Garis besar topik

    • Assalamualaikum Wr.. Wb.

       Selamat Pagi dan salam sejahtera untuk para Mahasiswa Semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan dalam Lindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa.


      Selamat bergabung di kelas Mata kuliah kewarganegaraan.

      Mata kuliah ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendasar mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta peran penting setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewarganegaraan bukan hanya berbicara tentang status hukum, tetapi juga tentang partisipasi aktif, kesadaran kritis, dan tanggung jawab sosial dalam menjaga keutuhan bangsa serta menegakkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

      Melalui perkuliahan ini, diharapkan mahasiswa mampu memahami konsep dasar kewarganegaraan, mengenali hak dan kewajibannya, serta menumbuhkan sikap cinta tanah air dan kesadaran akan pentingnya berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

      Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik, dan  Tetap semangatΓǪ !!

      Deskripsi Mata kuliah Kewarganegaraan

      Mata kuliah kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran demi untuk memberikan pemahaman dan penghayatan mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, kebijakan dan strategi nasional yang mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicita-citakan (great ought) dalam satu wadah NKRI. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga harus  menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach), untuk   menjadikan warganegara yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi, mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

      Mata kuliah Kewarganegaraan juga dirancang untuk mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945, membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

      Wassalamu'alaikum Wr. Wb


      Nurjoko, S.Kom., M.T.I

      Struktur Pelaksanaan yaitu : 

      Materi ini akan kita pelajari sebanyak 16 kali pertemuan, dimana pertemuan 1-7 pemaparan materi dilanjutkan pertemuan ke 8 evaluasi UTS dan dilanjutkan pemaparan materi 9-15 dilanjutkan dengan pertemuan ke-16 evaluasi UAS. Untuk lebih detail bisa di lihat pada RPS.


      Model Asesment  dan bobot penilaian

      Evaluasi penguasaan dan pemahaman terhadap materi kuliah menggunakan pendekatan dengan instrumen sebagai berikut :

       1.      Presensi Kehadiran (20%)

      2.      Tugas Mandiri (20%)

      3.      Ujian Tengah Semester (20%)

      4.      Ujian Akhir Semester (20%)

      5.      Etika (20%)

       

      Pustaka

    • Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

      Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting bagi setiap anak bangsa, karena pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi panutan untuk menghindari perilaku-perilaku yang menyimpang. Di jaman modern seperti sekarang ini, setiap anak bangsa harus memiliki pendidikan kewarganegaraan yang baik untuk menghindari perilaku-perilaku menyimpang. Selain itu, melalui pendidikan kewarganegaraan kita dapat mengetahui sejarah perjuangan bangsa serta lebih menghargai arti dari kemerdekaan Indonesia.

      Sebagai warga negara, kita perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi keutuhan NKRI.

      Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

      Banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu demonstrasi yang melanggar hukum, mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

      Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

      UUD 1945

      ┬╖        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa     Indonesia tentang kemerdekaanya).

      ┬╖        Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

      ┬╖        Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

      ┬╖        Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.

      ┬╖        Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

      ┬╖        UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

       

      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

      ┬╖        Tujuan Umum

      Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

      Tujuan Khusus

      1.     Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

      2.     Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

      3.     Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


    • Tema DIskusi

      1. Apa arti penting kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
      2.  Apa bedanya ΓÇ£pendudukΓÇ¥ dengan ΓÇ£warga negaraΓÇ¥?
      3.  Hak apa saja yang dimiliki oleh warga negara Indonesia menurut UUD 1945?
      4.  Mengapa hak selalu berkaitan dengan kewajiban?
      5.  Bagaimana contoh penerapan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari?

    • 1. Pengertian Identitas Nasional

      2. Elemen-elemen Identitas Nasional

      3. Pentingnya Identitas Nasional

      4. Tantangan Identitas Nasional

      5. Upaya Mempertahankan Identitas Nasional


    • Materi Vidio


    • Integrasi Nasional

      Integrasi nasional adalah proses yang mengedepankan persatuan dan kesatuan dalam suatu negara, terutama di negara yang memiliki beragam suku, budaya, dan agama. Berikut adalah beberapa materi penting terkait integrasi nasional:

      1. Pengertian Integrasi Nasional

      • Proses penyatuan berbagai unsur masyarakat agar dapat hidup dalam satu kesatuan yang harmonis.

      2. Tujuan Integrasi Nasional

        • Menciptakan persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan.
        • Memperkuat identitas nasional.
        • Meningkatkan stabilitas politik dan sosial.

      3. Faktor Pendukung Integrasi Nasional

        • Sikap Toleransi: Menghargai perbedaan budaya dan agama.
        • Pendidikan: Meningkatkan pemahaman tentang keberagaman.
        • Ekonomi: Mendorong pemerataan pembangunan dan kesempatan kerja.

      4. Tantangan Integrasi Nasional

        • Konflik antar suku dan agama.
        • Ketidakadilan sosial dan ekonomi.
        • Pengaruh globalisasi yang dapat mengikis identitas lokal.

      5. Peran Pemerintah dalam Integrasi Nasional

        • Menyusun kebijakan yang mendukung kerukunan antarwarga.
        • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
        • Menciptakan sistem hukum yang adil.

      6. Peran Masyarakat dalam Integrasi Nasional

        • Mengembangkan sikap saling menghargai dan memahami.
        • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya yang melibatkan berbagai kelompok.

      7. Contoh Upaya Integrasi Nasional

        • Program kebudayaan yang melibatkan berbagai suku.
        • Dialog antaragama untuk memperkuat toleransi.

      Kegiatan olahraga yang melibatkan semua elemen masyarakat.

    • Silahkan simak dan totnton Materi Vidio pada link berikut ini:



    • Silahkan dijawab pertanyaan Tugas Diskusi berikut ini dan diupload sesuai batas waktu yang sudah ditentukan...

      1. Bagaimana integrasi nasional dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
      2. Menurut Anda, bagaimana tujuan integrasi nasional dapat diwujudkan di tengah keberagaman budaya dan agama di Indonesia?
      3. Faktor-faktor apa saja yang mendukung terciptanya integrasi nasional di Indonesia?
      4. Bagaimana pengaruh media sosial dan arus informasi terhadap integrasi nasional saat ini?
      5. Apakah pendekatan hukum dan keamanan sudah cukup untuk menjaga integrasi nasional, atau perlu pendekatan budaya dan sosial? Jelaskan pendapat Anda.
      6. Apa peran generasi muda dan mahasiswa dalam mencegah disintegrasi bangsa?


    • Negara dan Konstitusi

      1. Negara
      2. Konstitusi

       

      Negara dan Konstitusi

      1. Negara

      Pengertian: Negara adalah organisasi atau sistem yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Negara memiliki kedaulatan dan berfungsi untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

      Unsur-unsur Negara:

      • Wilayah: Area geografis yang menjadi batas kekuasaan negara.
      • Rakyat: Sejumlah orang yang tinggal di wilayah negara dan terikat oleh hukum.
      • Pemerintahan: Organisasi yang menjalankan kekuasaan negara dan mengelola urusan publik.
      • Kedaulatan: Kemampuan negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

      Fungsi Negara:

      • Menjaga Keamanan: Melindungi rakyat dan wilayah dari ancaman internal dan eksternal.
      • Menyelenggarakan Keadilan: Menegakkan hukum dan keadilan untuk seluruh warga negara.
      • Menyediakan Pelayanan Publik: Memberikan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
      • Mengatur Kehidupan Sosial: Menciptakan dan menjaga norma-norma sosial yang berfungsi untuk mengatur hubungan antarindividu.

      2. Konstitusi

      Pengertian: Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur struktur, kewenangan, dan tata cara penyelenggaraan negara. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi pemerintahan dan masyarakat.

      Kedudukan dan Fungsi:

      • Kedudukan: Konstitusi berada di atas semua peraturan perundang-undangan lainnya. Segala peraturan dan kebijakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi.
      • Fungsi:
        • Menetapkan Struktur Pemerintahan: Mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).
        • Melindungi Hak Asasi Manusia: Menjamin hak-hak dasar warga negara dan memberikan perlindungan hukum.
        • Mengatur Proses Legislatif: Menyediakan mekanisme untuk pembuatan dan pengesahan undang-undang.
        • Menjaga Stabilitas Politik: Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

      Penerapan: Konstitusi diterapkan melalui berbagai lembaga dan mekanisme, seperti:

      • Pengadilan: Memastikan bahwa hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi.
      • Legislatif: Membuat undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
      • Eksekutif: Mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan konstitusi.

      Secara keseluruhan, negara dan konstitusi saling terkait dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.


    • SIlahkan Tonton dan Simamak Materi Vidio Pada Link dibawah ini: 



    • Tugas Analisis Isi Video

      Instruksi:
      Tonton video materi Negara dan Konstitusi, kemudian buat ringkasan (1ΓÇô2 halaman) yang memuat:

      • Pengertian negara dan konstitusi

      • Unsur-unsur negara

      • Fungsi dan kedudukan konstitusi

      • Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945

      Pertanyaan panduan:

      1. Apa perbedaan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis?

      2. Mengapa UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar tertulis?

      3. Bagaimana peran konstitusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan?


    • Hak Asasi Manusia (HAM)

      1. Sejarah Perkembangan HAM

      Sejarah perkembangan HAM dapat ditelusuri dari berbagai peristiwa dan dokumen penting, antara lain:

        1. Magna Carta (1215): Dokumen ini merupakan salah satu tonggak awal dalam pembatasan kekuasaan raja dan penegakan hak-hak individu di Inggris.
        2. Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776): Menggambarkan prinsip-prinsip kebebasan dan hak asasi, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
        3. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (1789): Dikeluarkan oleh Revolusi Perancis, menegaskan hak-hak individu dan kesetaraan di depan hukum.
        4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) (1948): Diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadi dokumen penting yang menetapkan hak-hak dasar yang harus dihormati di seluruh dunia.
        5. Konvensi Internasional: Sejak DUHAM, berbagai konvensi dan perjanjian internasional telah diadopsi, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979).

      2. Ruang Lingkup HAM

      Ruang lingkup HAM meliputi:

      Hak Sipil dan Politik: Meliputi hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak berkumpul, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

      Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan standar hidup yang layak.

      Hak Kolektif: Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok, seperti hak atas lingkungan yang sehat, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak masyarakat adat.

      Hak-hak Khusus: Memperhatikan kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas, yang memerlukan perlindungan ekstra.

      3. Studi Kasus HAM

      Salah satu studi kasus aktual dalam konteks HAM adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar terkait dengan etnis Rohingya.

      Latar Belakang: Etnis Rohingya di Myanmar mengalami diskriminasi dan penolakan sebagai warga negara, yang berujung pada kekerasan dan pengusiran.

      Pelanggaran HAM: Sejak 2017, tindakan kekerasan oleh militer Myanmar menyebabkan ratusan ribu Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Mereka mengalami pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran desa.

      Respon Internasional: Banyak negara dan organisasi internasional mengecam tindakan ini sebagai pembersihan etnis. PBB dan organisasi HAM menyerukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut.

      Upaya Perlindungan: Meskipun ada tekanan internasional, situasi di Myanmar tetap kompleks, dan banyak Rohingya masih hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di pengungsian.

      Studi kasus ini menekankan pentingnya perlindungan HAM secara global dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak-hak tersebut, serta perlunya kolaborasi internasional untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi.


    • Silahkan ditonton dan simak Meteri Vidio berikut ini: 



    • Diskusi:

      1.       Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan mengapa hak ini dianggap bersifat universal serta melekat pada setiap individu tanpa kecuali?

      2.       Bagaimana perkembangan konsep HAM di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah perjuangan kemerdekaan dan nilai-nilai Pancasila?

      3.       Di antara berbagai jenis HAM (sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya), manakah yang menurut Anda paling sering dilanggar di Indonesia saat ini?

      a.       Sertakan contoh kasus aktual dan analisis penyebabnya.

      4.       Dalam kehidupan Anda sehari-hari, hak apa yang paling Anda rasakan terlindungi dan hak apa yang masih belum terpenuhi?


    • Negara dan Konstitusi
        • Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara
        • Pengaturan Hak dan Kewajiban dalam Konstitusi dan Perundangan
        • Studi Kasus Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

    • Silahkan totnton Materi Vidio berikut Ini:



    • 1. Menurut Anda, apa perbedaan mendasar antara hak negara terhadap warga negara dan hak warga negara      terhadap negara?
      → Diskusikan dengan contoh konkret, misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau keamanan.

    • 2. Bagaimana cara warga negara menjalankan kewajibannya terhadap negara tanpa mengabaikan hak-hak dasarnya sebagai manusia?
      → Berikan contoh sikap nyata yang menunjukkan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.