Garis besar topik
-
-
Mata kuliah h├╝k├╝m acara pidana membahas tentang prosedur dan tahap-tahap beracara di pengadilan menurut KUHAP dalam perkara pidana dan menjelaskan tentang hal-hal menyusun dan membuat: Surat Kuasa, Surat Dakwaan , Eksepsi (keberatan), Surat Tuntutan pidana (Requisitoir), Pembelaan (Pleidooi), Replik (nader requisitoir), Duplik (nader pleidooi), Putusan Pidana serta pengajuan upaya-upaya hukum dalam perkara pidana.
Capain Pembelajaran MK meliputi:
- Mampu menjelaskan tentang pengertian, sejarah, istilah, sumber hukum dari hukum acara pidana;
- Mampu menjelaskan tentang pihak-pihak dalam hukum acara pidana;
- Mampu menjelaskan tentang upaya paksa;
- Mampu menjelaskan tentang pra penuntutan dan pra peradilan, dakwaan, eksepsi pledoi, replik dan duplik;\
- Mampu memahami tentang proses beracara yang benar sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana.
-
-
-