Garis besar topik

    • Mata kuliah h├╝k├╝m acara pidana membahas tentang prosedur dan tahap-tahap beracara di pengadilan menurut KUHAP dalam perkara pidana dan menjelaskan tentang hal-hal menyusun dan membuat: Surat Kuasa, Surat Dakwaan , Eksepsi (keberatan), Surat Tuntutan pidana (Requisitoir), Pembelaan (Pleidooi), Replik (nader requisitoir), Duplik (nader pleidooi), Putusan Pidana serta pengajuan upaya-upaya hukum dalam perkara pidana.

      Capain Pembelajaran MK meliputi:

      1. Mampu menjelaskan tentang pengertian, sejarah, istilah, sumber hukum dari hukum acara pidana;
      2. Mampu menjelaskan tentang pihak-pihak dalam hukum acara pidana;
      3. Mampu menjelaskan tentang upaya paksa;
      4. Mampu menjelaskan tentang pra penuntutan dan pra peradilan, dakwaan, eksepsi pledoi, replik dan duplik;\
      5. Mampu memahami tentang proses beracara yang benar sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana.