Garis besar topik
-
-
Kepada mahasiswa diberikan penjelasan tentang Penjelasan RPS dan Kontrak Kuliaah. Selanjutnya diberikan Pengarahan - pengarahan mengenai proses Perkuliahan termasuk metode apa yang dilakukan untuk proses perkuliahan tersebut. Menguraikan identitas , sasaran belajar dan deskripsi mata kuliah . dan menjelaskan secara singkat mengenai pengertian Hukum Perusahaan dan subjekny
.
-
-
-
Mahasiswa dapat menjelaskan dan memahami tentang :
1. Ruang Lingkup Perusahaan
2. Sumber hukum perusahaan dan Asas - asas hukum perusahaan
-
-
-
Mahasiswa dapat menjelaskan dan mampu menguasai mengenai Badan usaha non badan hukum.
Klasifikasi badan usaha di Indonesia :
- Perbedaan badan usaha non badan hukum dan badan usaha badan hukum
- Syarat materil dan formil serta pengaturannya
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha badan hukum.
Klasifikasi Badan usaha di Indonesia
- Macam - macam bandan usaha non badan hukum dan badan usaha badan hukum
-
-
-
Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan dan memahami dengan benar tentang pengertian hukum perusahaan dan subjeknya, serta dapat memahami kewajiban perusahan.
Kewajiban Perusahaan terkait legalitas dan perizinan
-
-
-
Diharapkan mahasiswa dapat mengerti serta memahami dengan benar bagaimana apa itu hukum perusahaan berikut subjeknya.
diharapkan juga mahasiswa memahami apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan.
apa saja yang menjadi : Kewajiban Perusahaan terkait dengan Legalitas dan Perizinan
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha non badan hukum.
Perusahaan Dagang / Perusahaan Perseorangan :
1. Karakteristik Perusahaan dagang
2. Tujuan Perusahaan dagang
-
-
-
Diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan praktik perusahaan dagang / perusahaan perseorangan dan mempunyai kemampuan meganalisis nya.
Perusahaan dagang / perusahaan perseorangan :
1. Permodalan Perusahaan Dagang
2. Prosedur Pendirian dan pembubaran Perusahaan dagang
-
-
-
Mahasiswa diharapkan mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha non badan hukum .
Persekutuan Perdata ( Maatschap )
1. Karakteristik Persekutuan Perdata
2.Tujuan Persekutuan Perdata
3. Permodalan Persekutuan Perdata
-
-
-
Diharapkan Mahasiswa dapat menjelaskan dan memahami praktik Persekutuan Perdata :
Persekutuan Perdata ( maatschap )
1. Organ Persekutuan Perdata
2. Prosedur Pendirian dan pembubaran Persekutuan Perdata
3. Kelebihan dan kekurangan persekutuan perdata
-
-
-
Diharapkan mahsiswa mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha dan non badan hukum. selanjutnya ketepatan menjelaskan praktik firma.
Disini akan dijelaskan mengenai :
1. Firma
2. Tujuan Firma
3. Permodalan Firma
4. Organ Firma
-
-
-
Mahasiswa diharapkan akan mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha non badan hukum dan ketepatan menjelaskan praktik Firma .
1. Tanggung jawab serta hak dan kewajiban para sekutu
2. Prosedur pendirian dan pembubaran firma
3. Kelebihan dan kekurangan firma
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha non badan hukum.selanjutnya mahasiswa mampu menjelaskan praktik persekutuamn komanditer ( CV ) dg tepat.
Beberapa hal yang harus dijelas kan mengenai Persekutuan Komanditer ( CV )
1. Karakteristik CV
2. Tujuan CV
3. Permodalan CV
4. Organ CV
-
-
-
Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai badan usaha non badan hukum. Serta ketepatan mahasiwa menjelaskan praktik Persekutuan Komanditer ( CV )
Adapun materi - materi yang akan dijeladskan dalam Persekutuan Komanditer ( CV ) antara lain mengenai :
1. Tanggung jawab serta hak dan kewajiban para sekutu
2. Prosedur Pendirian dan pembubaran CV
Kelebihan dan kekurangan CV
-
-
-
Mahasiswa diharapkan dapat menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha badan hukum. Selanjutnya mahasiswa dapat segera mempraktekkan atau membentuk koperasi dilinkungan masyarakat nya dan antar mahasiswa yang ada di kampusnya.
Adapun yang akan dibahas mengenai Koperasi :
1. Sejarah Koperasi
2. Tujuan Koperasi
3. Permodalan Koperasi
4. Organ Koperasi
-
-
-
Diharapkan mahasiswa mampu menanalisis dampak dari terbentuknya koperasi.Apakah masyarakat akan terbantu dengan terbentuknya koperasi nantinya.Terutama masyarakat yang ekonominya lemah.Apakah akan menjadi bermanfaat bagi masyarakat dan mahasiswa.
yang akan dibahas terpenting dalam koperasi mengenai :
1. Tanggung jawab serta hak dan kewajiban organ dalam koperasi
2. Pendirian dan pembubaran koperasi
3. Hapusnya status badan hukum koperasi
-
-
-
Diharapkan mahasiswa akan mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan uasaha badan hukum seperti yayasan. Mahasiswa akan mengetahui prosedur pendirian yayasan.Selanjutnya mahasiswa akan mencoba untuk membuat yayasan baik dilingkungan keluarga atau masyarakat nya.Yayasan tersebut bisa merupakan yayasan pendidikan, kesehatan dan lain - lain
Adapun yang perlu diketahui mengenai Yayasan :
1. Sejarah yayasan
2. Tujuan yayasan
3. Permodalan yayasan
4. Organ yayasan
-
-
-
Mahasiswa diharapkan akan mampu menguasai dan menganalisis pendirian yayasan dengan baik.Selanjutnya mahasiswa akan mampu menjelaskan kepada masyarakat tentang pendirian yayasan dan kegunaan nantinya.
Hal - hal yang perlu diketahui mengenai yayasan antara lain :
1. Tanggung jawab serta hak dan kewajiban organ dalam yayasan
2. Pendirian dan pembubaran yayasan
3. Hapusnya status badan hukum dalam yayasan
-
-
-
Diharapkan mahasiswa akan mampu menguasai dan menjelaskan mengenai badan usaha badan hukum . salah satunya Perseroan Terbatas ( PT ). Selanjut nya mahasiswa akan mengetahui bagaimana membuat perseroan tersebut bersama anggota keluarga dan teman - teman dilingkungan kampus setelah mereka mempunyai modal.
Yang perlu diketahui dalam pembentukan perseroan terbatas ( PT ) antara lain :
1. Pengertian PT
2. Struktur permodalan PT
3. Organ PT
-
-
-
Mahasiswa harus memahami dan mengetahui serta meguasai yang akhirnya akan mampu menjelasakan tentang perseroan terbatas ( PT ) yang merupakan salah satu badan usaha badan hukum. Kemudian selanjutnya akan dapat mempraktekkannya.
Yang harus diketahui mengenai Perseroan Terbatas ( PT )
1. Tanggung jawab serta hak dan kewajiban organ dalam PT
2. Pendirian dan Pembubaran PT .
Hapusnya status badan hukum PT
-
-
-
Diharapkan mampu memahami penyebab terjadinya restrukturisasi dalam suatu badan usaha. Selanjutnya mahasiswa akan dapat menjelaskan ke masyarakat apa dampak restrukturisasi dalam suatu perusahaan.
Hal - hal yang perlu diketahui tentang restrukturisasi perusahaan :
1. Pengertian dan penyebab terjadinya restrukturisasi dalam perusahaan.
2. Dasar hukum restrukturissi
3. Merger / penggabungan
4. Konsolidasi / peleburan
-
-
-
Mahasiswa dapat mengetahui bila dalam suatu perusahaan akan mengalami ketidak stabilan dalam perusahaannya, maka segera diadakan restrukturisasi dalam perusahaan tersebut.Untuk meningkatkan efektifitas kinerja para pekerja diperusahaan tersebut dan untuk meningkatkan pendapatan serta perkembangan perusahaan.
Adapun yang perlu diketahui tentang restrukturisasi adalah :
1. Akuisisi / pengambilalihan
2. Divestasi
3. spin - off
-
-
-
Diharapkan mahasiswa akan memahami penyebab kepailitan dalam suatu badan usaha. Selanjutnya mahasiswa akan mengetahui pihak - pihak mana saja yang tergolong debitur atau seseorang yang dapat dinyatakan pailit .dan apa yang dimaksud pailit tersebut.
Adapun yang akan dibahas dalam Kepailitan dalam perusahaan ini adalah :
1. Pengertian Kepailitan
2. Pailit
3. Debitur
4. Kriditur
-
-
-
Mahsiswa akan mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Kepailitan, pailit. Selanjutnya mahasiswa akan mengetahui penyebab dari pailit tersebut dan mampu menjelaskan secara tepat kepailitan dalam perusahaan.
Hal - hal yang berkaitan dengan kepailitan antara lain :
1. Tata cara permohonan kepailitan
2. Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan
3 Akibat Hukum Putusan Kepailitan
4. Berakhirnya Kepailitan
-
-
-
Diharapkan mahasiswa akan mampu memahami kepailitan dalam suatu badan usaha. Selanjutnya dapat menjelaskan UU yang mengatur tentang kepailitan dan mengetahui kedudukan debitur dan kedudukan kritor.
Adapun yang akan dibahas dalam materi ini tentang :
1. Pencocokan Piutang
2. Actio Paulina
3. maksud UU No. 37 tahun 2004
-
-
-
Mahasiswa akan memahami dan mengetahui mengenai kepailitan dalam suatu badan usaha.Selanjut akan dapat menjelaskan mengenai pencocokan utang dan yang dimaksud dengan actio paulina. dan bagaimana prosedur proses permohonan penundaan hutangYang
Harus mengetahui dalam materi ini tentang :
- Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang
-
-
-
Mahsiswa diharapkan akan memahami penyebab sengketa dalam bisnis dan penyelesaiannya. Sebelumnya mahasiswa akan dapat mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sengketa atau konflik.
Adapun cara penyelesaian sengketa dalam bisnis bisa ditempuh melalui :
1.Konsultasi " yang merupakan suatu tindakan yang bersifat prsonal antara satu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapat kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut.
2. Negosiasi " Suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tampa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif
-
-
-
Diharapkan mahasiswa akanmampu memahami dan menjelaskan tentang penyebab sengketa dalam bisnis dan bagaimana prosedur penyelesaiiannya.
Adapun dalam penyelesaian sengketa dalam perusaan bisa dilakukan melalui :
1. Mediasi " yang merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral ( mediator ), guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak
2. Konsiliasi " pada dasarnya sama dengan mediasi.Hanya pada Mediasi seorang mediator aktif. pada konsiliasi seorang konsliator proses konsiliasinya hanyalah memainkan peran pasif.
3. Penilaian ahli " Ahli adalah pihak ketiga yang memilikipengethuan tentang ruang lingkup sengketa yang dihadapi para pihak atau salah satu pihak.
4. Arbitrase " Cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
-


