Garis besar topik

    • Diharapkan mahasiswa akanmampu memahami dan menjelaskan tentang penyebab sengketa dalam bisnis dan bagaimana prosedur penyelesaiiannya.

      Adapun dalam penyelesaian sengketa dalam perusaan bisa dilakukan melalui :

      1. Mediasi  " yang merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral ( mediator ), guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak

      2. Konsiliasi   " pada dasarnya sama dengan mediasi.Hanya pada Mediasi seorang mediator aktif. pada konsiliasi seorang konsliator proses konsiliasinya hanyalah memainkan peran pasif.

      3. Penilaian ahli   " Ahli adalah pihak  ketiga yang memilikipengethuan tentang ruang lingkup sengketa yang dihadapi para pihak atau salah satu pihak.

      4. Arbitrase  " Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.