Garis besar topik

    • Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

      Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting bagi setiap anak bangsa, karena pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi panutan untuk menghindari perilaku-perilaku yang menyimpang. Di jaman modern seperti sekarang ini, setiap anak bangsa harus memiliki pendidikan kewarganegaraan yang baik untuk menghindari perilaku-perilaku menyimpang. Selain itu, melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapat mengetahui sejarah perjuangan bangsa serta lebih menghargai arti dari kemerdekaan Indonesia.

      Sebagai warga negara, kita perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi keutuhan NKRI.

      Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

      Banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu demonstrasi yang melanggar hukum, mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

      Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

      UUD 1945

      ┬╖        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa     Indonesia tentang kemerdekaanya).

      ┬╖        Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

      ┬╖        Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

      ┬╖        Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.

      ┬╖        Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

      ┬╖        UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

       

      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

      ┬╖        Tujuan Umum

      Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

      Tujuan Khusus

      1.     Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

      2.     Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

      3.     Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


    • Tema DIskusi

      1. Apa arti penting kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
      2.  Apa bedanya ΓÇ£pendudukΓÇ¥ dengan ΓÇ£warga negaraΓÇ¥?
      3.  Hak apa saja yang dimiliki oleh warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
      4.  Mengapa hak selalu berkaitan dengan kewajiban?
      5.  Bagaimana contoh penerapan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari?