Garis besar topik
-
-
Pendahuluan
Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk melaksanakan fungsinya secara efektif.Untuk melaksanakan fungsi tersebut harus ada dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman daerah maupun lain-lain penerimaan yang sah.
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumber Pendapatan Asli Daerah:Hasil Pajak DaerahHasil Retribusi DaerahHasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkanLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sahDalam upaya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki kemandirian yang lebih besar. Akan tetapi, saat ini masih banyak masalah yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan penerimaan daerah. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari Pusat, sehingga meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah (local discretion).
Langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah. Untuk itu diperlukan metode penghitungan potensi PAD yang sistematis dan rasional. Upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebenarnya tidak hanya menyangkut peningkatan PAD. Peningkatan kapasitas fiskal daerah pada dasarnya adalah optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi sumber daya keuangan secara optimal.
Oleh karena itu, tidak perlu dibuat dikotomi antara PAD dengan dana perimbangan. Namun, yang perlu dipahami bahwa peningkatan kapasitas fiskal bukan berarti anggaran yang besar jumlahnya, yang penting adalah optimalisasi anggaran karena peran Pemerintah Daerah nantinya lebih bersifat fasilitator dan motivator dalam menggerakkan pembangunan di daerah. Masyarakat daerah sendiri yang akan banyak berperan membangun daerahnya sesuai dengan kepentingan dan prioritas mereka.
Upaya peningkatan PAD seharusnya dilihat dari perpektif yang lebih luas tidak hanya ditinjau dari segi daerah masing-masing tetapi juga dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Upaya peningkatan PAD tanpa memperhatikan faktorfaktor yang mempengaruhinya akan menimbulkan masalah dalam hal kelancaran ekonomi dan perdagangan, bahkan mungkin akan menghambat perkembangan sektor ekonomi tertentu.
Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah:
1. Perbaikan dan penyempurnaan struktur organisasi yang berkaitan dengan tugas dibidang pendapatan daerah baik ditingkat propinsi maupun ditingkat kabupaten atau kota.
2. Diusahakan pelaksanaan pemungutan atas kendaraan bermotor dilaksanakan dalam satu tahap.
3. Penetapan besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan kepada Pemerintah Daerah menyangkut penentuan nilai jual pajak yang dapat dikaitkan dengan peta pengembangan sehingga dapat diperkecil kemungkinan penetapan pajak yang lebih rendah.
-
1. Bagaimanakah cara yang perlu ditempuh pemerintah untuk menciptakan kemudahan adminitrasipembayaran pajak bagi masyarakat? Berikan Pendapatan anda
2. Terdapat perbedaan karakteristik antara pungutan dengan retribusi daerah. Jelaskan !!!
