Garis besar topik

    • perkenalan dan penyampaian RPS Serta kontrak kuliah

    • - Pemahaman terhadap konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya - Pemahaman tentang hakikat manusia, manusia dan kebutuhan

    • Pemahaman mengenai konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya, serta hakikat manusia dan kebutuhan resume, melibatkan pemahaman bahwa manusia memiliki kemampuan moral, etika, dan budaya, serta memiliki kebutuhan yang kompleks dan beragamMoral adalah prinsip-prinsip tentang baik dan buruk yang membimbing perilaku manusia, sedangkan etika adalah aturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat. Budaya, yang mencakup tradisi, nilai, dan norma sosial, memengaruhi bagaimana manusia memahami dan menerapkan moral dan etika. 
      Elaborasi:
      • Moral dan Etika:
        • Moral adalah prinsip-prinsip internal yang menjadi dasar penilaian terhadap tindakan manusia, apakah dianggap baik atau buruk. 
        • Etika adalah aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, dan memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya bertindak. 
        • Keduanya penting dalam membentuk perilaku manusia yang bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. 
      • Manusia sebagai Mahluk Budaya:
        • Manusia tidak hanya memiliki kemampuan rasional dan emosional, tetapi juga memiliki budaya yang memengaruhi cara mereka berpikir, bertindak, dan berinteraksi dengan orang lain. 
        • Budaya memberikan kerangka referensi dan nilai-nilai yang membimbing perilaku manusia, termasuk dalam konteks moral dan etika. 
        • Dengan memahami peran budaya, kita dapat lebih baik memahami bagaimana manusia membentuk nilai-nilai moral dan etika mereka. 
      • Hakikat Manusia:
        • Hakikat manusia adalah keunikan dan potensi yang melekat pada diri manusia, termasuk kemampuan berfikir, beremosi, berinteraksi sosial, dan memiliki moral. 
        • Pemahaman hakikat manusia membantu kita untuk memahami kebutuhan dasar manusia dan bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara bermoral dan etis. 
      • Kebutuhan Resume:
        • Resume adalah dokumen yang menggambarkan keterampilan, pengalaman, dan pendidikan seseorang, dan berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada calon pemberi kerja. 
        • Dalam resume, seseorang dapat menyoroti kemampuan moral dan etika mereka, misalnya melalui pengalaman kerja yang menunjukkan integritas atau penghargaan yang telah diterima. 
        • Resume juga dapat mencerminkan pemahaman seseorang tentang hakikat manusia dan bagaimana mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka secara bertanggung jawab. 
      Dengan memahami konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya, serta hakikat manusia dan kebutuhan resume, kita dapat mengembangkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat. 

    •  Pemahaman terhadap konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya - Pemahaman tentang hakikat manusia, manusia dan kebutuhan

    • Pemahaman mengenai konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya, serta hakikat manusia dan kebutuhan resume, melibatkan pemahaman bahwa manusia memiliki kemampuan moral, etika, dan budaya, serta memiliki kebutuhan yang kompleks dan beragamMoral adalah prinsip-prinsip tentang baik dan buruk yang membimbing perilaku manusia, sedangkan etika adalah aturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat. Budaya, yang mencakup tradisi, nilai, dan norma sosial, memengaruhi bagaimana manusia memahami dan menerapkan moral dan etika. 
      • ika:
        • Moral adalah prinsip-prinsip internal yang menjadi dasar penilaian terhadap tindakan manusia, apakah dianggap baik atau buruk. 
        • Etika adalah aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, dan memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya bertindak. 
        • Keduanya penting dalam membentuk perilaku manusia yang bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. 
      • Manusia sebagai Mahluk Budaya:
        • Manusia tidak hanya memiliki kemampuan rasional dan emosional, tetapi juga memiliki budaya yang memengaruhi cara mereka berpikir, bertindak, dan berinteraksi dengan orang lain. 
        • Budaya memberikan kerangka referensi dan nilai-nilai yang membimbing perilaku manusia, termasuk dalam konteks moral dan etika. 
        • Dengan memahami peran budaya, kita dapat lebih baik memahami bagaimana manusia membentuk nilai-nilai moral dan etika mereka. 
      • Hakikat Manusia:
        • Hakikat manusia adalah keunikan dan potensi yang melekat pada diri manusia, termasuk kemampuan berfikir, beremosi, berinteraksi sosial, dan memiliki moral. 
        • Pemahaman hakikat manusia membantu kita untuk memahami kebutuhan dasar manusia dan bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara bermoral dan etis. 
      • Kebutuhan Resume:
        • Resume adalah dokumen yang menggambarkan keterampilan, pengalaman, dan pendidikan seseorang, dan berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada calon pemberi kerja. 
        • Dalam resume, seseorang dapat menyoroti kemampuan moral dan etika mereka, misalnya melalui pengalaman kerja yang menunjukkan integritas atau penghargaan yang telah diterima. 
        • Resume juga dapat mencerminkan pemahaman seseorang tentang hakikat manusia dan bagaimana mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka secara bertanggung jawab. 
      Dengan memahami konsep moral dan etika manusia sebagai mahluk budaya, serta hakikat manusia dan kebutuhan resume, kita dapat mengembangkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab, berintegritas, dan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat. 

    • Mampu memahami dan menjelaskan mengenai etika dan moral dalam profesi hukum

    • Etika dan moral dalam profesi hukum adalah prinsip-prinsip yang mengatur perilaku individu yang terlibat dalam dunia hukum, seperti hakim, jaksa, advokat, dan lainnya. Prinsip-prinsip ini mencakup integritas, kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab, yang memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Pemahaman dan penerapan etika dan moral yang kuat sangat penting bagi para profesional hukum agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 
      Lebih Detail:
      1. Etika dalam Profesi Hukum:
      • Definisi:
        Etika dalam profesi hukum adalah seperangkat norma, nilai, dan prinsip yang mengatur perilaku individu yang terlibat dalam profesi hukum. Ini mencakup kode etik profesi yang mengatur perilaku para profesional hukum dalam menjalankan tugas mereka. 
      • Prinsip-Prinsip Utama:
        • Kejujuran: Menjaga kebenaran dan keadilan dalam semua aspek praktik hukum. 
        • Integritas: Bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan menghindari perilaku yang merugikan atau tidak adil. 
        • Objektivitas: Menilai kasus secara adil tanpa memihak atau bias. 
        • Tanggung Jawab: Menerima konsekuensi dari tindakan dan keputusan yang diambil. 
      • Pentingnya Etika:
        • Mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif. 
        • Membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 
        • Memastikan profesionalisme dan integritas para praktisi hukum. 
      2. Moral dalam Profesi Hukum:
      • Definisi:
        Moral dalam profesi hukum mencakup prinsip-prinsip moral yang mendasari perilaku individu dalam profesi hukum. Ini mencakup nilai-nilai yang dianggap baik dan benar dalam masyarakat, seperti keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. 
      • Pentingnya Moral:
        • Membantu para praktisi hukum dalam membuat keputusan yang adil dan bertanggung jawab. 
        • Memastikan bahwa praktik hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. 
        • Membangun kepercayaan dan rasa hormat terhadap profesi hukum. 
      3. Hubungan Etika dan Moral dalam Profesi Hukum:
      • Etika dan moral saling terkait erat. Etika memberikan pedoman konkret tentang perilaku yang diharapkan, sementara moral memberikan dasar nilai yang mendasari perilaku tersebut. 
      • Keduanya sangat penting dalam memastikan bahwa para praktisi hukum menjalankan tugas mereka dengan baik dan menjaga integritas sistem hukum. 
      4. Contoh Penerapan Etika dan Moral:
      • Hakim:
        Memutuskan kasus secara adil dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan pribadi.
      • Jaksa:
        Mempertahankan keadilan dan kepentingan umum, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
      • Advokat:
        Membela klien dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. 
      Kesimpulan:
      Etika dan moral adalah dua aspek penting yang harus dijunjung tinggi dalam profesi hukum. Pemahaman dan penerapan etika dan moral yang kuat sangat penting bagi para praktisi hukum agar mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 

    • Mampu memahami dan menjelaskan mengenai etika dan moral dalam profesi hukum

    • Kode Etik Profesi Hukum: Tujuan dan Hambatannya

      Kode etik profesi hukum adalah sejumlah norma yang melekat pada tiap-tiap profesi. Dalam penerapannya, kode etik profesi hukum kerap menemukan kendala.

      Tim Hukumonline
      Bacaan 3 Menit

      Abdulkadir Muhammad dalam Etika Profesi Hukum mengartikan kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana harus berbuat sekaligus menjamin moral profesi di masyarakat.

      Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya kode etik profesi hukum, dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; untuk mencegah campur tangan pihak lain; dan untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik.

      Namun, selain fungsi utama tersebut, kode etik profesi hukum juga memiliki fungsi lain, yakni merupakan kriteria prinsip profesional anggota lama, baru, atau calon anggota; mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota profesi atau antara anggota profesi dengan masyarakat; dan sebagai kontrol apakah anggota profesi telah memenuhi kewajiban sesuai kode etik profesinya.

      Bertolak ke tujuan adanya kode etik profesi hukum, Niru A. Sinafa dalam Jurnal Ilmiah Dirgantara Volume 10,menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya profesi hukum, memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut.

      1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
      2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
      3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
      4. Meningkatkan mutu profesi.
      5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
      6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
      7. Memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
      8. Menentukan baku standarnya sendiri. 

      Hambatan atau Kendala dalam Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum

      Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya, kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Dalam penerapannya, masing-masingkode etik profesi hukum ini kerap mengalami hambatan atau kendala.

      Diterangkan Abdulkadir Muhammad (dalam Sinafa, 2020: 31), alasan-alasan yang menyebabkan adanya hambatan dan kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

      1. Pengaruh sifat kekeluargaan.
      2. Pengaruh jabatan.
      3. Pengaruh konsumerisme.
      4. Pengaruh lemah iman.

      Sementara itu, Sumaryono (dalam Sinafa, 2020: 31) menerangkan sejumlah hambatan atau kendala yang cukup serius dalam penegakan kode etik profesi hukum, yakni sebagai berikut.

      1. Kualitas pengetahuan profesional hukum.
      2. Penyalahgunaan profesi hukum,
      3. Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis.
      4. Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial.
      5. Sistem yang sudah usang.

    •  mengenai kode etik profesi hukum

    • Kode etik profesi hukum adalah norma yang mengikat perilaku praktisi hukum (seperti hakim, jaksa, pengacara, dan notaris) dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya. Kode etik ini berfungsi untuk menjaga martabat profesi hukum, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. 
      Elaborasi:
      • Norma yang Mengikat:
        Kode etik profesi hukum menetapkan aturan perilaku yang harus ditaati oleh semua anggota profesi hukum. Aturan ini mencakup kewajiban, larangan, dan standar perilaku yang harus dijunjung tinggi. 
      • Tujuan Kode Etik:
        • Menjaga Martabat Profesi: Kode etik membantu menjaga reputasi dan integritas profesi hukum di mata masyarakat. 
        • Melindungi Masyarakat: Kode etik mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa praktisi hukum bertindak dengan jujur dan adil. 
        • Menegakkan Hukum yang Berkeadilan: Dengan adanya kode etik, praktisi hukum lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada penegakan hukum yang berkeadilan. 
      • Contoh Kode Etik Profesi Hukum:
        • Kode Etik Hakim: Menentukan standar perilaku hakim dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. 
        • Kode Etik Jaksa: Menentukan aturan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan dan kewenangan lainnya. 
        • Kode Etik Pengacara: Menentukan standar perilaku pengacara dalam mewakili klien dan menjaga kepercayaan masyarakat. 
      • Pelanggaran Kode Etik:
        Pelanggaran kode etik dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan, denda, atau bahkan pencabutan izin praktik. 
      • Tantangan dalam Penerapan:
        Dalam praktiknya, penerapan kode etik profesi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi. 

    • hak dan tanggungjawab dalam profesi hukum

    • Tanggung Jawab Profesi Hukum dalam Penegakan Hukum
      Selain etika, tanggung jawab adalah unsur penting lainnya yang harus dipegang teguh oleh para praktisi hukum. Tanggung jawab profesi hukum meliputi tanggung jawab kepada klien, masyarakat, serta tanggung jawab moral terhadap hukum dan keadilan. Sebagai contoh, seorang advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada kliennya, namun tetap harus mematuhi peraturan yang ada dan bertindak dengan integritas.
      Bagi seorang hakim, tanggung jawab dalam menegakkan keadilan menjadi sangat penting, karena keputusannya akan berdampak besar bagi kehidupan orang lain. Hakim harus memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat adalah hasil dari proses yang adil dan tidak memihak, serta didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku. Begitu pula bagi jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum, harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan tidak bertindak secara sewenang-wenang atau semata-mata demi kemenangan suatu perkara.
      Informasi penting disajikan secara kronologis
      Profesi notaris juga memegang peranan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa adanya unsur manipulasi atau pemalsuan. Notaris harus memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah benar, sesuai fakta, dan tidak melanggar peraturan.
      Etika dan Tanggung Jawab sebagai Pilar Integritas
      Etika dan tanggung jawab dalam profesi hukum merupakan dua pilar utama yang membangun integritas profesi ini. Integritas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Masyarakat menaruh harapan tinggi pada para profesional hukum untuk dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang adil dan bijaksana. Oleh karena itu, integritas harus menjadi nilai yang senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh praktisi hukum.
      Jika seorang advokat, hakim, jaksa, atau notaris melanggar kode etik atau bertindak tidak bertanggung jawab, hal ini tidak hanya mencoreng citra profesi tersebut, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika kepercayaan ini rusak, sistem hukum menjadi lemah, dan masyarakat bisa kehilangan harapan terhadap tercapainya keadilan.
      Sanksi atas Pelanggaran Etika dan Tanggung Jawab
      Pelanggaran terhadap etika dan tanggung jawab dalam profesi hukum tidak hanya merugikan klien atau pihak yang berkepentingan, tetapi juga membawa konsekuensi bagi pelakunya. Para profesional hukum yang melanggar kode etik atau bertindak tidak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi disiplin oleh badan profesi terkait, seperti pemberhentian sementara, pencabutan izin praktik, hingga pemberhentian secara permanen.
      Misalnya, dalam UU Advokat, pasal 9 menyebutkan bahwa advokat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Demikian pula hakim atau jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenai tindakan disiplin yang diatur oleh lembaga profesi masing-masing. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa etika dan tanggung jawab tetap ditegakkan dan menjadi fondasi yang kuat dalam praktik hukum.
      Etika dan tanggung jawab dalam profesi hukum bukan sekadar pedoman yang bersifat formalitas, tetapi merupakan pilar yang membangun integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang efektif dan adil hanya dapat tercapai jika setiap praktisi hukum memiliki komitmen yang kuat terhadap etika dan tanggung jawab. Dengan menjunjung tinggi etika dan menjalankan tanggung jawab secara penuh, para praktisi hukum dapat berperan dalam menciptakan sistem hukum yang berintegritas dan mampu menegakkan keadilan sesuai harapan masyarakat.

    • Perbuatan manusia, penilaian dan norma


    • Manusia dalam kehidupannya tidak pernah terlepas dari penilaian tentang

      baik buruknya perilaku atau tindakan yang dilakukannya. Penilaian akan suatu perbuatan dapat

      mengacu kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat dan tentunya mengacu

      juga kepada norma-norma moral yang ada di dalam dirinya sendiri. Manusia

      diciptakan dengan akal dan kesadaran. Kesadaran disini tidak hanya berarti aware, tetapi juga sadar dengan apa yang diperbuatnya dan posisinya

      sebagai makhluk yang melakukan suatu perbuatan. Manusia selalu membatasi

      diri dalam melakukan suatu tindakan berdasarkan nila-nilai etika. Etika ΓÇ£mengawasiΓÇ¥ manusia dari apa-apa yang baik sehingga boleh dilakukan dan yang apa-apa yang buruk sehingga dilarang.

      Ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang melanggar nilai-nilai etika

      atau moral, secara alamiah ia akan merasa bersalah dengan dirinya sendiri. Sebagai contoh, ketika ada seseorang

      melihat temannya sedang dalam kesulitan di jalan karena ban sepeda motornya

      bocor dan harus mendorong sepeda motornya dengan jarak yang jauh, sedangkan

      ia tidak membantunya karena si teman yang kesusahan tadi tidak melihatnya serta karena beberapa alasan lain,

      maka kemudian ia akan merasa bersalah dengan hati nuraninya. Sebaliknya seseorang

      yang berhasil mengikuti kata hati nuraninya, ia akan merasa puas dan senang.

      Maka ketika ia memutuskan untuk membantu si teman yang sedang dalam

      kesusahan tadi, batinnya akan merasa puas dan lega karena sudah melakukan

      apa yang seharusnya ia lakukan.


      Ini merupakan sifat khas dan khusus yang dimiliki manusia sebagai makhluk

      yang berpedoman kepada nilai-nilai moral. Untuk itu sudah seharusnya kita

      sebagai manusia menghindari apa yang dilarang oleh norma-norma etika dan

      mengikuti apa yang sebenarnya diinginkan oleh hati nurani kita. Sebagai

      manusia tentunya kita sudah mengetahui bahwa tindakan-tindakan seperti

      mencuri, merampas, membunuh, memfitnah, berbohong, dan lain sebagainya

      merupakan bentuk-bentuk tindakan yang tidak etis sehingga sedapat mungkin

      bahkan memang harus benar-benar dihindarkan, sekalipun tindakan-tindakan tersebut

      tidak diketahui oleh orang lain. Karena perbuatan-perbuatan tersebut pada

      akhirnya akan menjadi suatu pelanggaran etika retrospektif di masa

      mendatang yang akan meyebabkan suatu penyesalan dalam diri. Dalam hal memenuhi persyaratan keetisan suatu tindakan tidak ada

      tawar-menawar di dalam hati nurani kita.

      Oleh karenanya, walaupun manusia sering tidak dianggap bersalah oleh suatu penilaian hukum atau norma masyarakat, namun tidak serta merta ia dianggap benar oleh penilaian etika, sepanjang penilaian etika dan hukum tersebut memiliki pandangan yang berbeda.


      Tidak dapat dipungkiri memang benar bahwasannya tidak selamanya nilai-nilai etika itu dianggap benar secara hukum atau oleh masyarakat yang plural. Ada beberapa orang yang terlalu naif menganggap bahwa suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukannya itu berdasarkan bisikan hati nurani, dimana hati nurani merupakan representasi dari bisikan Tuhan. Atas dasar itu mereka berdalih bahwa tindakan pengeboman, misalnya, dapat dibenarkan karena alasan bisikan Tuhan lewat hati nurani. Inilah yang pada akhirnya berpotensi ke arah radikalisme dan fanatisme. Dan ketika fanatisme itu tadi menyelimuti hati nurani dan rasio mereka, itu akan sangat berbahaya. Sehingga pada fase-fase tertentu tindakan-tindakan mereka justru akan dianggap sebagai bentuk kejahatan atau sejenisnya. Oleh karena itu, pandangan hati nurani tidak bisa dilepaskan dari pandangan rasional. Setiap perbuatan yang didasari oleh nilai-nilai etika juga harus diukur oleh kebenaran logika.


      Penilaian etika atas perilaku atau perbuatan atas apa yang terjadi di bangsa kita ini dapat dijadikan pedoman. Kita melihat dewasa ini, ketika nilai-nilai moral atau etika dicoba direpresentasikan dalam bentuk hukum atau undang-undang, nilai-nilai etika itu justru luntur karena orang-orang dalam melakukan suatu perbuatan lebih membatasi diri pada hukum atau undang-undang yang berlaku saja. Sebagai contoh,yang terjadi terhadap para pejabat pemerintahan ketika ia berbuat korupsi, ia hanya berpikir bahwa yang dilakukannya hanya akan dihukum jika ia tertangkap melakukan tindakan korupsi, sebaliknya tidak jika tidak ketahuan. Ia mengabaikan hati nuraninya yang sebenarnya mengatakan bahwa perbuatannya itu salah, karena itu berarti berbohong, curang, merampas hak orang lain, dan seterusnya, tidak boleh dilakukan. Sehingga ketika ia tidak membatasi dirinya pada nilai-nilai moral, ia akan tetap melakukan tindakan korupsi itu. Pun juga yang terjadi dalam aspek-aspek kehidupan lainnya. Terlalu sulit untuk dibahas satu per satu.





    • Hukum moral dan hukum positif

    • Dalam aliran Hukum Positif seperti yang dianut oleh sistem hukum di Indonesia, dipandang perlu ada pemisahkan secara tegas antara hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya, antara das Sein dan das Sollen, karena begitu kakunya aliran hukum positif yang kadang tidak mencerminkan rasa keadilan, hingga mendorong Prof. Satjipto Rahardjo memperkenalkan aliran hukum Progresif dimana antara das Sein dan das Sollen saling mengisi, tidak terpisahkan satu sama lain.

      Bahwa sesungguhnya hukum juga berkaitan dengan moral karena hukum mencerminkan nilai nilai etika dalam aturan-aturannya, meskipun hukum dan moral tidak selalu identik, karena aturan hukum positif tadi.

      Etika sendiri adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum itu sendiri merupakan pengejawantahan dari aturan formal yang diperkuat dengan sanksi. Dalam filsafat hukum dikenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang, artinya pada saat hukum itu dibuat maka disitulah nilai-nilai norma dan etika sudah melekat, karena para pembentuk undang-undang sendiri adalah para ahli dan pakar di bidangnya, yang menggunakan dan mempertimbangkan etika hukum. Itu merupakan pendapat aliran Hukum Positivisme, yang tetap memperdaulatkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama.

       Di dalam buku Prof. D.H.M. Meuwissen, Guru Besar Tata Negara dan Filsafat Hukum dari Universitas Groningen Belanda, yang diterjemahkan oleh Prof. B. Arief Sidharta dikutip dengan pernyataan bahwa dalam aliran Hukum Positivisme ada tiga tradisi, dimana yang pertama disebut Teori Analitik yang ditemukan oleh John Austin, murid dari Jeremy Bentham (1790-1861) dimana Austin menggunakan istilah ΓÇ£Principle of OriginΓÇ¥ (asas sumber) harus ditelusuri dimana hukum itu menemukan sumbernya, yang mana menurut Austin hukum dapat ditemukan dalam undang-undang yang ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat, dimana hukum positif itu ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat yang telah dipilih oleh rakyat dalam sebuah demokrasi yang jadi kesepakatan bersama. Sedang tradisi kedua dikembangkan oleh Hans Kelsen (1881-1973) dimana hukum dipandang sebagai suatu kaidah-kaidah, dimana menurut Kelsen arti hukum terletak pada dalam sifat normatif. Sedangkan tradisi ketiga atau terakhir adalah Teori hukum Empirik.

      Aliran hukum positif selalu bertentangan dengan aliran hukum Kodrat (Hukum Alam), dimana Aristoteles pada jaman Yunani dulu, Thomas Aquino (1225-1274) yang memandang hukum sebagai Lex naturalis, atau undang-undang ilmiah (hukum kodrat) yang secara sederhana bisa dipahami akal budi manusia, terutama terdiri dari ΓÇ£Prima principiaΓÇ¥ atau kaidah-kaidah secara sederhana untuk melakukan hal baik dan menghindari hal buruk. Selanjutnya aliran ini berubah sesuai perkembangan jaman, terpecah lagi menjadi Sosiologi Hukum yang bertumpu pada mempelajari hukum dari segi sosial kemasyarakatan, yang mana dalam Sosiologi Hukum ini nanti ditemukan pada medio tahun 1980-an oleh Prof. Satjipto Rahardjo sebagai aliran Hukum Progresif, dimana akal budi manusia sebagai penguasa dan dibekali akal sejak lahir dan telah diajari budi pekerti, untuk bisa menerjemahkan hukum secara alamiah berdasarkan akal dan budi tersebut yang tidak hanya terpaku pada hukum positif dalam dogma yang telah diatur dalam suatu aturan baku perundang-undangan. 

      Jikalau melihat fenomena saat ini yang terjadi dimana penegakan hukum tengah berada pada titik nadir ketidak adilan dimana hukum telah dijadikan obyek bisnis dengan hitungan untung rugi oleh aparat nya , sedang pada tataran politik nasional yang telah kita bisa saksikan bersama, dimana hukum telah dijungkirbalikkan, aturan hukum diotak-atik seperti sebuah mesin, untuk kepentingan golongan dan untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan, dimana antara hukum dan etika sudah tidak sejalan lagi, lalu yang jadi pertanyaan besar kita: apakah hukum lebih tinggi dari etika ataukah sebaliknya etika merupakan dasar-dasar dari awal terbentuknya hukum? 

      Untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat perlu kita melakukan pengembaraan ilmu tanpa sekat, tanpa batas, tanpa ada defenisi dari apa itu hukum, dan apa kaitannya dengan filsafat, dan sekalian tetek bengek yang berkaitan dengan teori-teori, dogma-dogma, tetapi kita kembali kepada fitrah kita sebagai manusia di muka bumi yang memang secara kodrat diciptakan untuk membuat kebaikan di atas bumi, baik terhadap sesama manusia (Hablum minanas) dan terhadap alam semesta (sebagai hukum Alam yang bersifat Sunatullah) yang merupakan pertanggungjawaban kita pada Tuhan yang Esa (Hablum Minallah) untuk memayu Hayuning Bawono. 

      Mazhab Hukum Alam dapat dikatakan sebagai Mazhab tertua dalam ilmu hukum dan titik pangkal dari Mazhab ini adalah " Hukum dijadikan sebagai instrument untuk mencapai keadilan " dalam kontek ini Thomas Aquino sebagai ekponen utama Mazhab ini menyatakan bahwa pandangan hukum alam didasarkan pada hukum yang beralasan pada moral alamiah manusia ( Moral nature) dimana hukum sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari moral dan etika itu sendiri. Hukum yang tidak berlandaskan kepada moral dan etika dapat dikategorikan hukum yang buruk dan tidak boleh dijadikan landasan dalam mengatur kepada masyarakat. Bahwa hukum bukan hanya aturan baku berupa pasal pasal untuk dijalankan , namun hukum itu sendiri harus mempunyai moralitas dalam sebuah tatanan , yang mana Moral tertinggi dalam hukum adalah " Keadilan " . Bahwa Mazhab hukum alam memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sebagai unsur esensial dari hukum itu sendiri. Apabila hukum tidak berkeadilan maka sesungguhnya bukan hukum , tapi aturan tirani. Dengan demikian Mazhab hukum alam mempunyai kekuatan mengikat karena hukum tersebut mempunyai nilai keadilan dan apabila hukum itu dilepas dari nilai keadilan , maka hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

      Lain hal nya Mazhab positivisme dimana hukum dalam Mazhab tersebut memandang hukum dari sudut pandang yang berbeda jika dibandingkan dengan Mazhab hukum alam . Dalam Mazhab positivisme memandang hukum sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum , karena harus dipisahkan dari nilai baik atau buruk dan adil atau tidak adil bagi Mazhab positivisme hukum , hukum hanya dipandang sebagai perintah yang berdaulat, dimana para penegak hukum dipandang hanya sebagai robot tanpa Ruh tanpa hati nurani tanpa Rasionalitas sebagai manusia. Jeremy Bentham sebagai salah satu ekponen utama Mazhab positivisme yang paling getol dan kuat menolak pendapat Mazhab hukum alam .

      Oleh karena kita sebagai manusia secara kodrati kita diciptakan sebagai hamba Tuhan, yang dibekali segala akal budi, pikiran, dan seluruh upaya serta pancaindera yang kita miliki merupakan satu kesatuan. Untuk mencari dan melakukan perenungan demi menemukan apa tujuan sejatinya kita dilahirkan yang lalu hidup di Dunia ini dan bermasyarakat, lalu dalam komunitas masyarakat yang serba majemuk dalam sebuah Negara yang bernama Indonesia ini , apa tujuan dari Negara ini dibentuk dan diproklamirkan dari awalnya, disepakati bersama dari berbagai perbedaan, baik beda agama, beda suku, beda ras, beda bahasa, beda adat istiadat, untuk mencapai tujuan bersama. Tidak ada satupun dari warga negara ini bisa dianggap sebagai golongan atau pribadi yang paling mulia, semua sama di muka hukum dan sama hak dan kewajiban sebagai warga terhadap bangsa dan negaranya, maka dari esensi tersebut bisa diambil suatu kesimpulan bahwa etika dan moral sebetulnya lebih tinggi dari aturan hukum itu sendiri. Hal ini perlu penulis sampaikan karena melihat kondisi situasi saat ini, dimana bangsa ini telah secara perlahan tapi pasti kehilangan Etika , dalam kehidupan sehari hari baik dalam hubungan bermasyarakat maupun dalam hubungan kerja serta dalam merajut Kebhinekaan dalam sebuah bangsa yang pluralisme , sebuah bangsa yang melindungi seluruh umat beragama, akan tetapi bukan negara Agama. 

      Oleh sebab setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan sesuai konstitusi kita (Pasal 27 UUD Negara RI Tahun 1945), maka sudah selayaknya dan sepantasnya kita harus melawan segala tindakan dari seseorang maupun golongan tertentu yang akan mendominasi dengan cara menggunakan dan memanipulasi hukum demi keuntungan hegemoni kekuasaan. 

      Bahwa hal ini tidak hanya menyangkut hak dan kewajiban tetapi juga sebuah kesadaran bagi setiap insan dari anak bangsa bahwa bangsa ini dibentuk memang untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, agar bisa hidup layak, tenteram, bebas dari diskriminasi, baik diskriminasi secara politik, Agama dan keyakinan maupun sosial Ekonomi untuk mencapai tujuan bangsa menuju masyarakat yang adil makmur, , gemah ripah loh jinawi.Kerto Rahardjo.

      Kita harus merdeka, benar-benar merdeka, baik merdeka jiwanya maupun badannya, merdeka pola pikirnya dalam mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan, yang tidak lagi hanya terpaku kepada teoritik dan dogmatis, tetapi menemukan pemikiran prakmatis sesuai nilai-nilai luhur yang bisa menjadi pedoman masyarakat banyak dari sumber dan kodifikasi hukum bangsa ini sendiri, yang telah ada pada Pancasila sebagai filosofi dan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum , yang tidak lagi dibatasi aturan baku dalam sebuah penulisan secara akademik , dan praktikal, akan tetapi benar benar mengalir seperti aliran sungai yang bermuara pada samudera ilmu yang luas. Sebagai perwujudan dari rangkuman antara ilham dari yang kuasa melalui perenungan yang total , dengan alam pikiran rasionalitas beserta seluruh panca indra yang dimiliki . 

      Bahwa perlu digarisbawahi dimana kepentingan negara dan bangsa dipertaruhkan karena kondisi geo-politik dan geo-strategis baik kawasan maupun kepentingan global, yang sangat cepat sekali berkembang, dimana di belahan lain di dunia ini telah terjadi konflik dan peperangan, bahkan bukan tidak mungkin akan meluas menuju Indo-Pasifik di kawasan sekitar wilayah kita, dan ancaman megatrust terjadinya bencana, jangan berpikir sempit hanya soal pilpres dan hiruk-pikuknya yang dianggap ada darurat politik di negeri ini, tetapi ada hal lain yang jauh lebih besar yang dipertaruhkan, kelangsungan bangsa dan negara ini jadi taruhan yakni para elit politik di negeri ini telah kehilangan etika, baik etika perilaku politik, maupun etika dalam memberikan suri tauladan kepada masyarakat nya bahwa ada harga yang harus dibayar dengan segala keputusan yang dianggap tidak ber etika, baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan bermasyarakat dimana telah luntur nya nilai nilai moralitas dan nilai nilai kebangsaan sebagai orang Indonesia, yang telah hilang jati diri nya sebagai bangsa , demi menjunjung suatu Piala Yang dinamakan Demokrasi namun Hasil dari tata cara Demokrasi ala Barat yang lebih mirip dengan Tata cara Liberal . Jadi tidaklah mengherankan apabila ada sekelompok oknum dari turunan bangsa tertentu yang dulu merupakan imigran yang datang di era menjelang kemerdekaan telah dengan berani dengan jumawa mengakui sebagai keturunan yang lebih ningrat secara keagamaan dalam masyarakat kita, yang dipergunakan untuk mencari keuntungan baik secara materi maupun kedudukan kehormatan dalam masyarakat, yang sudah berani mengklaim bahwa bangsa ini saat merdeka merupakan ide dan harus mendapat restu dari kakek kakek mereka saat itu. Dan lebih miris nya seakan negara tidak pernah hadir untuk menyudahi dan mengambil tindakan hukum yang mana sebenarnya tindakan oknum oknum tersebut sudah masuk ranah pidana dalam delik formil yang artinya tanpa menunggu adanya laporan masyarakat pun penegak hukum sudah bisa mengambil tindakan secara represif, dan itu tidak pernah dilakukan yang terkesan adanya pembiaran , yang membuka peluang terjadinya konflik horizontal di masyarakat. 

      Belum lagi sebentar lagi terjadi hajatan demokrasi pemilukada serentak untuk memilih calon kepala daerah baik gubernur pada 37 propinsi serta bupati/walikota bagi kabupaten dan kota pada 508 di kabupaten/kotamadya yang akan diselenggarakan pada bulan November nanti, bertepatan setelah adanya pelantikan Pemimpin baru dari Presiden Terpilih Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka pada bulan Oktober bulan depan, dimana harus ada pemerintah yang stabil untuk bisa menjaga berlangsungnya pemilu tersebut, baik dari segi keamanan, stabiitas politik maupun dari segi biaya dalam pesta demokrasi agar terlaksana dengan baik sebagai negara yang katanya Negara Demokrasi terbesar kedua di Dunia. Harapan kita bersama agar pemerintahan yang baru nanti , lebih baik dalam menjalankan kekuasaanya dimana kekuasaan tersebut sebagai amanah rakyat, bukan merasa dan menganggap adanya kekuasaan dari hasil dari kompromi politik antar elit dan kepentingan Partai Politik , tapi benar benar menjalankan amanah sebagaimana yang dicita citakan oleh para pendiri bangsa. Dan para pahlawan Kusuma Bangsa yang telah gugur demi membela kemerdekaan negara ini dengan nyawa, darah, airmata dan harta yang tiada bisa dinilai .