Garis besar topik

    • Mampu memahami dan menjelaskan mengenai etika dan moral dalam profesi hukum

    • Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya

      Kode etik profesi hukum adalah sejumlah norma yang melekat pada tiap-tiap profesi. Dalam penerapannya, kode etik profesi hukum kerap menemukan kendala.

      Tim Hukumonline
      Bacaan 3 Menit

      Abdulkadir Muhammad dalam Etika Profesi Hukum mengartikan kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana harus berbuat sekaligus menjamin moral profesi di masyarakat.

      Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya kode etik profesi hukum, dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; untuk mencegah campur tangan pihak lain; dan untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik.

      Namun, selain fungsi utama tersebut, kode etik profesi hukum juga memiliki fungsi lain, yakni merupakan kriteria prinsip profesional anggota lama, baru, atau calon anggota; mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota profesi atau antara anggota profesi dengan masyarakat; dan sebagai kontrol apakah anggota profesi telah memenuhi kewajiban sesuai kode etik profesinya.

      Bertolak ke tujuan adanya kode etik profesi hukum, Niru A. Sinafa dalam Jurnal Ilmiah Dirgantara Volume 10,menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya profesi hukum, memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut.

      1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
      2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
      3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
      4. Meningkatkan mutu profesi.
      5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
      6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
      7. Memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
      8. Menentukan baku standarnya sendiri. 

      Hambatan atau Kendala dalam Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum

      Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya, kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Dalam penerapannya, masing-masingkode etik profesi hukum ini kerap mengalami hambatan atau kendala.

      Diterangkan Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31), alasan-alasan yang menyebabkan adanya hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

      1. Pengaruh sifat kekeluargaan.
      2. Pengaruh jabatan.
      3. Pengaruh konsumerisme.
      4. Pengaruh lemah iman.

      Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.

      1. Kualitas pengetahuan profesional hukum.
      2. Penyalahgunaan profesi hukum,
      3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
      4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
      5. Sistem yang sudah usang.