Garis besar topik
-
-
Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik. Auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan.
Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik.
-
-
Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.
Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Ambil satu contoh terhadap fakta tentang sebuah KAP yang membantu sebuah perusahaan (debitur sebuah bank BUMN yang sebenarnya telah mengalami kerugian yang sangat dalam dan sudah sangat sulit untuk melanjutkan operasinya) untuk mendapatkan tambahan kredit dari bank tersebut dengan cara merekayasa laporan keuangannya, sehingga pada hasil akhirnya ditampilkan dalam keadaan masih memperoleh laba, dimana pada akhirnya, semua langkah rekayasa laporan keuangan tersebut terbuka ketika debitur tersebut dinyatakan pailit. Bank tersebut jelas mengalami kerugian akibat dari keyakinannya terhadap hasil audit Akuntan Publik terhadap laporan keuangan dari debiturnya tersebut. Jika Bank tersebut mengetahui status yang sebenarnya dari debiturnya tersebut, maka Bank itu tidak akan memberikan pinjaman tambahan terhadap debiturnya tersebut.
Dalam hal ini, Penulis berpendapat bahwa Bank tersebut mempunyai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban perdata, yaitu pembayaran ganti rugi dari Akuntan Publik tersebut. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 44 PMK No. 17/PMK.01/2008. Inti peraturan itu bahwa Akuntan Publik atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikannya. Tanggung jawab dari Akuntan Publik terhadap konsekuensi dari hasil Audit Laporan Keuangan yang dilakukannya yang dimaksud dalam pasal 44 tersebut walaupun berdasarkan PMK itu hanya terbatas pada pemberian sanksi administrasi, akan tetapi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan Akuntan Publik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Bank sebagai konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya, sehubungan dengan Laporan Keuangan yang hadir secara menyesatkan tersebut.
Lebih jauh diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata bahwa pertangungjawaban, dalam konteks tulisan ini, seorang Akuntan Publik terhadap pihak yang dirugikan, tidak saja untuk kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai akibat dari perbuatannya, akan tetapi termasuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian ataupun kekurang hati-hatiannya. Dan dalam pasal 1367 KUHPerdata bahwa Akuntan Publik juga bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Dari ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat di pahami bahwa walaupun seorang Akuntan Publik telah mendapatkan sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64, dan pasal 65 PMK No. 17/PMK.01/2008, akan tetapi tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti-kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi tersebut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Sayangnya, atas waktu yang terbatas, penulis belum sempat melakukan penelitian empiris, apakah ada kasus-kasus dimana pihak-pihak pengguna Laporan Keuangan yang disajikan oleh Akuntan Publik, secara melawan hukum pernah melakukan gugatan perdata berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang dijelaskan tersebut di atas.
Sehubungan dengan kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum itu, maka langkah pemenuhan dari ganti kerugian tersebut berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut: Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal itu jelas mengatur bahwa harta pribadi dari pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi lah yang digunakan untuk membayar ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Sehubungan dengan tanggungjawab perdata tersebut, sangat perlu kiranya diperhatikan bentuk dari badan usaha suatu KAP. Berdasarkan pasal 16 PMK No.17/PMK.1/2008, sebuah KAP hanya dapat berbentuk Perseorangan ataupun Persekutuan Perdata atau Persekutuan Firma. Mengingat badan usaha yang menjadi dasar dari KAP tersebut bukanlah berbentuk badan hukum, maka tanggung jawab terhadap kewajiban untuk mengganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan, sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dibebankan kepada pribadi dari anggota persekutuan tersebut secara tanggung renteng. Dengan pengertian lain, bahwa harta yang akan menjadi jaminan pembayaran terhadap pemenuhan ganti-ganti rugi tersebut adalah harta pribadi dari masing-masing Akuntan Publik dalam hal KAP yang merupakan badan usaha dalam menjalankan Jasanya berbentuk Perorangan ataupun Persekutuan Perdata ataupun Persekutuan Firma.
Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).
Potensi pertanggungjawaban secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dipahami oleh setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya menghindarkan setiap sikap-sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan Publik yang berlaku.
-
1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.
2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan. -
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
-