Garis besar topik

    • STRUKTUR SKALA UPAH

      Kompensasi karyawan merujuk kepada semua bentuk bayaran atau hadiah bagi karyawan dan berasal dari pekerjaan mereka. Kompensasi karyawan memiliki dua komponen utama yaitu pembayaran langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan bonus, dan pembayaran tidak langsung dalam bentuk tunjangan keuangan seperti asuransi dan hiburan yang dibayar oleh pengusaha (Dessler, 2009). Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja atau jumlah satuan produk yang dihasilkan (Mulyadi, 2001). Berdasarkan pendapat di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang mempunyai ikatan kerja kuat secara berkala berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan dan sifatnya tetap. Sedangkan upah merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang ikatan kerjanya kurang kuat berdasarkan waktu kerja setiap hari ataupun setiap minggu.

      Pada dasarnya penerapan SSU harus berdasarkan kemampuan perusahaan namun juga memperhatikan aturan lain seperti yang dibahas pada artikel sebelumnya. Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan UMR yang berlaku di daerah perusahaan tersebut bertempat.

      Pemerintah memberikan batasan kepada perusahaan untuk menerapkan upah kepada karyawanya. Upah terkecil untuk jabatan terendah di suatu perusahaan adalah upah terkecil yang oleh karyawannya mau diterima. Upah terkecil ini biasanya mengacu pada UMR yang berlaku. Sedangkan upah terbesar untuk jabatan terendah adalah upah terbesar yang mampu dibayarkan oleh perusahaan.

      Satu hal lagi yang wajib diperhatikan adalah upah atau gaji yang dibahas dalam SSU ini merupakan gaji pokok. Hal itu berarti, upah yang ada di SSU belum termasuk pada berbagai tunjangan yang  diberikan perusahaan kepada karyawannya.

      Lalu bagaimana cara menyusun SSU yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Stuktur dan Skala Upah, terdapat beberapa metode yang dapat diterapkan oleh perusahaan. Metode-metode berikut dapat dipilih dan diterapkan berdasarkan kondisi perusahaan masing-masing. Berikut merupakan metode yang dapat diterapkan : (Silahkanklik bahan selanjutnya)