Saat shalat di masjid, tangan Dina tersentuh kulit tangan pria non-mahram tanpa disengaja ketika sama-sama hendak mengambil sajadah. Setelah itu, Dina merasa ragu apakah wudhunya batal karena sentuhan tersebut.
Pertanyaan:
Dalam mazhab yang dianut di Indonesia (Syafi'i), apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu?
Jelaskan alasannya.