Garis besar topik
-
Metode Poin Faktor
Metode poin faktor pada dasarnya hampir sama dengan metode dua titik, yakni bersifat sistematis. Yang membedakannya adalah prosesnya. Dalam metode ini, terdapat tiga hal inti yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menghitung struktur dan skala upah. Pertama adalah menganalisa jabatan. Analisa jabatan meliputi pengumpulan dan pengolahan informasi terkait data jabatan. Kedua, mengevaluasi jabatan. Pada tahap ini, masing-masing jabatan akan dinilai berdasarkan faktor yang terdiri dari lingkungan kerja, tanggung jawab, keahlian, dan usaha. Setelah itu, faktor tersebut dipecah lagi menjadi pengetahuan, pengalaman, fisik, mental, kondisi kerja, dan keuangan. Jabatan akan diurutkan berdasarkan golongan yang terendah hingga tertinggi. Ketiga, menentukan struktur dan skala upah. Proses penentuan ini didasarkan pada tingkat pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Terlepas dari itu, perusahaan juga harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Dalam metode poin faktor, untuk menentukan struktur dan skala upah perusahaan ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, yakni:
- Menetapkan batas terendah dan batas tertinggi dari total poin terkecil dan total poin terbesar.
- Menentukan jumlah golongan jabatan berdasarkan interval keseluruhan poin.
- Membuat tabel yang memuat interval keseluruhan poin dan golongan jabatan.
- Menentukan persentase rentang upah terkait golongan jabatan berdasarkan tabel rentang.
- Membuat tabel struktur dan skala upah bersama rentang upah.
- Menentukan upah tengah (mid poin) terendah dan upah tertinggi dari golongan jabatan terendah dan tertinggi (pengelompokan jabatan dengan total poin terkecil). Jika total poin terkecil atau terbesar berbeda-beda, maka penghitungan didasarkan dari rata-rata poin.
- Menghitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi. Rumus yang digunakan dalam penghitungan ini adalah rumus persamaan garis lurus yaitu Y=a+b (X).
- Menghitung upah terkecil dan upah terbesar untuk golongan jabatan dengan menggunakan rumus yang ada pada tabel rumus skala upah.
Upah terkecil = 2 x upah tengah : (rentang+2)
Upah terbesar = (2 x upah tengah) x (rentang+1) : rentang+2
-
-
Anggalia Wibasuri is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Topic: TEKNOLOGI SDM
Time: Jun 24, 2020 08:00 PM Bangkok
Join Zoom Meeting
https://us04web.zoom.us/j/6524820141?pwd=M2hLVUpvMWJ4UTFrQUduUlVybTM0QT09
Meeting ID: 652 482 0141
Password: TS2020
-
Bagi rekan-rekan mahasiswa/i yang sampai dengan saat ini belum atau akan merevisi tugasnya dapat di kumpul di sini.
