Garis besar topik
-
-
Penyusunan rencana partisipatif berbasis musyawarah dalam pengembangan wisata adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pembangunan. Tujuan utamanya adalah memastikan pengembangan pariwisata sesuai dengan kebutuhan, budaya, dan potensi lokal, sehingga tercipta rasa tanggung jawab dan keberlanjutan.

Berikut adalah panduan lengkap menyusun rencana partisipatif berbasis musyawarah:
1. Tahapan Perencanaan Wisata Partisipatif
Proses ini didasarkan pada prinsip pemberdayaan, di mana masyarakat terlibat aktif dari persiapan hingga evaluasi.
· 1. Tahap Persiapan & Sosialisasi: Membentuk tim kecil (Pokdarwis/tokoh masyarakat) dan mensosialisasikan pentingnya pengembangan wisata kepada seluruh warga.
· 2. Pemetaan Potensi & Masalah (Musyawarah Dusun/Desa): Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musdus untuk menggali gagasan masyarakat mengenai potensi alam, budaya, dan masalah yang dihadapi.
· Identifikasi & Analisis SWOT: Melakukan analisis Strength, Weakness, Opportunity, Threat bersama warga untuk menentukan jenis wisata yang cocok (alam, budaya, atau edukasi).
· 3. Perumusan Rencana Induk (Masterplan): Menyusun dokumen rencana kerja yang mencakup site plan, rencana sarana prasarana, dan pengelolaan.
· 4. Legalitas & Kepengurusan: Pengesahan pengelola desa wisata (Pokdarwis) melalui SK Kepala Desa/Bupati.


2. Teknik FGD (Focus Group Discussion) dalam Perencanaan
FGD digunakan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai topik teknis atau sektoral yang mendalam.
· Peserta FGD: Melibatkan perwakilan masyarakat (tokoh adat, pemuda, perempuan, kelompok rentan), pemerintah desa, dan ahli/pendamping.
· Teknik FGD:
o 11. Pemetaan Partisipatif: Warga menggambar peta potensi wisata mereka sendiri.
o 22. Diskusi Terarah: Membahas secara spesifik masalah seperti dampak lingkungan, bagi hasil, atau strategi promosi.
o 33. Penyusunan Rencana Aksi: Merumuskan tindakan konkrit yang harus dilakukan jangka pendek dan panjang.
· 4. Hasil FGD: Berita acara, notula, peta potensi desa, dan draf visi-misi desa wisata.
3. Participatory Planning Framework (Kerangka Perencanaan)
Kerangka ini memastikan pariwisata berakar pada pengetahuan lokal (local knowledge) dan didorong oleh keterlibatan komunitas.
· Kajian Konteks (Kondisi Eksisting): Menganalisis daya dukung lingkungan dan sosial.
·
Appreciative Participatory Planning and Action (APPA): Metode 8-D (Define, Discovery, Dream, Direction, Design, Delivery, Dance, Dialogue) untuk mengidentifikasi kekuatan dan merancang aset wisata.
· Struktur Pengambilan Keputusan: Memastikan Pokdarwis dan BUMDes memiliki tata kelola yang transparan dan inklusif.
· Integrasi Stakeholder: Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, akademisi, dan swasta untuk mendukung pendanaan dan pendampingan.
· Monitoring & Evaluasi: Warga ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan/pembangunan wisata.
Kunci Keberhasilan
· Inklusif: Melibatkan kelompok perempuan dan pemuda dalam pengambilan keputusan.
· Transparan: Seluruh rencana anggaran dan hasil musyawarah diketahui oleh warga.
· Berkelanjutan: Fokus pada kelestarian lingkungan dan budaya, bukan hanya keuntungan ekonomi.
Sub-Capaian:
Mahasiswa mampu menyusun action plan operasional.Mahasiswa mampu menyusun action plan operasional pengembangan Community Based Tourism (CBT) secara terstruktur, realistis, dan partisipatif.
Materi:
- Timeline program
- Anggaran sederhana
- Pembagian peran
Metode:
Workshop penyusunan action planTugas:
Dokumen Rencana Aksi CBT
-