Garis besar topik
-
-
Diharapkan mahasiswa akanmampu memahami dan menjelaskan tentang penyebab sengketa dalam bisnis dan bagaimana prosedur penyelesaiiannya.
Adapun dalam penyelesaian sengketa dalam perusaan bisa dilakukan melalui :
1. Mediasi " yang merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral ( mediator ), guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak
2. Konsiliasi " pada dasarnya sama dengan mediasi.Hanya pada Mediasi seorang mediator aktif. pada konsiliasi seorang konsliator proses konsiliasinya hanyalah memainkan peran pasif.
3. Penilaian ahli " Ahli adalah pihak ketiga yang memilikipengethuan tentang ruang lingkup sengketa yang dihadapi para pihak atau salah satu pihak.
4. Arbitrase " Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
-