PERTEMUAN 4
Garis besar topik
-
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Kedudukan dan fungsi Pancasila
2. Pancasila dan Konstitusi Indonesia
-
MATERI 4 Berkas PPTX
1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
🏛️ a. Kedudukan Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila ditetapkan secara resmi pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia, tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.ΓÇ£...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.ΓÇ¥
Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara (menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan TAP MPR No. III/MPR/2000).
⚙️ b. Fungsi Pancasila
Secara umum, fungsi Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
Fungsi Penjelasan Dasar Negara Landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan Hidup Bangsa Pedoman dalam bersikap, berpikir, dan bertindak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber dari Segala Sumber Hukum Menjadi dasar pembentukan dan penegakan hukum nasional. Ideologi Nasional Menjadi cita-cita bersama dan arah perjuangan bangsa Indonesia. Kepribadian Bangsa Membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Perjanjian Luhur Bangsa Hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. 🧭 c. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
-
Pancasila bukan hanya simbol, tetapi dasar filsafat (philosophische grondslag) bagi kehidupan bernegara.
-
Pancasila menjiwai seluruh aspek kehidupan: politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
-
Semua peraturan dan kebijakan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Pancasila dan Konstitusi Indonesia
📜 a. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
-
Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang saling mengikat dan tak terpisahkan.
-
Pancasila menjadi isi dan jiwa dari UUD 1945, sementara UUD 1945 merupakan bentuk hukum positif dari nilai-nilai Pancasila.
-
Dengan kata lain:
Pancasila = Roh dan jiwa konstitusi,
UUD 1945 = Bentuk nyata dan sistem hukumnya.
⚖️ b. Perwujudan Nilai Pancasila dalam Konstitusi
Sila Pancasila Perwujudan dalam UUD 1945 Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 ayat (1) dan (2): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Pasal 27–34: Jaminan HAM, kesetaraan warga negara, dan keadilan sosial. Persatuan Indonesia Pasal 1 ayat (1): NKRI sebagai bentuk negara yang bersatu dan berdaulat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pasal 33–34: Perekonomian berdasar asas kekeluargaan dan kesejahteraan sosial. 📚 c. Makna Hubungan Pancasila dan Konstitusi
-
Pancasila menjadi ruh, sumber inspirasi, dan pedoman moral dalam pelaksanaan konstitusi.
-
Setiap perubahan UUD 1945 tidak boleh mengubah nilai-nilai dasar Pancasila.
-
Pancasila memastikan konstitusi tetap berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.
💡 Kesimpulan
-
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam tata hukum dan kehidupan berbangsa.
-
Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ΓÇö Pancasila memberi arah, sedangkan konstitusi memberi bentuk dan aturan.
-
Pengamalan Pancasila harus terus dijaga agar konstitusi benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
546.1 KB · Diunggah 28/10/25, 18:51 -
-