Garis besar topik

    • Kegiatan Pembelajaran

      1. Kegiatan Pembuka/ Pendahuluan

         a. Dosen membuka perkuliahan.

         b. Menjelaskan silabus perkuliahan

         c. Menjelaskan implementasi perkuliahan dengan bidang terkait

      2. Kegiatan Inti

         a. Menjelaskan sub-sub pokok bahasan

         b. Tanya jawab dan Diskusi (melalui media Google Meet/ZOOM)

      3. Penutup

         a. Mereview pokok-pokok Materi


      PENILAIAN

      Pertemuan Kelas : 14 x Pertemuan (Termasuk UTS dan UAS) dengan minimal pertemuan kelas 75%

      Struktur Bobot Penilaian:

      UTS

      30%

      UAS

      30%

      Tugas

      30%

      Kehadiran

      10%

      TOTAL

      100%

       

      RANGE NILAI:

      Range

      Angka

      80-100

      A

      75-79,5

      A-

      70-74,5

      B+

      65-67,5

      B

      55-64,5

      C

      30-54,5

      D

      < 30

      E


    • Buku yang digunakan Pada Mata Kuliah Aplikasi Perpajakan adalah

      1. Buku 1 dan 2 Praktikum Perpajakan Edisi 10
      2. Penulis Siti Resmi
      3. Penerbit Salemba 4

  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kit semua.

    Pada pertemuan kita sore hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan Kontrak Perkuliahan, Buku wajib yang digunakan, dan sedikit mereview mengenai PPh 21.

    Selamat mengkuti perkuliahan ini, tetap semangat ditengah keterbatasan, dan tetap patuhi protokol kesehatan.

    Terimakasih

    • Buku yang digunakan Pada Mata Kuliah Aplikasi Perpajakan adalah

      1. Buku 1 dan 2 Praktikum Perpajakan Edisi 10
      2. Penulis Siti Resmi
      3. Penerbit Salemba 4
  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan membahas mengenai perhitungan PPh 21 Bulanan.  Perhitungan PPh 21 ini sudah tersedia data di Buku 1, dan kita tinggal menginputkan di Buku 2.

    Proses ini membutuhkan Buku praktikum Buku 1 dan 2, sehingga diharapkan mahasiswa pada pertemuan ini sudah memiliki buku tersebut.

    Terimakasih

  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan membahas mengenai perhitungan PPh 21 Bulanan Tenaga Harian Lepas.  Perhitungan PPh 21 ini sudah tersedia data di Buku 1, dan kita tinggal menginputkan di Buku 2.

    Proses ini membutuhkan Buku praktikum Buku 1 dan 2, sehingga diharapkan mahasiswa pada pertemuan ini sudah memiliki buku tersebut.

    Terimakasih


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan membahas mengenai perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan PPh 21 Jasa Produksi.

    Terimakasih


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan membuat ringkasan Penerima Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21/26 yang dipotong masa pajak Maret 2017.  Menghitung PPh 21 Tenaga Haria Lepas, Ringkasan Penerima penghasilan, Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 yang dipotong Masa pajak Juni 2017.

    Terimakasih


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan menghitung PPh Atas pembayaran Honorarium dan Imbalan Lain.  Pembahasan Materi ini ada didalam buku 2 halaman 38 dan buku 1 halaman 14-15

    Terimakasih


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan Membuat ringkasan penerima penghasilan PPh Pasal 21/26. PPh Pasal 23/26 yang dipotong masa pajak Agustus 2017.  Pembahasan Materi ini ada didalam buku 2 halaman 38 dan buku 1 halaman 14-15

    Terimakasih


    • Lembar Jawaban dikumpulkan dalam bentu Pdf

    • Silahkan kerjakan di Kertas Double Polio, Sertakan Nama, NPM dan Bubuhkan tanda tangan di Lembar Jawaban Anda

  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan Membuat ringkasan penerima penghasilan, Penghasilan Bruto dan PPh 21 yang dipotong Bulan Desember 2017.  Pembahasan Materi ini ada didalam buku 2 halaman 42 dan buku 1 halaman 14-15

    Terimakasih


    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 17.00 WIB


    • Silahkan kerjakan kertas kerja pada halaman 42 sampai dengan 45.  Kumpulkan dalam bentuk Pdf.


      Terimakasih

  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pertemuan kita pada sore ini akan Menghitung Penyusutan Fiskal tahun 2017 dan Mengitung Nilai buku fiskal awa tahun 2017.

    Terimakasih


    • Penyusutan

      Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

      Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

      Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

      Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif - Metode garis Lurus Tarif -  Metode Saldo Menurun
      Tabel Tarif dan Masa Manfaat Penyusutan Fiskal
      I. Bukan Bangunan      
      Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
      Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
      Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
      Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
      II. Bangunan      
      Tidak Permanen 10 tahun 10%  
      Permanen 20 tahun 5%  

       

      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

      Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

      Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.

      Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagai bantuan, sumbangan, zakat, hibah dan/atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

      Amortisasi

      Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

      Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

      Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi - Garis Lurus Tarif Amortisasi - Saldo Menurun
      Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi
      Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
      Kelompok 8 tahun 12,5% 25%
      Kelompok 16 tahun 6,25% 12,5%
      Kelompok 20 tahun 5% 10%

       

      Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain dengan menggunakan metode satuan produksi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

      Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi. Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, muhibah (goodwill), hak pengusahaan hutan, hak di bidang penambangan minyak dan gas bumi dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.

      Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagai bantuan, sumbangan, zakat, hibah dan/atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

      Source https://www.pajak.go.id/id/penyusutan-dan-amortisasi

    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 17.00 WIB


    • Silahkan kerjakan kertas kerja pada halaman 46 sampai dengan 47.  Kumpulkan dalam bentuk Pdf.


      Terimakasih

  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pada Pertemuan ini kita akan membahas mengenai PPh yang telah dibayar di dalam negeri tahun 2017 melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga di dalam negeri

    Terimakasih



    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 20.15 WIB


    • Kredit Pajak

      Berdasarkan pasal 28 UU PPh, setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut berupa:

      1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
      2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
      3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
      4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
      5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
      6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

       

      Namun sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundangΓÇÉundangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.

       

      Contoh:

      Pajak Penghasilan yang terutang                                          

      Rp

      80.000.000,00

       

      Kredit pajak:

       

       

       

      Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)                    

      Rp

      5.000.000,00

       

      Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)                    

      Rp

      10.000.000,00

       

      Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)

      Rp

      5.000.000,00

       

      Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)

      Rp

      15.000.000,00

       

      Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)

      Rp

      10.000.000,00

      (+)

      Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan

      Rp

       45.000.000,00

      (ΓÇÉ)

      Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar

      Rp

      35.000.000,00

       

       

      Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak di atas maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksiΓÇÉsanksinya.

       

      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) UndangΓÇÉundang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

      HalΓÇÉhal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

      1. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
      2. keabsahan buktiΓÇÉbukti pungutan dan buktiΓÇÉbukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

      Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang

      ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, bukuΓÇÉbuku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

      Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak. (Pasal 28A UU PPh).

       

      Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak

      sebagaimana dimaksud di atas, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang

      pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan. (Pasal 29 UU PPh).

       

      Pajak Penghasilan Pasal 21

      Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengurangi jumlah pajak yang terutangnya dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai yang tercantum dalam Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

       

      Yang dimaksud dengan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

      1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
      2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
      3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
      4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
      5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

      Selengkapnya tentang PPh Pasal 21 dapat di lihat di sini.

       

       

      PPh PASAL 22

      PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:

      1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
      2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
      3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
      4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
      5. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
      6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
      7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

       

      Selengkapnya tentang PPh Pasal 22 dapat di lihat di sini.

       

      PPh PASAL 23

      PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.

      Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap:

      1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal  21
      2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
        1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan
        2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

       

      PPh PASAL 24

      PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

       

      PPh PASAL 26

      Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pada Pertemuan ini kita akan membahas Koreksi Fiskal Tahun 2017 dan PPh Terutang Tahun 2017

    Terimakasih


    • Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

      Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

      Dengan demikian, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

      Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh WP yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan komersial, antara lain:

      • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final.
      • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
      • WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
      • WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
      • WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh fnal dan pendapatan yang dikenakan PPh non final.

      Jenis Koreksi Fiskal

      Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.

      Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

      Koreksi fiskal sangat erat kaitannya dengan persiapan dan penghitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagi wajib pajak badan. Karena itu pemahaman atas rekonsiliasi fiskal ini sangat penting terutama untuk memudahkan dalam pengisian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiap tanggal 30 April.


      Contoh Soal Silahkan Baca disini https://news.ddtc.co.id/contoh-soal-dan-jawaban-rekonsiliasi-fiskal--17680


    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 17.00 WIB


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pada Pertemuan ini kita akan membahas PPh yang telah dibayar di Luar Negeri dan Kredit Pajak Lar Negeri (PPh Pasal 24) tahun 2017

    Terimakasih


    • PPh PASAL 24

      PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

      Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) dapat berlaku apabila Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai usaha di luar negeri dan penghasilan yang Anda peroleh dapat berasal dari beberapa sumber usaha di luar negeri, seperti pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan usaha lain.

      Sebagai Wajib Pajak Warga Negara Indonesia, maka Anda terkena kewajiban perpajakan sesuai ketentuan pajak dalam negeri. Anda bisa saja terkena pajak ganda sekaligus sesuai ketentuan pajak dari luar negeri dimana Anda berusaha. Potensi pajak yang masuk ke pendapatan negara dari luar negeri sangat besar jika dikelola dengan baik.


      Tahapan Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
      1. Tentukan Pajak Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang Berasal dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri

      Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Neto Fiskal DN ΓÇô Kompensasi Kerugian Fiskal) + Penghasilan Neto LN

      Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

      Gabungkan Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Namun sebagai catatan: kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

      PT Eksiss di Bandung memperoleh penghasilan Neto dalam tahun 2017 sebagai berikut:

      Penghasilan Dalam Negeri           = Rp800.000.000,00

      Penghasilan Luar Negeri                = Rp400.000.000,00

       
      Penghitungan PPh pasal 24:

      Penghasilan Kena Pajak

      penghasilan Dalam Negeri                    = Rp800.000.000,00

      penghasilan Luar Negeri                        = Rp400.000.000,00

      Penghasilan Neto                                    = Rp1.200.000.000,00

      Total PPh terutang

      25% x Rp1.200.000.000 = Rp300.000.000,00

      2. Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

      Kredit Pajak Luar Negeri dihitung dengan tetap berpegang pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri dengan memilih nominal terendah penghitungan PPh di bawah ini:

      PPh maksimum yang dapat dikreditkan

      =(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang

      =(Rp400.000.000 : Rp1.200.000.000) x Rp300.000.000,00

      = Rp100.000.000,00

      PPh yang terutang atau dipotong di LN:

      20% x Rp400.000.000 = Rp80.000.000,00

      Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp80.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.

      Selengkapnya bisa baca disini


    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 17.00 WIB


    • Silahkan Upload Jawaban pada kerta kerja modul praktikum Halaman 49-53 dalam bentuk Pdf. 
      Terimakasih
  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pada Pertemuan ini kita akan menghitung kredit pajak tahun 2017 dan menghitung kurang (lebih) bayar PPh tahun 2017

    Terimakasih


    • Silahkan pelajari terlebih dahulu materi dan contoh kasus yang ada pada buku 1.

      Penjelasan terkait materi diatas Via Google Meet di link dibawah ini

      https://meet.google.com/wnq-fxko-pjr

      Silahkan login Pukul 17.00 WIB


    • Kredit Pajak

      Berdasarkan pasal 28 UU PPh, setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut berupa:

      1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh;
      2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh;
      3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh;
      4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh;
      5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;
      6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.

       

      Namun sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundangΓÇÉundangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.

       

      Contoh:

      Pajak Penghasilan yang terutang                                          

      Rp

      80.000.000,00

       

      Kredit pajak:

       

       

       

      Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)                    

      Rp

      5.000.000,00

       

      Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)                    

      Rp

      10.000.000,00

       

      Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)

      Rp

      5.000.000,00

       

      Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)

      Rp

      15.000.000,00

       

      Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)

      Rp

      10.000.000,00

      (+)

      Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan

      Rp

       45.000.000,00

      (ΓÇÉ)

      Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar

      Rp

      35.000.000,00

       

       

      Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak di atas maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksiΓÇÉsanksinya.

       

      Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) UndangΓÇÉundang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

      HalΓÇÉhal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

      1. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
      2. keabsahan buktiΓÇÉbukti pungutan dan buktiΓÇÉbukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

      Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang

      ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, bukuΓÇÉbuku dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

      Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak. (Pasal 28A UU PPh).

       

      Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak

      sebagaimana dimaksud di atas, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang

      pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan. (Pasal 29 UU PPh).

       

      Pajak Penghasilan Pasal 21

      Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengurangi jumlah pajak yang terutangnya dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai yang tercantum dalam Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

       

      Yang dimaksud dengan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

      1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
      2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
      3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
      4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
      5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

      Selengkapnya tentang PPh Pasal 21 dapat di lihat di sini.

       

       

      PPh PASAL 22

      PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:

      1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
      2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
      3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD) kecuali badan-badan tersebut pada butir d;
      4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Asset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
      5. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
      6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
      7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

      Selengkapnya tentang PPh Pasal 22 dapat di lihat di sini.

      PPh PASAL 23

      PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.

      Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap:

      1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal  21
      2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
        1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan
        2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

      PPh PASAL 24

      PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.

      PPh PASAL 26

      Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 - A1


  • Selamat Sore, Salam sejahtera untuk kita semua.

    Pada Pertemuan ini Saya akan menjelaskan terkait dengan analisis transaksi penyerahan BKP/Penerimaan Pembayaran dan Analisis Transaksi perolehan BKP/Pembayaran,

    Terimakasih


  • Selamat Sore, Salam Sejahtera untuk Kita semua.

    Halo rekan-rekan mahasiswa/i, pada pertemuan ini kita akan melaksanakan Ujian Akhir semester.  Jangan lupa berdoa sebelum mengerjakan.

    Selamat Mengerjakan semoga sukses dan mendapatkan hasil yang memuaskan


    Terimakasih


    • Silahkan upload Jawaban UAS anda ke modul ini dalam format Pdf,