Garis besar topik

    • Perbuatan manusia, penilaian dan norma


    • Manusia dalam kehidupannya tidak pernah terlepas dari penilaian tentang

      baik buruknya perilaku atau tindakan yang dilakukannya. Penilaian akan suatu perbuatan dapat

      mengacu kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat dan tentunya mengacu

      juga kepada norma-norma moral yang ada di dalam dirinya sendiri. Manusia

      diciptakan dengan akal dan kesadaran. Kesadaran disini tidak hanya berarti aware, tetapi juga sadar dengan apa yang diperbuatnya dan posisinya

      sebagai makhluk yang melakukan suatu perbuatan. Manusia selalu membatasi

      diri dalam melakukan suatu tindakan berdasarkan nila-nilai etika. Etika ΓÇ£mengawasiΓÇ¥ manusia dari apa-apa yang baik sehingga boleh dilakukan dan yang apa-apa yang buruk sehingga dilarang.

      Ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang melanggar nilai-nilai etika

      atau moral, secara alamiah ia akan merasa bersalah dengan dirinya sendiri. Sebagai contoh, ketika ada seseorang

      melihat temannya sedang dalam kesulitan di jalan karena ban sepeda motornya

      bocor dan harus mendorong sepeda motornya dengan jarak yang jauh, sedangkan

      ia tidak membantunya karena si teman yang kesusahan tadi tidak melihatnya serta karena beberapa alasan lain,

      maka kemudian ia akan merasa bersalah dengan hati nuraninya. Sebaliknya seseorang

      yang berhasil mengikuti kata hati nuraninya, ia akan merasa puas dan senang.

      Maka ketika ia memutuskan untuk membantu si teman yang sedang dalam

      kesusahan tadi, batinnya akan merasa puas dan lega karena sudah melakukan

      apa yang seharusnya ia lakukan.


      Ini merupakan sifat khas dan khusus yang dimiliki manusia sebagai makhluk

      yang berpedoman kepada nilai-nilai moral. Untuk itu sudah seharusnya kita

      sebagai manusia menghindari apa yang dilarang oleh norma-norma etika dan

      mengikuti apa yang sebenarnya diinginkan oleh hati nurani kita. Sebagai

      manusia tentunya kita sudah mengetahui bahwa tindakan-tindakan seperti

      mencuri, merampas, membunuh, memfitnah, berbohong, dan lain sebagainya

      merupakan bentuk-bentuk tindakan yang tidak etis sehingga sedapat mungkin

      bahkan memang harus benar-benar dihindarkan, sekalipun tindakan-tindakan tersebut

      tidak diketahui oleh orang lain. Karena perbuatan-perbuatan tersebut pada

      akhirnya akan menjadi suatu pelanggaran etika retrospektif di masa

      mendatang yang akan meyebabkan suatu penyesalan dalam diri. Dalam hal memenuhi persyaratan keetisan suatu tindakan tidak ada

      tawar-menawar di dalam hati nurani kita.

      Oleh karenanya, walaupun manusia sering tidak dianggap bersalah oleh suatu penilaian hukum atau norma masyarakat, namun tidak serta merta ia dianggap benar oleh penilaian etika, sepanjang penilaian etika dan hukum tersebut memiliki pandangan yang berbeda.


      Tidak dapat dipungkiri memang benar bahwasannya tidak selamanya nilai-nilai etika itu dianggap benar secara hukum atau oleh masyarakat yang plural. Ada beberapa orang yang terlalu naif menganggap bahwa suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukannya itu berdasarkan bisikan hati nurani, dimana hati nurani merupakan representasi dari bisikan Tuhan. Atas dasar itu mereka berdalih bahwa tindakan pengeboman, misalnya, dapat dibenarkan karena alasan bisikan Tuhan lewat hati nurani. Inilah yang pada akhirnya berpotensi ke arah radikalisme dan fanatisme. Dan ketika fanatisme itu tadi menyelimuti hati nurani dan rasio mereka, itu akan sangat berbahaya. Sehingga pada fase-fase tertentu tindakan-tindakan mereka justru akan dianggap sebagai bentuk kejahatan atau sejenisnya. Oleh karena itu, pandangan hati nurani tidak bisa dilepaskan dari pandangan rasional. Setiap perbuatan yang didasari oleh nilai-nilai etika juga harus diukur oleh kebenaran logika.


      Penilaian etika atas perilaku atau perbuatan atas apa yang terjadi di bangsa kita ini dapat dijadikan pedoman. Kita melihat dewasa ini, ketika nilai-nilai moral atau etika dicoba direpresentasikan dalam bentuk hukum atau undang-undang, nilai-nilai etika itu justru luntur karena orang-orang dalam melakukan suatu perbuatan lebih membatasi diri pada hukum atau undang-undang yang berlaku saja. Sebagai contoh,yang terjadi terhadap para pejabat pemerintahan ketika ia berbuat korupsi, ia hanya berpikir bahwa yang dilakukannya hanya akan dihukum jika ia tertangkap melakukan tindakan korupsi, sebaliknya tidak jika tidak ketahuan. Ia mengabaikan hati nuraninya yang sebenarnya mengatakan bahwa perbuatannya itu salah, karena itu berarti berbohong, curang, merampas hak orang lain, dan seterusnya, tidak boleh dilakukan. Sehingga ketika ia tidak membatasi dirinya pada nilai-nilai moral, ia akan tetap melakukan tindakan korupsi itu. Pun juga yang terjadi dalam aspek-aspek kehidupan lainnya. Terlalu sulit untuk dibahas satu per satu.