Garis besar topik

    • Foto

      Assalamu'alaikum Wr. Wb.

      Tabik pun ....

      Hallo adek - adek semua, rekan-rekan Mahasiswa yang saya banggakan. Dimanapun anda berada, semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan dalam Lindungan Allah SWT.

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITNG 1ΓÇ¥ Kelas 5 AK S1. 

      Mata kuliah ini ditujukan bagi peserta didik yang sedang mengambil program S1 Sarjana pada rumpun Ilmu Akuntansi di Institut Informatika & Bisnis Darmajaya. Ada kutipan bagus untuk penyemangat kita hari ini:

      ΓÇ£Struggle that you do today is the single way to build a better future"

      Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik, salam hangat dan tetap semangat !!

      Wassalamu'alaikum Wr. Wb

      Rieka Ramadhaniyah.,S.E.,M.Ec.Dev



    • Mata kuliah ini memperkenalkan konsep audit laporan keuangan. Dalam satu semester topik-topik yang dibahas meliputi pengenalan tentang profesi akuntan publik, etika profesional, dan proses mengaudit yang dimulai sejak tahapan perencanaan sampai menyiapkan laporan audit.

      1. Mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan tentang hakekat auditing, perbedaan auditing dan akuntansi, jenis-jenis audit dan auditor, aspek ekonomi dari auditing, serta jasa-jasa atestasi yang lain. 
      2. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dan isi kode perilaku profesional dari AICPA, membahas independensi, integritas dan objektifitas dalam hubungannya dengan kode etik, dan menjelaskan aturan-aturan kode etik perilaku. 
      3. Memahami kondisi hukum dalam praktik akuntan publik, menjelaskan mengapa kegagalan pemakai laporan keuangan dalam membedakan antara kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit akan menimbulkan tuntutan hukum, mendefinisikan konsep hukum yang utama dan terminologi kewajiban hukum, kewajiban akuntan pada klien/pihak ketiga. 
      4. Memahami hakekat bukti audit, keputusan dalam pengumpulan bahan bukti yang harus dibuat terkait pembuatan program audit, keandalan suatu bahan bukti, tujuan bukti audit, jenis-jenis bahan bukti audit 
      5. Mahasiswa mampu mengidentifikaskan prosedur perencanaan audit untuk audit laporan keuangan entitas. 
      6. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pendapat auditor. 
      7. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan kas dan setara kas 
      8. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan piutang usaha dan piutang lainnya. 
      9. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan surat berharga dan investasi 
      10. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan persediaan
      11. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka 
      12. Mahasiswa mampu menjelaskan dan menerapkan pemeriksaan piutang usaha dan piutang lainnya.

    • Kegiatan Pembelajaran

      1. Kegiatan Pembuka/ Pendahuluan

         a. Dosen membuka perkuliahan.

         b. Menjelaskan silabus perkuliahan

         c. Menjelaskan implementasi perkuliahan dengan bidang terkait

      2. Kegiatan Inti

         a. Menjelaskan sub-sub pokok bahasan

         b. Tanya jawab dan diskusi

      3. Penutup

         a. Mereview pokok-pokok materi

         b. Memberikan konklusi


    • NILAI AKHIR

      HURUF MUTU

      ANGKA MUTU

      80 ΓÇô 100

      A

      4

      75 ΓÇô 79.5

      A-

      3.75

      70 ΓÇô 74.5

      B+

      3.5

      65 ΓÇô 67.5

      B

      3

      55 ΓÇô 67.5

      C

      2

      49 - 55

      D

      1

      Γëñ 49

      E

      0



      UTS                   

      30%

      UAS

      30%

      TUGAS 

      30%

      ABSENSI 

      10%


    • 1. Buku Wajib : 

      a. Agoes, Sukrisna. 2017. Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Buku 1. Edisi 5. Salemba Empat : Jakarta. 

      2. Buku-Buku Penunjang : 

      a. Arens, A. Alvin., Elder, J. Renald, and Beasley, S. Mark (AEB). 2014. Auditing and Assurance Service. An Integrated Approach. Global Edition. England: Pearson Education Limited. 

      b. Institut Akuntan Publik Indonesia. 2016. Standar Profesional Akuntan Publik. 

      c. Institut Akuntan Publik Indonesia. 2020. Kode Etik Profesi Akuntan Publik 

      d. Theodorus M. Tuanakotta. 2015. Audit Kontenporer. Jakarta: Salemba Empat, Jakarta


    • Ever wonder what an auditor really does, or what a day in a life of an auditor even looks like? Featuring early-career auditors from public accounting firms, this "selfie-style" video provides a peek into their lives: what they do, where they travel, and what and whom they encounter on the job.


    • Assalamu'alaikum Wr. Wb.

      Tabik pun ....

      Hallo adek - adek semua, rekan-rekan Mahasiswa yang saya banggakan. Dimanapun anda berada, semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan dalam Lindungan Allah SWT.

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITNG 1ΓÇ¥ Kelas 5 AK S1. 

      Materi hari ini adalah Pengantar Auditing dengan penjelasan tentang auditing, perbedaan antara auditing dan akuntansi  dan Jenis-Jenis Audit.

      Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik, salam hangat dan tetap semangat !!

      Wassalamu'alaikum Wr. Wb

      Rieka Ramadhaniyah.,S.E.,M.Ec.Dev


    • Pengertian Audit :

      Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

      Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang, penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota). Panduan ini menjelaskan tentang apa itu audit, tujuan dari audit, jenis-jenis audit dan materi lainnya untuk pengenalan awal mengenai proses audit keuangan.


    • Proses auditing ini juga bisa dianggap sebagai sebuah proses melakukan pemeriksaan dan juga penilaian serta evaluasi mengenai hasil laporan keuangan. Proses tersebut dilakukan oleh seseorang baik internal maupun eksternal.

      Langkah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut tentu berpegang pada standar auditing yang ada untuk dijadikan acuannya. Acuan tersebut ditetapkan dan juga disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan beberapa standar yang ada. Standar tersebut meliputi standar umum, pekerjaan lapangan, dan juga pelaporan interpretasinya.

      Link Kode Etik Akuntan Publik

      https://iapi.or.id/uploads/article/38-KODE_ETIK_PROFESI_AKUNTAN_PUBLIK_2020.pdf

      Link Standar Audit 

      https://iapi.or.id/Iapi/detail/362

    • Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik. Auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan itu terbebas dari kesalahan penyajian yang material baik disebabkan oleh kekeliruan maupun oleh kecurangan. 

      Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik.


    • https://youtu.be/x5iJoP50Fd0


    • Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

      Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat  pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

      Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran  peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.

       Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

       Ambil satu contoh terhadap fakta tentang sebuah KAP yang membantu sebuah perusahaan (debitur sebuah bank BUMN yang sebenarnya telah mengalami kerugian yang sangat dalam dan sudah sangat sulit untuk melanjutkan operasinya) untuk mendapatkan tambahan kredit dari bank tersebut dengan cara merekayasa laporan keuangannya, sehingga pada hasil akhirnya ditampilkan dalam keadaan masih memperoleh laba, dimana pada akhirnya, semua langkah rekayasa laporan keuangan tersebut terbuka ketika debitur tersebut dinyatakan pailit. Bank tersebut jelas mengalami kerugian akibat dari keyakinannya terhadap hasil audit Akuntan Publik terhadap laporan keuangan dari debiturnya tersebut. Jika Bank tersebut mengetahui status yang sebenarnya dari debiturnya tersebut, maka Bank itu tidak akan memberikan pinjaman tambahan terhadap debiturnya tersebut.

      Dalam hal ini, Penulis berpendapat bahwa Bank tersebut mempunyai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban perdata, yaitu pembayaran ganti rugi dari Akuntan Publik tersebut. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 44 PMK No. 17/PMK.01/2008. Inti peraturan itu bahwa Akuntan Publik atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikannya. Tanggung jawab dari Akuntan Publik terhadap konsekuensi dari hasil Audit Laporan Keuangan yang dilakukannya yang dimaksud dalam pasal 44 tersebut walaupun berdasarkan PMK itu hanya terbatas pada pemberian sanksi administrasi, akan tetapi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan Akuntan Publik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Bank sebagai  konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya, sehubungan dengan Laporan Keuangan yang hadir secara menyesatkan tersebut.

      Lebih jauh diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata bahwa pertangungjawaban, dalam konteks tulisan ini, seorang Akuntan Publik terhadap  pihak yang dirugikan, tidak saja untuk kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai akibat dari perbuatannya, akan tetapi termasuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian ataupun kekurang hati-hatiannya. Dan dalam pasal 1367 KUHPerdata bahwa Akuntan Publik juga bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya.


       Dari ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat di pahami bahwa walaupun seorang Akuntan Publik telah mendapatkan sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam  pasal 62, pasal 63, pasal 64, dan pasal 65 PMK No. 17/PMK.01/2008, akan tetapi tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti-kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi tersebut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Sayangnya, atas waktu yang terbatas, penulis belum sempat melakukan penelitian empiris, apakah ada kasus-kasus dimana pihak-pihak pengguna Laporan Keuangan yang disajikan oleh Akuntan Publik, secara melawan hukum pernah melakukan gugatan perdata berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang dijelaskan tersebut di atas.


       Sehubungan dengan kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum itu, maka langkah pemenuhan dari ganti kerugian tersebut berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut: Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal itu jelas mengatur bahwa harta pribadi dari pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi lah yang digunakan untuk membayar ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut.

      Sehubungan dengan tanggungjawab perdata tersebut, sangat perlu kiranya diperhatikan bentuk dari badan usaha suatu KAP. Berdasarkan pasal 16 PMK No.17/PMK.1/2008, sebuah KAP hanya dapat berbentuk Perseorangan  ataupun Persekutuan Perdata atau Persekutuan Firma. Mengingat badan usaha yang menjadi dasar dari KAP tersebut bukanlah berbentuk badan hukum, maka tanggung jawab terhadap kewajiban untuk mengganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan, sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dibebankan kepada pribadi dari anggota persekutuan tersebut secara tanggung renteng. Dengan pengertian lain, bahwa harta yang akan menjadi jaminan pembayaran terhadap pemenuhan ganti-ganti rugi tersebut adalah harta pribadi dari masing-masing Akuntan Publik dalam hal KAP yang merupakan badan usaha dalam menjalankan Jasanya berbentuk Perorangan ataupun Persekutuan Perdata ataupun Persekutuan Firma.

      Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).

      Potensi pertanggungjawaban secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dipahami oleh setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya menghindarkan setiap sikap-sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum  dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan Publik yang berlaku.


    • 1. Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.
      2. Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan.


    • Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.

    • Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari  Laporan Akuntan.

      Jenis-Jenis Pendapat Akuntan:
                     
      1.    Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
      2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
      3.    Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
      4.    Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
      5.    Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)


    • Pada akhir pemeriksaan nya, dalam suatu pemeriksaan umum KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
      a.    Lembaran Opini, yang merupakan tanggungjawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan  yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggungjawab manajemen.
      b.    Laporan keuangan yang terdiri dari:
      a)    Neraca
      b)   Laporan Rugi Laba
      c)    Laporan perubahan modal / Laporan laba ditahan \
      d)   Catatan atas laporan keuangan, berisi: bagian umum (menjelaskan       latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas                pos-pos neraca dan rugi laba
      e)   Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos       yang penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, biaya       umum dan administrasi serta biaya penjualan

      Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan  dan  pernyataan langganan , karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggungjawab untuk menjelaskan hal-hal penting terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit fieldwork), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini.
      Dalam hal ini tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating) yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
      Jenis-Jenis Pendapat Akuntan:
                      Menurut Standar Profesional Akuntan Publik /SPAP (PSA 29), ada lima jenis pendapat Akuntan:
      1.    Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified Opinion)
      2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory language)
      3.    Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
      4.    Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
      5.    Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

      Laporan Auditor Bentuk Baku 
      Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Untuk laporan auditor bentuk baku bisa digunakan untuk satu kesatuan utuh laporan keuangan atau komparatif. 
      Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah: 
      a. Suatu judul yang memuat kata independen 
      b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. 
      c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya. 
      d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
      e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. 
      f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi: (1) Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. (2) Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen. (3) Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat

    • https://meet.google.com/ouh-uskf-jfu

      SILAHKAN BERGABUNG PADA KELAS AUDITING !

      PADA PUKUL 19.45 WIB

    • Silahkan Post Jawaban disini

    • SEJARAH :

      Pengendalian merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Sistem pengendalian internal dan prinsip pengendalian internal digunakan untuk membatasi perilaku kita pada titik ekstrem tertentu.

      Mengapa menyinggung Undang-undang Sarbanes-Oxley yang disahkan di Amerika Serikat tahun 2002?

      Dalam Economic: crime, people, culture and control. The 4th biennial Global Economic Crime Survey Indonesia, Price Waterhouse-Coopers, 2008:

      ΓÇ£Terlepas dari berbagai risiko yang dihadapi, 34% perusahaan Indonesia belum memiliki rencana tindakan khusus atau tidak tahu bagaimana cara menangani tindak kejahatan ekonomiΓÇ¥

      Sebagai gambaran,  undang-undang Sarbanes -Oxley dianggap sebagai salah satu hukum yang paling penting dan signifikan sepanjang sejarah yang memengaruhi perusahaan publik.

      Undang-undang ini menekankan perlunya penilaian atas pengendalian serta pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan.

      Perusahaan yang tecatat di bursa efek AS harus mematuhi  Undang-undang Sarbanes-Oxley. Perusahaan Indonesia yang tercatat dalam Bursa Efek AS juga harus mematuhi ketentuan ini.

      Undang-undang Sarbanes-Oxley mengharuskan pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan.

      Pengertian pengendalian internal menurut para ahli adalah prosedur-prosedur dan proses-proses yang digunakan perusahaan untuk:

      • melindungi aset perusahaan,
      • mengelola informasi secara akurat, serta
      • memastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.

      Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Undang-undang Sarbanes-Oxley mengharuskan adanya pengendalian internal yang kuat dan efektif terhadap pencatatan tansaksi dan pembuatan laporan keuangan.

      Apa saja komponen internal control?

      Unsur-unsur pengendalian intern menurut para ahli yang perlu dirancang dan diterapkan oleh manajemen perusahaan, adalah:

      • Lingkungan pengendalian
      • Penilaian Risiko (risk assessment)
      • Prosedur pengendalian
      • Pengawasan
      • Informasi dan komunikasi



    • Pada pertemuan hari ini kita akan mencoba menjawab soal soal mulai dari Bab 1 sd bab 7

      Selamat mengikuti perkuliahan ini dengan baik.


    • Silahkan Post Jawaban disini .

      Ketentuan Soal dan jawaban ada pada WA Grup 

    • Peratusan UJIAN TENGAH SEMESTER 

      1. Mahasiswa hanya 1 x Percobaan UJIAN

      2. OPEN BOOK 

      3. Waktu 45 Menit

      4. Waktu UTS 18.30 sd. 21.40

    • Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari bukti audit dan test transaski pada pemeriksaan laporan keuangan.

      Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervareasi dengan ukuran dan kompleksitas suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.



    • Berdasarkan buku Agus Skurisno ada 6 tipe dari bukti audit. Silahkan berikan contoh atas bukti audit yang ada.

      Aturan :

      Contoh Bukti yang disajikan berdasarkan urut Absen yang ada pada LMS

      No 1-4 : Bukti Audit No 1

      No 5-8 : Bukti Audit No 2

      No 9-12 : Bukti Audit No 3

      No 13 -16 : Bukti Audit No 4

      No 17-20 : Bukti Audit No 5

      No 21 -24 : Bukti Audit no 6


    • Pengertian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah : Semua berkas/dokumentasi prosedur audit dan temuan pemeriksaan, yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan, yang berasal dari: 1. Pihak klien 2. Analisa yang dibuat oleh auditor 3. Pihak ketiga

      Tujuan KKP : 1. Mendukung opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan. 2. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar profesional akuntan publik 3. Sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari : a. Pihak Pajak b. Pihak Bank c. Pihak Client 4. Sebagai salah satu dasar penilaian asisten (seluruh tim audit) sehingga dapat dibuat evaluasi mengenai kemampuan asisten sampai dengan partner, sesudah selesai suatu penugasan. 5. Sebagai pegangan untuk audit tahun berikutnya a. Untuk mengecek saldo awal b. Untuk dipelajari oleh audit staf yang baru ditugaskan untuk memeriksa klien c. Penyusunan audit plan tahun berikutnya

      Jenis-Tipe KKP: Kertas kerja pemeriksaan biasanya di kelompokkan dalam: a. Current file (Berkas tahun berjalan) b. Permanent file (Berkas permanen) c. Correspondence file (Berkas surat menyurat) Current File Kertas kerja yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan 1. Neraca Saldo 2. Berita Acara Kas Opname 3. Rekonsiliasi Bank 4. Rincian Piutang 5. Rincian Persediaan 6. Rincian Utang 7. Rincian Biaya dll Permanent File Kertas kerja yang mempunyai kegunaan untuk beberapa tahun 1. Akte Pendirian 2. Buku Pedoman Akuntansi (Accounting Manual) 3. Notulen Rapat Correspondence File kertas kerja dari hasil korespondensi dengan klien (surat, fax dll)

      Kriteria-Ketentuan Pembuatan KKP (1): 1. Mempunyai tujuan dan menjelaskan prosedur audit yang dilakukan dengan menggunakan audit tick mark Contoh Prosedur Audit : Periksa Aging Schedule Cek Penjumlahan dengan cara Footing dan Cross Footing Contoh penggunaan Tick Mark 2. Tidak menulis/mengulang kembali kertas kerja pemeriksaan 3. Kertas kerja pemeriksaan harus diindex/cross index : 1. Alphabetis = A Z 2. Numerical = I II dan seterusnya 3. Gabungan = A1, A2 dan seterusnya 4. Diparaf oleh orang yang membuat dan mereview working papers, sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab 5. Setiap pertanyaan yang timbul pada review notes harus terjawab, tidak boleh ada open question (pertanyaan yang belum terjawab) 6. Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan : Sifat dari perkiraan yang diperiksa Prosedur pemeriksaan yang dilakukan Kesimpulan mengenai kewajaran perkiraan yang diperiksa 7. Hal-hal tambahan : Rapi dan bersih Mudah dibaca (jelas) Bahasa yang digunakan harus baik Tidak memphoto copy data dari klien tanpa ada penjelasan 8. Dibagian muka file kertas kerja pemeriksaan harus dimasukkan Daftar Isi dan index kertas kerja pemeriksaan dan contoh paraf seluruh tim pemeriksa yang terlibat dalam penugasan audit



    • Kepemilikan & Penyimpanan KKP: Hak kepemilikan : Akuntan Publik Penyimpanan : Minimal 5 tahun Dapat digunakan sebagai sumber referensi, namun bukan sebagai pengganti catatan akuntansi Harus ada persetujuan tertulis dari klien, jika pihak lain ingin meminjam dan mereview kertas kerja Mempunyai langkah yang tepat untuk keamanan kertas kerjaIndeks KKP (1): Tiga metode pemberian indeks terhadap kertas kerja: 1. Indeks Angka, diberikan pada : a. Kertas kerja utama : Program Audit Working Trial Balance Ringkasan Jurnal Adjustment b. Skedul utama c. Skedul pendukung Kertas Kerja Utama dan Skedul Utama indeks dengan angka Skedul Pendukung sub indeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan Contoh : 

      6 Skedul Utama Kas 

      6-1 Kas di Bank 

      6-2 Konfirmasi Bank 

      6-3 Kas Kecil 

      Indeks KKP (2): 2. Indeks Kombinasi Angka dan Huruf Kertas Kerja Utama dan Skedul Utama kode huruf Skedul Pendukung kombinasi angka dan huruf Contoh : A Skedul Utama Kas A-1 Kas dan Bank A-2 Konfirmasi Bank A-3 Dana Kas Kecil 3. Indeks Angka Urut Kertas kerja diberi kode angka yang berurutan Contoh : 1 Skedul Utama Kas 2 Kas dan Bank 3 Konfirmasi Bank 4 Dana Kas Kecil

      Susunan KKP: 1. Draft Laporan Audit (audit report) 2. Laporan Keuangan Auditan 3. Ringkasan Informasi bagi reviewer 4. Program Audit (Audit Program) 5. Laporan keuangan atau lembar kerja yang di buat oleh klien 6. Ringkasan Jurnal Adjustment 7. Working Trial Balance (WTB) 8. Skedul Utama (Top Schedule/TS) 9. Skedul Pendukung (Supporting Schedule/SS)

       Working Balance Sheet (WBS) dan Working Profit and Loss (WPL): Berisi : Saldo Per Book (bersumber dari Trial Balance klien) Audit Adjustment Saldo per Audit (angka-angka di Neraca dan Laba Rugi yang sudah di audit) Saldo tahun lalu (bersumber dari Audit Report atau kertas kerja Pemeriksaan tahun lalu) Angka dalam WBS dan WPL didukung angka dalam Top Schedule (TS) Antara WBS, WPL dan TS lakukan Cross Index WBS terdiri dari : WBS1 (pos aktiva) WBS2 (pos passiva) WPL pos Laba Rugi

      Top Schedule (TS) dan Supporting Schedule (SS): Berisi : saldo per book (bersumber dari Trial Balance klien) Audit Adjustment Saldo per Audit Saldo tahun lalu (bersumber dari kertas kerja pemeriksaan tahun lalu) Mencantumkan : Kesimpulan atas pos yang bersangkutan. Sifat perkiraan Prosedur Audit yang dilakukan beserta Tick Mark Audit Adjustment yang diusulkan auditor dan diterima klien Angka dalam TS didukung angka dalam SS Antara TS dan SS lakukan Cross Index Dalam TS dan SS index working paper


    • Assalamualaikum Wr Wb

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITING 1ΓÇ¥ Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Audit Plan, Audit Program, Audit Procedures, Audit Teknik, Risiko Audit dan Materialitas. Perencanaan dan supervisi berlangsung terus-menerus selama audit, dan prosedur yang berkaitan sering kali tumpang tending(overlap). Audior sebagai penanggung jawab akhir atas staf lain dalam kantor akuntannya (asisten).

      Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, luas, dan saat perencanaan bervareasi dengan ukuran dan kompleksitas suatu usaha, pengalaman mengenai satuan usaha, dan pengetahuan tentang bisnis satuan usaha.

      Waalaikumsalam Wr Wb


    • Salah satu konsep yang perlu diperhatikan dalam audit plan, audit program maupun audit prosedur adalah konsep mengenai harta, utang dan modal karena komponen-komponen tersebut merupakan komponen pada Laporan posisi keuangan yang dapat mencerminkan posisi keuangan suatu perusahaan. Rekayasa dan kecurangan rawan terjadi pada komponen harta, utang dan modal sehingga perlu adanya pemeriksaan atau review secara teliti oleh para auditor. Oleh karena itu, para auditor harus menyusun audit plan, audit program dan audit prosedur terhadap komponen harta, utang dan modal secara baik. Kombinasi audit plan, audit program dan audit prosedur yang baik akan membantu manajemen perusahaan mencapai visi dan misi perusahaan serta dapat menghindarkan perusahaan dari resiko kerugian.

    • Meeting URL: https://meet.google.com/xro-wqvw-nrp

      Phone: +1 470-285-4298 PIN: 628 811 017#

    • Assalamualaikum Wr Wb

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITING 1ΓÇ¥ Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Prosedur Kas dan Setara Kas.

      Waalaikumsalam Wr Wb


    • Menurut PSAK No.2 (2009), Kas terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits), sedangkan setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. Kas merupakan harta lancar entitas atau perusahaan yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. karena menyangkut dengan penerimaan dan pengeluaran kas maka perlu pengendalian internal (internal control) yang baik atas kas dan bank.

    • Prosedur Audit
      1. Pahami dan evaluasi internal control atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank (ICQ (Internal Control Questionnaries), flowchart, penjelasan naratif)
      1. Buat top schedule kas dan setara kas per tanggal neraca
      2. Lakukan cash count
      3. Kirim konfirmasi atau dapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak dilakukan kas opname
      4. Kirim konfirmasi untuk seluruh rekening bank yang dimiliki perusahaan (Konfirmasi positif dan negatif)
      1. Minta rekonsiliasi bank dan lakukan pemeriksaan atas rekonsiliasi tersebut
      2. Review jawaban konfirmasi dari bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan
      3. Periksa interbank transfer 1 minggu sebelum dan sesudah neraca, untuk mengetahui adanya kitting dengan tujuan untuk window dressing
      4. Periksa transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent event) sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan
      5. Jika ada saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing per tanggal neraca, periksa apakah saldo tersebut sudah di konversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca, dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
      6. Periksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca dan CALK, sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.


    • https://meet.google.com/rhg-rwgi-gws

      Silahkan bergabung pada kelas Auditing 5 AK S1

    • Assalamualaikum Wr Wb

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITING 1ΓÇ¥ Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Prosedur Piutang Usaha

      Waalaikumsalam Wr W


    • Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.
      Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha dan piutang lain-lain yang diharapkan bisa ditagih dalam waktu satu tahun atau kurang diklasifikasikan sebagai piutang lancar.
      Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai piutang antara lain:

      • Piutang usaha.
      • Wesel tagih.
      • Piutang pegawai.
      • Piutang bunga.
      • Uang muka.
      • Uang jaminan (Refundable deposit)
      • Piutang lain-lain.
      • Allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih).

    • PROSEDUR AUDIT ATAS PIUTANG

      1. Pelajari dan evaluasi internal control atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan.
      2. Buat Top Schedule dan Supporting Schedule piutang pertanggal neraca.Minta aging shedule dari piutang usaha pertanggal neraca yang antara lain menunjukkan nama pelanggan (customer), saldo piutang, umur piutang dan kalau bisa subsequent collections-nya.
      3. Periksa mathematical accuracy-nya dan check individual balance ke subledger lalu totalnya ke general ledger.
      4. Test check umur piutang dari beberapa customer ke subledger piutang dan sales invoice.
      5. Kirimkan konfirmasi piutang: (1) Tentukan dan tuliskan dasar pemilihan pelanggan yang akan dikirim surat konfirmasi. (2) Tentukan apakah akan digunakan konfirmasi positif atau konfirmasi negatif. (3) Cantumkan nomor konfirmasi baik di schedule piutang maupun di surat  konfirmasi. (4) Jawaban konfirmasi yang berbeda harus diberitahukan kepada klien untuk dicari perbedaannya. (5) Buat ikhtisar (summary) dari hasil konfirmasi
      6. Periksa subsequent collections dengan memeriksa buku kas dan bukti penerimaan kas untuk periode sesudah tanggal neraca sampai mendekati tanggal penyelesaian pemeriksaan lapangan (audit field work). Perhatikan bahwa yang dicatat sebagai subsequent collectionshanyalah yang berhubungan dengan penjualan dari periode yang sedang diperiksa.
      7. Periksa apakah ada wesel tagih (notes receivable) yang didiskontokan untuk mengetahui kemungkinan adanya contingent liability.
      8. Periksa dasar penentuan allowance for bad debts dan periksa apakah jumlah yang disediakan oleh klien sudah cukup, dalam arti tidak terlalu besar dan terlalu kecil.
      9. Test sales cut-of dengan jalan memeriksa sales invoice, credit note dan lain-lain, lebih kurang 2 (dua) minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca. Periksa apakah barang-barang yang dijual melalui invoice sebelum tanggal neraca, sudah dikirim per tanggal neraca. Kalau belum cari tahu alasannya. Periksa apakah ada faktur penjualan dari tahun yang diperiksa, yang dibatalkan dalam periode berikutnya.
      10. Periksa notulen rapat, surat-surat perjanjian, jawaban konfirmasi bank, dan correspondence file untuk mengetahi apakah ada piutang yang dijadikan sebagai jaminan.
      11. Periksa apakah penyajian piutang di neraca dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK
      12. Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo piutang yang diperiksa.

    • https://meet.google.com/ahg-pjfk-zsc

      Silahkan Join pada kelas Auditing 5 AK S 1

    • Assalamualaikum Wr Wb

      Selamat datang di Mata kuliah ΓÇ£AUDITING 1ΓÇ¥ Pada pertemuan hari ini kita akan mempelajari Prosedur Persediaan , Surat Berharga dan Investasi

      Waalaikumsalam Wr b


    • Prosedur Compliance Test:1. Pahami dan evaluasi ICQ atas persediaan.>> Lihat contoh ICQ utk persediaan:- Evaluasi IC yg ada, lalu tarik kesimpulan sementara, apakah IC ataspersediaan BAIK, SEDANG, atau LEMAH.- Jika IC nya BAIK ataupun SEDANG, lakukan tes ketaatan[compliance test] utk membuktikan apakah apakah IC berjalan efektifatau tidak.>> Sampel yg diambil :- utk pembelian: Purchase Order- utk pemakaian: Material Requisition- utk penjualan: Sales Invoice2. Tarik kesimpulan mengenai IC atas persediaan.- Jika dari tes transaksi, tidak ditemukan kesalahan yg berarti, makadpt disimpulkan IC nya BAIK, shg substantif tes bisa dipersempit. Dansebaliknya.

    • TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVES) SURAT BERHARGA 

      1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas temporary dan long term investment. 

      2. Untuk memeriksa apakah surat berharga yang tercantum dineraca, betul-betul ada, dimiliki oleh dan atas nama perusahaan (client) pertanggal neraca. 

      3. Untuk memeriksa apakah semua pendapatan dan penerimaan yang berasal dari surat berharga tersebut telah dibukukan dan uangnya diterima oleh perusahaan. 

      4. Untuk memeriksa apakah penilaian (valuation) dari surat berharga tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK. 

      5. Untuk memeriksa apakah penyajian di dalam Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/SAK.

    • Kasus Audit Kas/Teller

       

      Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit NDESO Raya, ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bang - - -  pada hari Rabu 23 Februari 20XX  saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRI Unit ke BRI Unit NDESO pada tanggal 14 Februari 20XX  yang dilakukan, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampus  yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI NDESO Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampus  karena mentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bang - - -  dan Rus - - -

      Pegawai BRI melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun. Polres Kampus  telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.

       

      Diminta :

      KAP mendapatkan penugasan memeriksa Entitas tersebut.

      Apakah yang dilakukan auditor jika dalam pemeriksaan kas dan setara kas yang diketahui ada masalah seperti diatas?


    • Anda diberi tugas untuk memeriksa piutang dagang dari PT Maksi (untuk pertama kalinya) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.

      Piutang dagang pada tanggal 31 Desember tersebut terdiri dari 200 debitur yang kesemuanya berjumlah Rp 956.750.000,00.

      Catatan :

      75 debitur dengan jumlah saldo sebesar Rp. 650,725.000,00 terpilih untuk dikirimkan surat konfirmasi.  Konfirmasi dikirim pada tanggal 4 Januari 2020 dan hasilnya diterima sekitar tanggal 25 Januari 2020

      Instruksi :

      1.    Jelaskan tujuan audit atas piutang dagang dari kasus di atas ?

      2.    Apakah pengendalian internal atas transaksi piutang diatas telah berfungsi dengan baik!

      3.    Jelaskan langkah-langkah apa saja (prosedur audit) yang harus anda lakukan untuk men-jelaskan kelima komentar tersebut di atas ! Masing-masing kasus dengan 2 prosedur audit.


    • Nama File : Nama_NPM

    • ATURAN UJIAN :
      1. JAWABLAH SOAL UAS AUDITING BERIKUT INI DENGAN BENAR.
      2. WAKTU sd PUKUL 22.00 WIB
      3. JAWABAN DITU:IS DI WORD DAN DI SUBMIT DI FOLDER JAWABAN