UAS
TUGAS UAS PROPOSAL TESIS
ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN SLEMAN
(BUSINESS RESEARCH METHODS)
Dosen : Dr. Faurani i Santi Singagerda
PROPOSAL TESIS
Disusun oleh :
IRVAN OKTAPIA AKBAR
NIM. 1922311011
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
INSTITUT INFORMATIKA DAN BISNIS DARMAJAYA
BANDAR LAMPUNG
2020/2021
Selaksa Puji dan Syukur hanya pantas dihaturkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha segala Maha. Dengan karunia-Nya, Alhamdulillah penyusunan proposal tesis ini dapat diselesaiakan dengan lancar. Proposa tesis ini mengulas tentang analisis potensi pajak daerah dalam era otonomi sebagai suatu studi kasus yang terjadi di Kabupaten Sleman.
Selain sebagai syarat lulus Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana Darmajaya, tesis ini ditulis karena kesadaran penyusun tentang pentingnya dasar yuridis dalam memungut pajak. Serta penerapan otonomi daerah yang membawa dampak perubahan bagi pengaturan sektor perpajakan daerah. Tentunya dalam melakukan semua itu penyusun tidak sendirian. Untuk itu pada kesempatan ini penyusun ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya yang telah memberikan dukungan kemauan dan kemampuan sehingga penyusunan proposal tesis ini bisa diselesaiakan sesuai dengan harapan;
2. Ketua Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya dan staf Administrasi yang banyak menunjang dan membantu kelancaran dalam menempuh program ini.
3. Para Guru besar dan staf pengajar Program Magistar Manajemen Institut Teknologi dan Bisnis Darmajaya yang telah memberikan perkuliahan secara professional, arif dan bijaksana dalam memberikan ilmu selama penulis mengikuti perkuliahan.
4. Ibu, istri , anak dan keluarga yang telah memberikan dukungan material maupun sepiritual sekaligus memberikan semangat sehingga tugas akhir ini biasa terselesaikan;
5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam melakukan penelitian sejak awal sampai penulisan proposal tesis ini selesai.
Penyusun berharap semoga proposal tesis ini dapat memberikan manfaat baik bagi penyusun sendiri maupun pembaca yang berkenan mempelajarinya. Penyusun menyadari bahwa tesis ini masih jauh dari harapan, dan tentunya masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
Bandar lampung, Agustus 2020
Penyusun
Irvan oktapia akbar
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………. 1
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………... 6
1.3 Tujuan Penelitian……………………………………………………………… 7
1.4 Pemanfaatan Penelitian………………………………………………………... 7
1.5 Keasliaan Penelitian…………………………………………………………… 7
BAB II KAJIAN PUSTAKA…………………………………………………………….. 10
2.1 Pajak…………………………………………………………………………… 10
.
2.2 Pajak Daerah…………………………………………………………………… 15
2.3 Produk Domestik Bruto Regionanl (PDRB)………………………………….... 18
2.4 Penelitian sebelumnya………………………………………………………… 19
2.5 Kerangka Pemikiran Konseptual……………………………………………… 20
BAB III METODE PENELITIAN……………………………………………………… 23
3.1 Jenis Penelitian………………………………………………………………… 23
3.2 Metode Pengumpulan Data……………………………………………………. 23
3.3 Alat Analis…………………………………………………………………….. 23
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….. 26
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar.
Sementara dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, jumlahnya relatif yakni sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN, namun daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PADnya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pembelanjaan APBD-nya.(Wahyuni, 2010) Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah ada sejak lama.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta dengan berbagai perubahan, berbagai macam respon timbul dari daerah- daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya.
Kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diharapakan bisa mensinergisikan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.
Kebijakan pemungutan pajak berdasarkan peraturan daerah diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi
daerah dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Efektifitas sumber pendapatan daerah, akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Tabel 1.1
Prosentase Perbandingan PAD dan Total Pendapatan Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011
|
Tahun |
PAD |
Total Pendapatan Daerah |
% PAD Terhadap Pendapatan Daerah |
|
2007 |
94,896,446,720 |
816.494.692.325,50 |
15% |
|
2008 |
106,758,631,343 |
805.345.499.944,00 |
18% |
|
2009 |
128,918,153,264 |
838.951.446.878,00 |
19% |
|
2010 |
163,530,209,690 |
1.096.171.526.063,21 |
15% |
|
2011 |
203,457,903,768 |
1.311.785.453.371,45 |
17% |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman
Tingginya transfer keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), studi yang dilakukan oleh Usui (2004) sebagaimana dikutip oleh Yamin (2010) menunjukkan transfer pusat ke daerah lebih 80% sedangkan PAD hanya berkisar 10% dari total penerimaan daerah. Untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Sleman, selain mengandalkan dana perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU dan DAK) dan lain-lain pendapatan, juga dibiayai dari penerimaan daerah yang bersumber dari PAD. Dalam rangka terwujudnya ekonomi daerah yang nyata dan bertangung jawab, maka Pemerintah Daerah harus sekuat tenaga berusaha
meningkatkan PAD.
Tabel 1.2
Persentase Perbandingan PAD dan DAU Daerah Kabupaten Sleman
Tahun 2007 - 2011
|
Tahun |
PAD |
DAU |
% PAD Terhadap DAU |
|
2007 |
116.318.458.068 |
543.085.000.000 |
22% |
|
2008 |
139.202.343.051 |
592.594.528.000 |
25% |
|
2009 |
159.533.111.231 |
587.857.778.000 |
27% |
|
2010 |
163.599.097.641 |
563.320.892.000 |
29% |
|
2011 |
218.957.333.977 |
631.920.733.000 |
35% |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah perlu memiliki sistim pengendalian yang memadai untuk menjamin ditaatinya sistim dan prosedur kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan penyederhanaan prosedur administrasi yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat membayar pajak sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak, dengan harapan dimasa yang akan datang bisa memperbesar persentase penerimaan daerah .
Perbandingan persentase penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap total pendapatan daerah masih bisa dikatakan cukup berdasarkan tabel 1.3. Namun perlunya optimalisasi pajak daerah adalah untuk mengimbangi penerimaan dana alokasi umum, sehingga semua kegiatan pembangunan dan pemerintahan dapat
berjalan sesuai harapan.
Tabel 1.3
Persentase Perbandingan DAU dan Total Pendapatan Daerah
Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011
|
Tahun |
DAU |
Total Pendapatan Daerah |
% Total Pendapatan Daerah Terhadap DAU |
|
2007 |
543.085.000.000 |
816.494.692.325,50 |
67% |
|
2008 |
592.594.528.000 |
805.345.499.944,00 |
74% |
|
2009 |
587.857.778.000 |
838.951.446.878,00 |
70% |
|
2010 |
563.320.892.000 |
1.096.171.526.063,21 |
52% |
|
2011 |
631.920.733.000 |
1.311.785.453.371,45 |
49% |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman
Dari sekian banyak uraian tersebut diatas berikut kami sajikan data realisasi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sleman dari kurun waktu Tahun 2007 sampai dengan 2011 sebagai berikut :
Tabel 1.4
Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011
|
Tahun |
Pajak Daerah (Rp) |
Realisasi Jumlah Pajak Daerah (Rp) |
|
2004 |
28.327.600.000,00 |
30.715.060.955,07 |
|
2005 |
41.141.393.271,38 |
33.067.768.825,00 |
|
2006 |
37.979.313.74, 32 |
32.750.000.000,00 |
|
2007 |
50.287.665.731,91 |
42.000.000.000,00 |
|
2008 |
61.020.899.130,70 |
49.171.622.433,00 |
|
2009 |
71.044.731.106, 66 |
56.350.000.000,00 |
|
2010 |
80.611.542.955,52 |
75.969.096.600,00 |
|
2011 |
142.698.407.280,12 |
122.700.165.400,00 |
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman
Adanya signifikasi kenaikan perolehan pajak, ini menunjukkan pajak di Kabupaten Sleman sangat berpotensi untuk lebih diintensifkan. Sehingga perlu memiliki sistim pengendalian yang memadai untuk menjamin ditaatinya prosedur dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Selain itu perlu dilakukan penyederhanaan prosedur administrasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pembayar pajak parkir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak.(Halim, 2007)
Besar kecilnya penerimaan pajak tentunya tidaklah sama mengingat obyek pajak dengan jangkauan yang berbeda. Sehingga besar kemungkinan hasil penerimaan dari obyek pajak tentunya akan berbeda pula, dengan kondisi tersebut tentunya akan berdampak langsung kegiatan pembiayaan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 91 Tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan atau penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sleman terlebih dahulu harus mengetahui seberapa penerimaan pajak daerah yang penekanannya pada potensi riil mutlak dilakukan untuk menetapkan target rasionalnya. Dengan potensi yang ada setelah dibandingkan dengan perkiraan penerimaan untuk masa yang akan datang maka akan dapat diperkirakan rencana, tindakan apa yang harus dilaksanakan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Kecenderungan yang selama ini dilakukan di Kabupaten Sleman terjadi terhadap penetapan anggaran pada pos pendapatan daerah, yaitu bahwa penetapan target-target dari setiap jenis pendapatan daerah hanya didasarkan atas proses incremental (peningkatan) sebesar sekian persen dibanding tahun-tahun sebelumnya, tanpa didasarkan pada potensi yang dimiliki. Apabila kesenjangan antara potensi dan realisasi dikatakan sebagai kesenjangan obyektif, maka upaya pengkajian terhadap potensi pendapatan daerah perlu dievaluasi dan perlu di kaji. Untuk meminimalisir kesenjangan obyektif tersebut tentunya tentunya harus dikaji ulang dengan
menghitung potensi riil dengan memperhatikan aspek proporsi dan pertumbuhan. Dengan pertimbangan bahwa potensi pertumbuhan ekonomi semakin tahun menunjukkan kenaikan yang signifikan, seiiring dengan pertumbuhan sektor pariwisata.
Bentuk pemikiran mendalam tersebut tercakup dalam potensi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sleman. Dan dengan menggunakan obyek penelitian 11 pajak daerah yang berlaku sejak diberlakukan Undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang dianalisis menggunakan lima tolok ukur pajak daerah yang telah diintrodusir oleh Nick Devas : yield, ability to implement, equity, economic efficiency, dan suitability as a local source maka diperoleh pokok-pokok pemikiran potensi pajak dan retribusi daerah, dilihat dari segi yield (hasil) semua pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sleman masih bisa ditingkatkan. Dan peningkatan tersebut tergantung dari ability to implement (kemampuan untuk melaksanakan), yang terlihat dalam usaha pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan ability to implement meningkat, maka yield juga akan meningkat.
Karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah, perlu mendapat perhatian, mengingat pengelolaan pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sleman belum seluruhnya digali secara optimal dan perlu ditingkatkan, sehingga perlu intensifkan dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Artinya hasil penerimaan pajak di Kabupaten Sleman mendekati potensi yang seharusnya seiring dengan kemajuan tingkat perekonomian. Alasan ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang ΓÇ£ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SLEMAN ΓÇ£
1.2. Rumusan Masalah
Salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak daerah, penerimaan pajak daerah mempunyai kemampuan untuk lebih dintensifkan oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah pendapatan asli daerah, dengan membatasi pada pajak daerah. Permasalahan tersebut dapat dilihat
dengan rumusan masalah sebagai berikut : ΓÇ£ Bagaimana potensi pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten SlemanΓÇ¥
1.3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak daerah di Kabupaten
Sleman Tahun 2007 - 2011
1.4. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk kepentingan yang bersifat teoritis terutaa bagi kalangan akademisi dan berguna untuk kepentingan yang bersifat praktis terutama bagi para pengambil kebijakan pemerintah.
a. Secara akademis
Penelitian ini diharapkan memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam menganalisis pengembangan ilmu pengetahuan dalam ilmu ekonomi pembangunan.
b. Secara praktis
- Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang potensi pajak daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;
- Penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut pajak daerah.
1.5. Keaslian Penelitian
Keaslian penelitian ditunjukan dengan tabel terebut dibawah.
Tabel 1.5
Keaslian Penelitian
|
No |
Peneliti |
Sampel |
Alat |
Hasil |
|
1. |
Astuti
(2008) |
Gianyar |
Regresi |
1. Retribusi pelayanan kesehatan, pajak hotel dan restoran serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara serempak berpengaruh signifikan terhadap |
|
|
|
|
|
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar 2. Retribusi pelayanan kesehatan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, pajak hotel dan restoran secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD |
|
2. |
Kurniawan (2010) |
Ponorogo |
Regresi |
Hasil dari retribusi daerah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Retribusi daerah mempunyai jumlah sumbangan paling besar terhadap pendapatan asli daerah, hal ini akan menyebabkan peningkatan pendapatan asli daerah cukup besar. Walaupun pengaruhnya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah lebih kecil tetapi peran retribusi daerah terhadap jumlah pendapatan asli daerah sanagat penting. |
|
3. |
Ruswandi
(2009) |
Bogor |
Estimasi Model dan Koefisien |
1 Selama periode tahun 1994 hingga tahun 1999, potensi pajak daerah di Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan. Sementara itu, pada tahun 2000 terjadi penurunan dan terjadi peningkatan kembali pada periode tahun 2001 hingga tahun 2006
2 Masih banyak masalah yang dihadapi pemerintah daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait dengan upaya pencapaian realisasi pajak daerah sehingga pengaruh pajak daerah terhadap PAD Kabupaten Sumedang |
8
|
|
|
|
|
masih relatif kecil bila dibandingkan dengan komponen lainnya yang berpengaruh terhadap PAD |
Dari ketiga penelitian sebelumnya tersebut diatas ketiganya melakukan penelitian dengan menggunakan alat analisis yang berbeda. Sehingga hasil penelitian diperoleh hasil pajak daerah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan daerah. Pengaruh tersebut persentasenya ada kuat dan ada yang lemah (besar dan kecil), secara keseluruhan persentase belum optimal, tetapi ada signifikasi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Perbedaan dengan penelitian sebelumnya, pada penelitian ini menggunakan alat analisis yang komperhensif yaitu pertumbuhan pajak, analisis variabel keadilan (Equity), kemampuan melaksanakan (Ability to implement) dan variabel kesesuaian sebagai penerimaan daerah (Suitability as a Local Source).
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Dalam rangka melaksanakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiaban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sehingga tercipta suasana efektif dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Untuk maksud tersebut dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah perlu dilakukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah untuk membiayai biaya pembangunan.
Belum semua potensi pajak tergali secara maksimal, dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta kesadaran wajib pajak terhadap pelaksanaan regulasi peraturan yang berlaku masih rendah, maka berupaya untuk melakukan reformasi baik secara administrasi maupun penyederhanaan prosedur pelayanan, sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan pembangunan.
Ditemuianya wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo) maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Beberapan upaya dan terobosan untuk menyadarkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk bisa memahami arti dan pentingnya pajak telah dilakukan baik melalui sosialisasi, pendekatan secara berjenjang kepada pengelola maupun yang lainnya telah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman sehingga target penerimaan dari pajak dapat lebih optimal. Salah satu upaya adalah melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang telah jatuh tempo dengan memberikan penyuluhan atau dengan menyadarkan pihak- pihak yang berkentingan untuk selalu patuh dan taat untuk membayar pajak untuk memperkuat kemampuan keuangan negara.
2.1. Pajak
Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Kemudian pengertian pajak menurut Rachmad Soemitro adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung.
Kemudian pendapat lain, Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang olah yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Brotodiharjo, 2003)
Secara makro (regional) pengenakaan pajak langsung yang pajaknya tidak dapat digeserkan akan mengurangi tingkat disposable income yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat konsumsi dan tabungan masyarakat, jika tingkat konsumsi masyarakat turun maka akan mempengaruhi tingkat pendapatan regional dalam perekonomian daerah. (Halim, 2010)
Dari berbagi pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan :
1. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya;
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah;
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukananya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public invesment.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak bugeter yaitu mengatur;
Kemudian menurut Abdul Halim, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan;
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah;
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat dan daerah;
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukan masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment;
Pemungutan pajak menurut Abdul Halim, hendaknya dilakukan secara proporsional, agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dalam pemungutannya. Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Syarat keadilan
Pemungutan pajak harus sesuai dengan tujuan mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaannya harus adil
2. Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum menyatakan keadilan baik bagi negara maupun bagi warganya.
3. Syarat Ekonomi
Pemungutan pajak tidak sampai mengganggu perekonomian khususnya pada kegiatan perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Syarat Finansial
Pemungutan pajak harus efisiensi dan didasarkan pada fungsi budgeter dalam artia biaya pemungutan pajak harus ditekankan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutan;
5. Syarat pemungutan harus sederhana
Sistim yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.
Adapun sistem pemungutan pajak ada 3 (tiga) macam antara lain :
- Offical Assessment Syistem
Yaitu suatu sitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
- Self Assesment
Yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang.
- With Holding Syistem
Yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terhutang oleh wajib pajak.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 Pemungutan pajak pada Bab IV Bagian Kesatu menyebutkan : Pemungutan pajak dilarang diborongkan, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggungakan SKPD.
Dari beberapa pengertian tentang pemungutan pajak dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak masih didasarkan pada aspek keadilan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan aspek ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang sedang terjadi, sedangkan wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem perpajakan yang dianut oleh banyak negara di dunia, maka prinsip- prinsip umum perpajakan daerah yang baik pada umumnya tetap sama menurut KJ. Davey yaitu harus memenuhi kriteria umum tentang perpajakan daerah sebagai berikut:
1. prinsip memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya dapat mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.
2. adil dan merata secara vertikal artinya sesuai dengan tingkatan kelompok masyarakat dan horizontal artinya berlaku sama bagi setiap anggota kelompok masyarakat sehingga tidak ada yang kebal pajak.
3. administrasi yang fleksibel artinya sederhana, mudah dihitung, pelayanan memuaskan bagi si wajib pajak.
4. secara politis dapat diterima oleh masyarakat, sehingga timbul motivasi dan kesadaran pribadi untuk membayar pajak.
5. Non-distorsi terhadap perekonomian : implikasi pajak atau pungutan yang hanya menimbulkan pengaruh minimal terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Jangan sampai suatu pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan, sehingga akan merugikan masyarakat secara menyeluruh (dead-weight loss).
Untuk mempertahankan prinsip-prinsip tersebut, maka perpajakan daerah harus memiliki ciri-ciri tertentu. Adapun ciri-ciri dimaksud, khususnya yang terjadi di banyak negara sedang berkembang, adalah sebagai berikut:
1. Pajak daerah secara ekonomis dapat dipungut, berarti perbandingan antara penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan ongkos pemungutannya.
2. Relatif stabil, artinya penerimaan pajaknya tidak berfluktuasi terlalu besar, kadang-kadang meningkat secara drastis dan adakalanya menurun secara tajam.
3. Tax basenya harus merupakan perpaduan antara prinsip keuntungan (benefit) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay).
Pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum, seyogyanya, dipertimbangkan optimalisasi ketepatan dalam membayar pajak. Untuk itu pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap ΓÇ£menempatkanΓÇ¥ sesuai dengan fungsinya. Fungsi dimaksud menurut Rochmat Soemitro dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulator.
1. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
2. Sementara, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya : pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor
dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.
3. Untuk menanggulangi inflasi dimana dapat dilakukan apabila tepat penggunaannya sehingga merupakan alat yang ampuh untuk mengatur perekonomian negara.
Dari sekian sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kemampuan keuangan daerah. Sehingga setiap daerah tentunya memiliki sumber potensi pendapatan yang berbeda-beda, semakin tinggi tingkat kemampuan keuangan yang dimiliki oleh masing-masing daerah tentuanya akan berpengaruh terhadap kegiatan pembangunanan, secara otomatis akan menaikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifiksi subyek dan obyek pendapatan, untuk mengklasifikasikan semua potensi pajak daerah, apa tergolong berkembang, potensial maupun terbelakang sehingga dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan teknologi yang sekarang dikembangkan di Kabupaten Sleman diharpakan bisa memberikan kemudahan dan pengawasan sehingga masyarakat bisa mengakses informasi tersebut secara transparan dan akan meningkatkan kepercayaan tentang pengelolaan pajak yang sebenarnya.
2.2. Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retibusi daerah bahwa pajak daerah yang selanjutnya di sebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 tahun 2001 (pasal 1 ayat 1) tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Daerah, yang selanjutnya di sebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Pengertian pajak menurut Rachmat Sumitro (Mardiasmo, 2000;1) adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Kemudian pajak daerah menurut Undang-Undang 28 Tahun 2009 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak dapat mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari berbagai pendapat tentang pengertian pajak daerah dapat disimpulkan Pajak daerah adalah iuran wajib yang diaksanakan pribadi atau badan dengan tidak mendapat imbalan dan dipergunakan untuk keperluan daerah khususnya untuk kesejahteraan dan pembangunan.
Pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah mengenai prinsip hukumnya, misalnya mengenai subyek, obyek dan lain sebagainya. Perbedaan yang ada hanyalah mengenai aparat pemungut dan pengenaan pajak.
Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah propinsi sebanyak 4 jenis yang terdiri dari :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Pajak merokok
Sedangkan untuk daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas 11 jenis pajak
yaitu:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan c
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Sementara yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah dan yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu (Undang-Undang 28 Tahun 2009).
Apabila memperhatikan prinsip umum perpajakan yang baik dengan bertitik tolak pendapat Adam Smit dan ekonom-ekonom yang lain, maka menurut Musgrave haruslah memenuhui kriteria sebagai berikut :
1. Penerimaan/pendapatan harus ditentukan dengan tepat;
2. Distribusi beban pajak harus adil;
3. Yang menjadi masalah penting adalah bukan hanya pada titik mana pajak tersebut harus dibebankan, tetapi oleh siapa pajak tersebut akhirnya harus ditanggung.
4. Pajak harus dipilih sedemikian rupa untuk meminimum penyelewenagan
5. Struktur pajak harus memudahkan penggunaan kebijakan fiskal untuk mencapai stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi
6. Sistim pajak harus menerapkan administrasi yang wajar dan tegas
7. Biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya harus serendah mungkin jika dibandingkan dengan tujuan-tujuan lain.
Melihat definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hakekat pajak daerah merupakan pajak dalam konteks daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah dan hasilnya untuk membiayai pembangunan daerah.
2.3. Produk Domestik Bruto Regionanl (PDRB)
PDRB adalah salah satu ukuran kemakmuran suatu wilayah dipandang dari sudut ekonomi, sedangkan angka PDRB dibagi jumlah penduduk yang dikenal dikenal dengan PDRB perkapita merupakan indicator ekonomi makro yang sering digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menilai tingkat kemakmuran masyarakat. Namun demikian angka ini belum mencerminkan nilai yang betul-betul diperoleh oleh masyarakat (pendapatan perkapita).
Untuk mendapatkan nilai pendapatan perkapita tidaklah mudah, nilai pendapatan perkapita diperoleh dari total PDRB dikurangi pajak tak lansung neto yang mengali dari/ke luar daerah dikurangi pajak pendapatan perusahaan dikurangi keuntungan yang tidak dibagikan dikurangi iuran kesejahteraan social ditambah transfer yang diterima oleh rumah tangga ditambah bunga neto atas bunga pemerintah dibagi dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang dipakai pada publikasi ini adalah hasil sensus penduduk tahun 2010 dan dilakukan estimasi kebelakang. (PDRB LU, 2009-2011)
Perkembangan PDRB per Kapita Kabupaten Sleman atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan selama lima tahun terakhir ini selalu menunjukkan terjadinyanpeningkatan. Seperti terlihat pada tabel 1.6, pada tahun 2007 PDRB per kapita atas harga berlaku Kabupaten Sleman sebesar Rp. 9,42 juta dan meningkat menjadi Rp. 13,63 juta di tahun 2011. Di tahun 2011 PDRB per kapita Kabupaten Sleman mengalami peningkatan sebesar 9,49 persen bila dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Tabel 2.1
PDRB Per kapita Harga Berlaku dan Konstan serta Pertumbuhannya di Kabupaten Sleman Tahun 2007 - 2011
|
Thn |
PDRB per kapita Berlaku |
PDRB per Kapita Konstan |
||
|
Nilai (Juta Rp.) |
Pertumbuhan (%) |
Nilai (Juta Rp.) |
Pertumbuhan (%) |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
2007 |
9,42 |
10.96 |
5.25 |
3.57 |
|
2008 |
10,71 |
13.66 |
5.46 |
4.10 |
|
2009 |
11,59 |
8.19 |
5.65 |
3.47 |
|
2010 |
12,45 |
7.48 |
5.83 |
3.16 |
|
2011 |
13,63 |
9.49 |
6.05 |
3.84 |
|
|
Jumlah |
49.78 |
28.24 |
18.14 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman
2.4. Penelitian sebelumnya.
Penelitian sejenis tentang pajak daerah telah banyak dilakukan, namum dalam kenyataannya setiap hasil penelitian tidaklah selalu sama karena obyek yang dilakukan mempuyai kemajemukan dan karakter daerah yang berbeda-beda, sehingga output yang dihasilkan juga berbeda.
1 Dhinaryati (2002), dengan judul ΓÇ£Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi Daerah di Kota SurakartaΓÇ¥. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan kesimpulan, yaitu berdasarkan analisis efisiensi dan efektifitas pendapatan asli daerah di Kota Surakarta menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah di Kota Surakarta telah efektif dan efisien hal ini di tunjukkan dengan nilai yang diperoleh. Terwujudnya efektifitas dan efisiensi PAD Kota Surakarta karena sudah tepatnya sistem pemungutan yang dilaksanakan. (Dhinaryati, 2002: 64-72).
2 Rosdiana (2000), dengan judul: ΓÇ£Analisis mengenai derajat fiskal dan potensi penerimaan daerah di Kabupaten BantulΓÇ¥ Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio PAD terhadap total penerimaan daerah di Kabupaten Bantul masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata derajat fiskal selama 9 tahun terakhir menunjukkan angka 21,18 persen. Selain itu terlihat bahwa Kabupaten Bantul mempunyai tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap subsidi dan bantuan dari pemerintah pusat yakni sebesar 66,42%. Rasio PAD terhadap total penerimaan daerah yang masih rendah mencerminkan masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer ataupun bantuan dari pusat. Hasil perhitungan masih-masing komponen PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen yang paling dominan sebagai penyambung PAD selama beberapa tahun terakhir.
3 Astuti (2008), dengan judul ΓÇ£Dampak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gianyar, hasil penelitian menunjukkan bahwa : Retribusi pelayanan kesehatan, pajak hotel dan restoran serta retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara serempak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar sedangkan retribusi pelayanan kesehatan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan
terhadap PAD, pajak hotel dan restoran secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD, retribusi tempat rekreasi dan olah raga secara parsial tidak berpengaruah signifikan terhadap PAD.
4 Ika Erlina (2006), dengan judul Tesis ΓÇ£ Analisis Optimalisasi Pajak Reklame Di Kabupaten TemanggungΓÇ¥ hasil penelitian menunjukkan bahwa efisiensi pajak reklame di Kabupaten Temanggung dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006 menunjukkan bahwa nilai efisiensi yaitu dibawah 20%. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak reklame yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sangat efisien sedangkan tingkat efektifitas pajak reklame di Kabupaten Temanggung tidak efektif yaitu sebesar 21,38%, nilai efektivitas yang kurang dari
60%. Yang berarti bahwa nilai penerimaan pajak reklame dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006 lebih kecil dari nilai potensinya, untuk hasil elastisitas penerimaan pajak reklame menunjukkan bahwa pada Tahun 2003 dan Tahun 2004 elastisitasnya negatif yaitu sebesar -0,0094 dan -0,0007, elastisnya bersifat inelastis atau nilai e < 1, sehingga pada tahun tersebut potensi pajak reklame adalah lemah dan mengalami kesulitan dalam hal pemungutan pajak reklame.
2.5. Kerangka Pemikiran Konseptual
Pajak Daerah mempunyai peran ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah (bugetary) dan sebagai alat pengatur (regulator), sebagai sumber pendapatan setiap pajak harus memenuhi unsur keadilan, kepastian, kelayakan, efisiensi dan unsur ketepatan. (Halim, 2004)
Pada umumnya setiap kegiatan pemungutan pajak dapat dikaji atau dinilai menurut dampaknya terhadap aspek efisiensi (tingkat output yang dihasilkan dan aspek distribusi (pemerataan beban dan manfaat). Aspek efisiensi dapat dilihat dari jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah apakah mempunyai dampak terhadap jumlah produksi atau penghasilan masyarakat.
Penarikan atau pungutan pajak daerah harus bersifat ekonomis, efisien dan adil (economic, efficiency and equity) namun juga harus sederhana dalam sistem administrasinya. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk
memperbaiki sistem pengumpulan pajak daerah agar bisa meningkatkan PAD antara lain:
1. Dimilikinya sistem akuntansi yang memadai sehingga dapat dipastikan bahwa uang yang dikumpulkan telah diposting ke rekening pemerintah daerah secara benar, dan ada keamanan yang cukup dari bahaya pencurian, hilang atau salah hitung.
2. Checking sistem, pada setiap tahap sangat perlu bahwa catatan-catatan tersebut di Cross-Checked, dan pengecekan mendadak (Spot Check) dilakukan oleh staff senior secara acak.
3. Pelaporan hasil pengumpulan PAD perlu dimonitor secara teratur dibandingkan dengan target dan potensi, dan hasilnya dilaporkan kepada staf senior yang memiliki kewenangan mengambil keputusan bila terjadi masalah.
4. Metode menghitung potensi PAD yang efektif. (Mardiasmo, 2001)
|
Pap |
1. Yield
2. Equity
3. Eeconomic efficiency
4. Ability to implement
5. Suitability as a local source
Berpotensi
Tidak
Berpotensi
Dipertahan kan
Intensifik asi dan ekstensifi kasi
Gambar 2.1
Penarikan/pungutan pajak daerah
Sementara untuk melihat kinerja pendapatan/penerimaan daerah, berdasarkan model penyusunan program dan strategi anggaran, dalam Wisnu Untoro Dkk. (2000) dapat ditentukan oleh beberapa indikator / kriteria 1) Pertumbuhan, Pertumbuhan penerimaan daerah merupakan indikator untuk melihat sejauh mana perkembangan suatu ayat penerimaan dari tahun ketahun. Pertumbuhan dapat meningkat atau menurun dan biasanya dinyatakan dalam prosentase. (2) Kontribusi / Proporsi dari ayat pajak daerah merupakan peranan atau sumbangan yang diukur dalam bentuk
prosentase suatu ayat penerimaan terhadap total ayat penerimaan (pajak) terhadap total penerimaan asli daerah (PAD). Semakin besar angka kontribusinya ini berarti semakin bermakna sumbangan ayat penerimaan daerah tersebut dalam membentuk total penerimaan (pajak) atau total PAD.
Selanjutnya untuk menilai Kinerja Ayat penerimaan Daerah, yang selanjutnya digunakan untuk menentukan potensi (mengklasifikasi) ayat penerimaan menjadi 4 klasifikasi yaitu: (1) Penerimaan Prima, jika ratio tambahan (pertumbuhan) jenis pajak daerah keduanya lebih besar atau sama dengan satu, (2) Penerimaan Potensial, jika ratio tambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih kecil atau sama dengan satu dan ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu. (3) Berkembang, jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu dan ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu. (4) Terbelakang jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah dan ratio proporsinya atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah keduanya lebih kecil atau sama dengan satu (Masykur Wiratmo, makalah, 2001).
Jika diperhatikan untuk menentukan klasifikasi jenis pajak diperlukan dua indikator pokok, yaitu: (1) Ratio Proporsi, ini merupakan perbandingan antara realisasi suatu ayat pajak dengan rerata pajak daerah. Rerata pajak dapat dihitung dari jumlah seluruh pajak atau retribusi dibagi dengan jumlah ayat pajak (2) Ratio tambahan Pertumbuhan, ratio ini membandingkan pertumbuhan ayat pajak dengan pertumbuhan total pajak.
Peningkatan penerimaan pajak akan mempengaruhi besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan sangat berpengaruh terhadap sumber keuangan daerah yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah pada khususnya dan umumnya pembangunan nasional. Besarnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah sangat dipengaruhi oleh seberapa efisien dan seberapa efektifnya penerimaan pajak yang dapat disumbangkan pada pendapatan asli daerah di Kabupaten Sleman.
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian diskriptif, dilaksanakan di Kabupaten Sleman, dengan rentan waktu penelitian dari Tahun 2007-2011 dengan obyek penelitian analisis pajak daerah di Kabupaten Sleman, dengan
3.2. Medode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian secara tidak langsung melalui media perantara (Indriantoro dan Supomo, 1999). Beberapa data sekunder yang diharapkan dapat memberikan masukan dalam penelitian ini adalah dengan studi dokumentasi yaitu mempelajari beberapa dokumen yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman.
3.3. Alat Analisis
Untuk menganalisis optimalisasi penerimaan pajak daerah tentunya banyak cara yang digunakan, tergantung obyek atau permasalahan apa yang akan diteliti. Karena pajak parkir merupakan bagian dari pajak daerah yang ada di tingkat kabupaten, maka pelaksanaannya dan pengelolaannya harus dioptimalkan sehingga input dan output bisa dirasakan secara nyata.
1. Analisis Matriks Kontribusi dan Pertumbuhan
Analisis Matriks Kontribusi dan pertumbuhan adalah alat analisis yang digunakan untuk menghitung besarnya sumbangan dari sektor tertentu terhadap sektor lainnya yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besarnya sumbangan yang dapat diberikan dari sektor tersebut dan sebagai alat untuk menentukan dalam kategori apa sektor tersebut berada dalam peranannya dalam memberikan sumbangan terhadap sektor yang lain apakah prima, potensial, berkembang, atau terbelakang. Perhitungan matriks kontribusi pada variabel penerimaan pajak daerah terhadap
PAD dapat dilakukan melalui perbandingan antara Penerimaan pajak daerah dengan Pertumbuhan PAD, sehingga dari analisis tersebut dapat disimpulkan apakah peranan penerimaan pajak daerah Terhadap PAD bersifat Prima, Potensial, berkembang atau Terbelakang.
Analis data dengan menggunakan : ratio pertumbuhan, ratio tambahan, proporsi, sedangkan untuk menentukan klasifikasi jenis pajak atau retribusi digunakan
hubungan ratio-ratio dalam tabel :
Tabel 3.1
Rumus untuk Klasifikasi Jenis Pajak atau Retribusi Daerah
|
Ratio Proporsi Ratio Tambahan |
X/rerata >1 |
X / rerata <1 |
|
X1 / X2 >1 |
Prima |
Berkembang |
|
X1 / X2 <1 |
Potensial |
Terbelakang |
Keterangan:
1. Ratio Proporsi merupakan perbandingan antara realisasi suatu ayat pajak atau retribusi dengan Rerata pajak atau retribusi.
Rumus:
Ratio Pr oporsi
Nilai ayat pajak
Re rata Pajak / retribusi
2. Ratio Tambahan (Pertambahan pertumbuhan) adalah perbandingan antara
pertumbuhan ayat pajak / retribusi dengan pertumbuhan total pajak / retribusi,
RatioTambahan
Pertumbuhan ayat pajak / retribusi ( X 1)
Dimana:
PertumbuhanTotal Pajak
/ X 2)
Pertumbuhan ayat ( X1)
Pajak X1
|
1 |
|
1 |
Dimana: Pajak / ret. Xi = Pajak/Ret. Tahun ini (2003) Pajak / Ret. X(i-i)= Pajak / Ret. Tahuhn llau (2002)
3. Analisis elastisitas untuk mencari elastisitas masing-masing pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PDRB dengan menggunakan
rumus :
ΓêåPD PAD PAD = x
ΓêåPAD PD
ΓêåPD PDRB PAD = x
ΓêåPDRB PD
2. Variabel Keadilan (Equity), efisiensi (economic efficiency), kemampuan melaksanakan (Ability to implement) dan variabel kesesuaian sebagai penerimaan daerah (Suitability as a Local Source).
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. UPP AMP YKPN. Yogyakarta. Bachrul Elmi. 2002. Keuangan Pemerintah Daerah Otonomi di Indonesia. Penerbit
Universitas Indonesia. Jakarta.
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Pemerintah; PP. No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; PP. No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; PP. No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; PP. No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.
Mardiasmo, 2000. Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah Menyongsong
Pelaksanaan Otonomi Daerah, BPFE. Yogyakarta. M. Suparmoko. 2000. Otonomi Daerah. BPFE. Yogyakarta.
Republik Indonesia. 1997. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Republik Indonesia. 1999. UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
. UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Republik Indonesia. 2000. UU No. 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Republik Indonesia. 2001. PP No. 65 ΓÇô 66 tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Republik Indonesia. 2004. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia. 2004. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Wahyuni, 2010. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Yogyakarta