Garis besar topik

  • Undang Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan merupakan status yang menunjukkan hubungan yang
    resiprokal antara warga negara dan negara. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal-balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.  Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

    Materi kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai kajian pokok dari bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan atau dalam istilah asingnya dikenal dengan nama Civic Education atau Citizenship Education. Pendidikan Kewarganegaraan berakar pokok pada Ilmu Kewarganegaraan atau Civics, yakni studi sebagai bagian dari ilmu politik yang secara khusus mengkaji hakikat, peran, hak dan kewajiban warga negara dan warga kaitannya dengan komunitasnya (Numan Somantri, 2001).

    Kata warga artinya anggota. Jadi warga negara negara berarti anggota dari komunitas yang bernama negara. Warga negara sebagai terjemahan dari citizen (bhasa Inggris) yang artinya anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sebenarnya kata citizen dalam sejarah perkembangan awal diartikan sebagai “warga kota”, merujuk
    pada pengalaman Eropa Abad Pertengahan, di mana kota-kota tumbuh sebelum lahirnya negara bangsa. Orang orang sebagai anggota dari komunitas kota tersebut dinamakan citizen. 

    • Dibuka: Rabu, 14 Oktober 2026, 16:00
      Jatuh tempo: Kamis, 15 Oktober 2026, 12:00

      Silahkan anda unduh dan pelajari kembali materi pembahasan berikut dan selesaikan studi kasus yang ada, selanjutnya unggah hasil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan