpulan data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian secara tidak langsung melalui media perantara (Indriantoro dan Supomo, 1999). Beberapa data  sekunder  yang  diharapkan  dapat  memberikan  masukan  dalam  penelitian  ini adalah  dengan  studi  dokumentasi  yaitu  mempelajari  beberapa  dokumen  yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman.

 

 

3.3. Alat Analisis

 

Untuk menganalisis optimalisasi penerimaan pajak daerah tentunya banyak cara yang digunakan, tergantung obyek atau permasalahan apa yang akan diteliti.  Karena pajak parkir merupakan bagian dari pajak daerah yang ada di tingkat kabupaten,  maka pelaksanaannya dan pengelolaannya harus dioptimalkan sehingga input dan output bisa dirasakan secara nyata.

1. Analisis Matriks Kontribusi dan Pertumbuhan

 

Analisis Matriks Kontribusi dan pertumbuhan adalah alat analisis yang digunakan untuk menghitung besarnya sumbangan dari sektor tertentu terhadap sektor lainnya yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besarnya   sumbangan    yang   dapat diberikan  dari sektor tersebut  dan  sebagai alat untuk menentukan dalam kategori apa sektor tersebut berada dalam peranannya dalam memberikan sumbangan terhadap sektor yang lain apakah prima, potensial, berkembang, atau terbelakang. Perhitungan matriks kontribusi pada variabel penerimaan pajak daerah terhadap


 

PAD  dapat  dilakukan  melalui  perbandingan  antara  Penerimaan  pajak  daerah dengan Pertumbuhan PAD, sehingga dari analisis tersebut dapat disimpulkan apakah peranan penerimaan pajak daerah Terhadap PAD bersifat Prima, Potensial, berkembang atau Terbelakang.

Analis data dengan menggunakan : ratio pertumbuhan, ratio tambahan, proporsi, sedangkan  untuk  menentukan  klasifikasi  jenis  pajak  atau  retribusi  digunakan

hubungan ratio-ratio dalam tabel :

 

Tabel 3.1

Rumus untuk Klasifikasi Jenis Pajak atau Retribusi Daerah

 

Ratio Proporsi

Ratio Tambahan

X/rerata >1

X / rerata <1

X1 / X2 >1

Prima

Berkembang

X1 / X2 <1

Potensial

Terbelakang

 

Keterangan:

 

1. Ratio Proporsi merupakan perbandingan antara realisasi suatu ayat pajak atau retribusi dengan Rerata pajak atau retribusi.

Rumus:


 

 

Ratio Pr oporsi


Nilai ayat pajak

Re rata Pajak / retribusi


 

2. Ratio  Tambahan  (Pertambahan  pertumbuhan)  adalah  perbandingan  antara

 

pertumbuhan ayat pajak / retribusi dengan pertumbuhan total pajak / retribusi,


 

 

RatioTambahan


Pertumbuhan ayat pajak / retribusi ( X 1)


 

 

Dimana:


PertumbuhanTotal Pajak


/ X 2)


 

 

Pertumbuhan ayat X1)


Pajak X1


1

Pajak X (1    )


1

Pajak / Re t X (1    )

 

 

Dimana: Pajak / ret. Xi = Pajak/Ret. Tahun ini (2003) Pajak / Ret. X(i-i)= Pajak / Ret. Tahuhn llau (2002)


 

3. Analisis  elastisitas  untuk  mencari  elastisitas  masing-masing  pajak  daerah terhadap Pendapatan Asli   Daerah (PAD) dan PDRB dengan menggunakan

rumus :

 

ΓêåPD                 PAD PAD =                    x

ΓêåPAD               PD

 

 

 

ΓêåPD                 PDRB PAD =                    x

ΓêåPDRB              PD

 

2. Variabel   Keadilan   (Equity),   efisiensi   (economic   efficiency),   kemampuan melaksanakan (Ability to implement) dan variabel kesesuaian sebagai penerimaan daerah (Suitability as a Local Source).


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

Abdul Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. UPP AMP YKPN. Yogyakarta. Bachrul Elmi. 2002. Keuangan Pemerintah Daerah Otonomi di Indonesia. Penerbit

Universitas Indonesia. Jakarta.

 

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Pemerintah; PP. No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; PP. No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; PP. No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban   Keuangan   dalam   Pelaksanaan   Dekonsentrasi   dan Tugas Pembantuan; PP. No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

 

Mardiasmo, 2000. Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah Menyongsong

Pelaksanaan Otonomi Daerah, BPFE. Yogyakarta. M. Suparmoko. 2000. Otonomi Daerah. BPFE. Yogyakarta.

Republik  Indonesia.  1997.  UU  No.  18  Tahun  1997  tentang  Pajak  Daerah  dan Retribusi Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

 

Republik Indonesia. 1999. UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

                              . UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara

Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Republik Indonesia. 2000. UU No. 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Republik Indonesia. 2001. PP No. 65 ΓÇô 66 tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Republik Indonesia. 2004. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

                              . UU No. 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Republik  Indonesia.  2004.  UU  No.28  Tahun  2009  tentang    Pajak  Daerah  dan

Retribusi Daerah.

 

Wahyuni, 2010. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Yogyakarta