Garis besar topik
-
Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.
Pada Pertemuan ini kita akan membahas PPh yang telah dibayar di Luar Negeri dan Kredit Pajak Lar Negeri (PPh Pasal 24) tahun 2017
Terimakasih
-
PPh PASAL 24
PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) dapat berlaku apabila Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai usaha di luar negeri dan penghasilan yang Anda peroleh dapat berasal dari beberapa sumber usaha di luar negeri, seperti pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan usaha lain.
Sebagai Wajib Pajak Warga Negara Indonesia, maka Anda terkena kewajiban perpajakan sesuai ketentuan pajak dalam negeri. Anda bisa saja terkena pajak ganda sekaligus sesuai ketentuan pajak dari luar negeri dimana Anda berusaha. Potensi pajak yang masuk ke pendapatan negara dari luar negeri sangat besar jika dikelola dengan baik.Tahapan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
1. Tentukan Pajak Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang Berasal dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri
Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Neto Fiskal DN ΓÇô Kompensasi Kerugian Fiskal) + Penghasilan Neto LN
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Gabungkan Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Namun sebagai catatan: kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
PT Eksiss di Bandung memperoleh penghasilan Neto dalam tahun 2017 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri = Rp800.000.000,00
Penghasilan Luar Negeri = Rp400.000.000,00
Penghitungan PPh pasal 24:
Penghasilan Kena Pajak
penghasilan Dalam Negeri = Rp800.000.000,00
penghasilan Luar Negeri = Rp400.000.000,00
Penghasilan Neto = Rp1.200.000.000,00
Total PPh terutang
25% x Rp1.200.000.000 = Rp300.000.000,002. Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit Pajak Luar Negeri dihitung dengan tetap berpegang pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri dengan memilih nominal terendah penghitungan PPh di bawah ini:
PPh maksimum yang dapat dikreditkan
=(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
=(Rp400.000.000 : Rp1.200.000.000) x Rp300.000.000,00
= Rp100.000.000,00
PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp400.000.000 = Rp80.000.000,00
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp80.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.Selengkapnya bisa baca disini
-
Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.
Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini
https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr
Silahkan login Pukul 17.00 WIB
-
Silahkan Upload Jawaban pada kerta kerja modul praktikum Halaman 49-53 dalam bentuk Pdf.Terimakasih
-