Garis besar topik

    • DEFINISI 

      Perhitungan kerugian keuangan negara adalah proses menentukan besaran kerugian yang dialami negara akibat suatu tindakan atau pelanggaran hukum, seperti korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Proses ini penting karena menjadi dasar bagi jaksa dalam dakwaan dan hakim dalam menentukan besaran kerugian yang harus dikembalikan oleh terdakwa. 

      Dasar Hukum:
      Perhitungan kerugian keuangan negara diatur dalam beberapa Undang-Undang, seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara