Pertemuan ke 11, Perkara yang membatalkan wudhu dan mandi janabah, 12 Desember 2025, pkl 19.10-20.20 wib
Garis besar topik
-
-
Yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul/dubur (kencing, BAB, kentut), hilangnya akal (tidur lelap, pingsan, mabuk, gila), bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram (menurut mazhab Syafi'i), serta menyentuh kemaluan (menurut sebagian ulama)23.1 KB · Diunggah 11/12/25, 09:49
-
Saat shalat di masjid, tangan Dina tersentuh kulit tangan pria non-mahram tanpa disengaja ketika sama-sama hendak mengambil sajadah. Setelah itu, Dina merasa ragu apakah wudhunya batal karena sentuhan tersebut.
Pertanyaan:
-
Dalam mazhab yang dianut di Indonesia (Syafi'i), apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu?
-
Jelaskan alasannya.
-
-