Garis besar topik

    • Yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul/dubur (kencing, BAB, kentut), hilangnya akal (tidur lelap, pingsan, mabuk, gila), bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram (menurut mazhab Syafi'i), serta menyentuh kemaluan (menurut sebagian ulama)

    • Saat shalat di masjid, tangan Dina tersentuh kulit tangan pria non-mahram tanpa disengaja ketika sama-sama hendak mengambil sajadah. Setelah itu, Dina merasa ragu apakah wudhunya batal karena sentuhan tersebut.

      Pertanyaan:

      1. Dalam mazhab yang dianut di Indonesia (Syafi'i), apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu?

      2. Jelaskan alasannya.