Garis besar topik

  • Pancasila sebagai Dasar Negara

    1.       Kedudukan dan fungsi Pancasila

    2.       Pancasila dan Konstitusi Indonesia


    • 1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

      • Kedudukan:
        Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, artinya menjadi pondasi dan sumber dari segala hukum serta kebijakan negara.
        Seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan tindakan warga negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

      • Fungsi:

        • Sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

        • Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

        • Sebagai sumber hukum tertinggi bagi pembentukan peraturan.

        • Sebagai pemersatu bangsa yang majemuk.


      2. Pancasila dan Konstitusi Indonesia

      Pancasila memiliki hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

      • Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea keempat, dan menjadi dasar serta sumber dari seluruh pasal dalam konstitusi.

      • UUD 1945 menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam bentuk aturan hukum dan sistem ketatanegaraan.

        • Contoh: nilai keadilan sosial dijabarkan dalam pasal-pasal tentang kesejahteraan rakyat.

        • Nilai demokrasi dan musyawarah diterapkan dalam sistem pemerintahan dan pemilihan umum.