Garis besar topik
-
-
Assalamualaikum, adik-adik materi ke 13 yaitu Fiqh Qurban
Allah subhanahu wa taΓÇÖala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.ΓÇ¥ (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, ΓÇ£Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat IedΓÇ¥. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, AthaΓÇÖ dan Ikrimah (Taisirul ΓÇÿAllaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf haΓÇÖ tipis). Adapun keutamaan menyembelih hewan qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ΓÇÿAisyah radhiyallahuΓÇÖanha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ΓÇÿalaihi wa sallam bersabda, ΓÇ£Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.ΓÇ¥ (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450).
-
Adik-adik silahkan disimak video penjelasan fiqh qurban dan berikan kesimpulan, hikmah dari berqurban di forum diskusi.
-
Adik-adik, silahkan beri kesimpulan dan hikmah dari materi Fiqh Qurban diforum diskusi
-
-
Adik-adik silahahkan uat resume/rangkuman video fiqih qurban dibuku catatan m,asing-masing kemudian kirimkan keims.darmajaya dengan format jpg/pdf/word
-