Garis besar topik
-
-
SEJARAH :
Pengendalian merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Sistem pengendalian internal dan prinsip pengendalian internal digunakan untuk membatasi perilaku kita pada titik ekstrem tertentu.
Mengapa menyinggung Undang-undang Sarbanes-Oxley yang disahkan di Amerika Serikat tahun 2002?
Dalam Economic: crime, people, culture and control. The 4th biennial Global Economic Crime Survey Indonesia, Price Waterhouse-Coopers, 2008:
ΓÇ£Terlepas dari berbagai risiko yang dihadapi, 34% perusahaan Indonesia belum memiliki rencana tindakan khusus atau tidak tahu bagaimana cara menangani tindak kejahatan ekonomiΓÇ¥
Sebagai gambaran, undang-undang Sarbanes -Oxley dianggap sebagai salah satu hukum yang paling penting dan signifikan sepanjang sejarah yang memengaruhi perusahaan publik.
Undang-undang ini menekankan perlunya penilaian atas pengendalian serta pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan.
Perusahaan yang tecatat di bursa efek AS harus mematuhi Undang-undang Sarbanes-Oxley. Perusahaan Indonesia yang tercatat dalam Bursa Efek AS juga harus mematuhi ketentuan ini.
Undang-undang Sarbanes-Oxley mengharuskan pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan.
Pengertian pengendalian internal menurut para ahli adalah prosedur-prosedur dan proses-proses yang digunakan perusahaan untuk:
- melindungi aset perusahaan,
- mengelola informasi secara akurat, serta
- memastikan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Undang-undang Sarbanes-Oxley mengharuskan adanya pengendalian internal yang kuat dan efektif terhadap pencatatan tansaksi dan pembuatan laporan keuangan.
Apa saja komponen internal control?
Unsur-unsur pengendalian intern menurut para ahli yang perlu dirancang dan diterapkan oleh manajemen perusahaan, adalah:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian Risiko (risk assessment)
- Prosedur pengendalian
- Pengawasan
- Informasi dan komunikasi