Garis besar topik
-
-
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Salam Kenal Semuanya ...
Selamat Datang di Kelas Akuntansi Manajemen Keuangan Daerah - 8 AK P2
Semester ini kita akanmenjalani kuliah HYBIRD LEARNING METHOD yaitu kombinasi kuliah tatap muka dan daring.
Semoga pertemuan ini dapat menambah pengetahuan bagi kalian terutama berkaitan dengan Keuangan Daerah.
Selamat bergabung, Semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat,
Tetap Semangat dalam mengikuti perkuliahan pada semester ini.
Wassalamulalaikum warohmatullahi Wabarokatuh -
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah bidang akuntansi manajemen keuangan daerah yang berfokus pada pengelolaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola melalui proses perencanaan, peengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian yang bertujuan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian di suatu daerah.
-
1. Mampu memahami perkembangan reformasi manajemen keuangan daerah.
2. Mampu memahami manajemen pendapatan daerah, estimasi pendapatan serta analisis potensi pendapatan.
3. Mampu memahami manajemen belanja daerah, klasifikasi belanja dan standar belanja.
4. Mampu membuat anggaran kas, mampu memahami manajemen assets daerah, manajemen hutang dan investasi daerah
5. Mampu memahami bagaimana proses manajemen kemitraan pemerintah daerah hingga penentuan harga/tariff pelayanan publik.
6. Mampu memahami terkait penerbitan obligasi daerah dalam upaya membiayai pembangunan daerah, dan dapat pula memahami seluk beluk investasi daerah dan perannya bagi keuangan daerah.
-
Kegiatan Pembelajaran :
1. Kegiatan membuka perkuliahan ; membuka dan menjelaskan silabus
2. Kegiatan : menjelaskan sub pokok bahasan
3. Penutup : review dan konklusi
-
-
Huruf
Nilai
Bobot
Kriteria
A
80 ΓÇô 100
4
Sangat Baik
B
70 ΓÇô 79
3
Baik
C
56 ΓÇô 69
2
Cukup
D
40 ΓÇô 55
1
Kurang
E
0 ΓÇô 39
0
Tidak Lulus
-
-
-
Reformasi Manajemen Keuangan Daerah dilakukan karena ada pelaksanaan OTONOMI DAERAH.
Tujuannya Otonomi Daerah untuk meningkatkan kemandirian daerah, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik ats pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan Resposivitas pemerintah atas kebutuhan publik dan meningkatka pertisipasi pembangunan serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Kebijakan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia, seperti disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan rendahnya pembangunan sumber daya manusia. Kedua, desentralisasi dapat memperkuat basis perekonomian daerah. Dengan adanya desentralisasi mengharuskan sistem pengelolaan keuangan daerah dikelola mandiri oleh pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik. Suhadak (2007, h.136) mengatakan bahwa masalah pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, petanausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah
-
1. Anggaran Tradisonla : Sentralisasi, Top Down Planning dan Budgeting, Single Entry Bookeeping dan Cash Basis
Anggaran Berbasis Kinerja : Desentralisasi, Bottom up Planning, double book keeping, cash basis modifikasian
2. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Manajemen Keuangan Daerah Sbeleum dan Sesudah Otonomi Daerah :
Perubahan yang dilakukan adalah
a. Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
b. Sistem AKuntansi Daerah
c. Basis Pencatatan
d. Sistem Anggaran
3. Dampak sejak adanya perubahan Peraturan ;
a. mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik
b. meningkatkan kemandirian daerah
c. mengelola keuangan efisien
d. melakukan pelayanan publik secara efektif
-
Berikan evaluasi anda tentang reformasi kelembagaan pengelolaan keuangan daerahyang dilakukan pemerintah darah. Apa saja kendaladan permasalahan dalam reformasi kelembagaan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
-
-
-
Pendahuluan
Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk melaksanakan fungsinya secara efektif.Untuk melaksanakan fungsi tersebut harus ada dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman daerah maupun lain-lain penerimaan yang sah.
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sumber Pendapatan Asli Daerah:Hasil Pajak DaerahHasil Retribusi DaerahHasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkanLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sahDalam upaya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki kemandirian yang lebih besar. Akan tetapi, saat ini masih banyak masalah yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan penerimaan daerah. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari Pusat, sehingga meningkatkan otonomi dan keleluasaan daerah (local discretion).
Langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah menghitung potensi PAD yang riil dimiliki daerah. Untuk itu diperlukan metode penghitungan potensi PAD yang sistematis dan rasional. Upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebenarnya tidak hanya menyangkut peningkatan PAD. Peningkatan kapasitas fiskal daerah pada dasarnya adalah optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi sumber daya keuangan secara optimal.
Oleh karena itu, tidak perlu dibuat dikotomi antara PAD dengan dana perimbangan. Namun, yang perlu dipahami bahwa peningkatan kapasitas fiskal bukan berarti anggaran yang besar jumlahnya, yang penting adalah optimalisasi anggaran karena peran Pemerintah Daerah nantinya lebih bersifat fasilitator dan motivator dalam menggerakkan pembangunan di daerah. Masyarakat daerah sendiri yang akan banyak berperan membangun daerahnya sesuai dengan kepentingan dan prioritas mereka.
Upaya peningkatan PAD seharusnya dilihat dari perpektif yang lebih luas tidak hanya ditinjau dari segi daerah masing-masing tetapi juga dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Upaya peningkatan PAD tanpa memperhatikan faktorfaktor yang mempengaruhinya akan menimbulkan masalah dalam hal kelancaran ekonomi dan perdagangan, bahkan mungkin akan menghambat perkembangan sektor ekonomi tertentu.
Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah:
1. Perbaikan dan penyempurnaan struktur organisasi yang berkaitan dengan tugas dibidang pendapatan daerah baik ditingkat propinsi maupun ditingkat kabupaten atau kota.
2. Diusahakan pelaksanaan pemungutan atas kendaraan bermotor dilaksanakan dalam satu tahap.
3. Penetapan besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan kepada Pemerintah Daerah menyangkut penentuan nilai jual pajak yang dapat dikaitkan dengan peta pengembangan sehingga dapat diperkecil kemungkinan penetapan pajak yang lebih rendah.
-
1. Bagaimanakah cara yang perlu ditempuh pemerintah untuk menciptakan kemudahan adminitrasipembayaran pajak bagi masyarakat? Berikan Pendapatan anda
2. Terdapat perbedaan karakteristik antara pungutan dengan retribusi daerah. Jelaskan !!!
-
-
- Anggaran merupakan instrument paling penting dalam organisasi sector public. Setiap tahun, pemerintah pusat menyusun Rencana ANggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sedangkan pemerintah daerah harus menyusun RAPBD.
- Merencanakan anggaran pendapatan merupakan hal yang penting yang pertama kali harus dilakukan oleh pemerintah sebelum menentukan anggaran belanja, sebab terdapat ketentuan perundangan bahwa setiap pengeluaran yang dianggarkan harus didukung dengan adanya kepastian akan tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
- Perencanaan anggaran pendapatan sangat penting untuk menentuan tingkat kemampuan keuangan pemerintah dalam menyediakan pelayanan public, melaksanakan kebijakan alokasi dan distribusi anggaran, menentukan kebijakan surplus/ deficit serta mennetukan kebijakan pembiayaan anggaran. Ketepatan dalam perencanaan anggaran pendapatan sangat diperlukan karena anggaran pendapatan tersebut memilki banyak implikasi, antara lain berimplikasi pada kebijakan anggaran belanja,pembiayaan dan evaluasi kinerja.
- Untuk menentukan rencana anggaran pendapatan terlebih dahulu perlu dilakukan prakiraanatau estimasi pendapatan. Estimasi pendapatan yang akurat dan dapat diandalkan nantinya akan dijadikan dasar bagi manajemen (eksekutif) dalam mengajukan usulan anggaran pendapatan. Untuk itu diperlukan pemahaman dan penguasaan berbagai teknik prakiraan pendapatan (revenue forecasting)oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses perencanaan anggaran, antara lain pejabat di lingkungan Bada Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Tim ANggaran Pemerintah daerah (TAPD), Bappeda, Instansi penghasil, serta panitia Anggaran DPRD.
-
Jelaskan Faktor - Faktor yang mempengaruhi penyimpangan terhadap prediksi pendapatan sehingga perlu pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan asumsi anggaran
-
-
Pertemuan 4 - Analisa Potensi Pendapatan - Tanggal 15 April 2021 - Jam 13.00 - 16.10 (Kuliah Pengganti)
-
Potensi pendapatan satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda disebabkan oleh faktor demografi, ekonomi, sosiologi, budaya, geomorfologi, dan lingkungan yang berbeda-beda. Jika dilihat dari kepemilikan potensi dan kemampuan mengelola potensi yang ada, suatu daerah dapat dikategorika menjadi empat, yaitu: 1. Memeiliki potensi dan kemampuan mengelola yang tinggi 2. Memiliki potensi yang tinggi tetapi kemampuan mengelola rendah 2. Memiliki potnsi yang rendah tetapi kemampuan mengelola yang tinggi 3. Memiliki potensi yang rendah dan kemampuan mengelola yang rendah.
Kuadran I merupakan kondisi yang ideal, yakni pemerintah memiliki potensi pendapatan yang tinggi serta kemampuan mengelola potensi tersebut juga tinggi. Pada kondisi ini yang perlu dilakukan adalah menjaga sumber pendapatan untuk kesenambungan fiskal antar generasi. Dengan kemampuan mengelola yang tinggi tidak berarti potensi yang ada harus dieksploitasi seluruhnya saat ini sehingga mengakibatkan generasi berikutnya tidak lagi memiliki potensi pendapatan tsb. Hal ini khusunya terkait dengan potensi ekonomi dari sumber daya alam yang tidak terbarui, seperti barang tambang.
Kuadran II adalah kondisi pemerintah yang memiliki potensi pendapatan yang tinggi tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengelola potensi tsb secara memadai. Kondisi seperti ini pada umumnya dialami oleh pemerintahan dinegara berkembang, termasuk indonesia. Kondisi pada kuadran II ini merupakan kondisi yang cukup rawan karna akan menjadi ajang kepentingan banyak pihak termasuk pihak asing untuk merebut memanfaatkan (eksploitasi) potensi besar yang tidak terkelola dengan baik. Strategi pengelolaan potensi pendapatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pada kondisi kuadran II antara lain:1) intensifikasi pendapatan, 2)kemitraan dengan pihak swasta untuk mengelola potensi yang ada, 3)joint venture dengan investor, dan 4) peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola potensi yang ada
Kuadran III adalah kondisi pemerintahan yang memiliki potensi yang rendah tetapi pada dasarnya mempunyai kapasitas untuk mengelola yang tinggi.pada kondisi ini strategi yang dapat dilakukan adalah ekstensifikasi atau ekspansi. Misalnya , suatu pemerintahan tidak memiliki potensi hutan, tetapi dengan daya dukung sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memiliki mampu mengelola hasil hutan menjadi produk yang bekualitas tinggi , misalnya furniture kualitas ekspor.
Kuadran IV adalah kondisi paling buruk yang perlu dihindari yaitu potensi yang dimiliki rendah dan kemampuan pengelola pendapatan juga rendah. Pada kondisi kuadran IV ini perlu dilakukan strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui progra pendidikan dan kepelatihan ( edukasi ) sehingga memiliki kapasitas mengelola potensi pendapatan secara lebih baik.
Analisis Tipologi Klasen
Analisis Tipologi Klasen merupakan teknik pengelompokan suatu sector dengan melihat pertumbuhan dam kontribusi sector tertent terhadap total PDRB suatu daerah.
Dengan analisis ini suatu sector dapat dikelompokan kedalam empat kategori : 1. Sector unggulan (prima) 2. Sector potensial, 3. Sector berkembang, dan 4. Sector terbelakang
Sektor prima adalah sektor yang paling dominan kontribusi nya terhadap perekonomian daerah. Suatu sektor dikategorikan kedalam. Sektor prima apabila sektor tersebut pertumbuhan nya tinggi dan kontribusinya terhadap PDRB besar,
Sektor potensial adalah sektor yang juga meberikan kotribusi tinggi bagi perekonomian daerah tetapi pertumbuhan sektor tersebut lambat dan cenderung menurun.
Sektor berkembang adalah sektor yang sedang mengalami peningkatan, yang diindikasikan dengan pertumbuhan tinggi tetapi kontibusi nya masih rendah.
Sektor terbelakang adalah sektor yang menjadi kelemahan daerah yang diindikasikan dengan pertumbuhan lambat dan kontribusi terhadar PDRB rendah.
-
1. Berikan pendapatan anda bagaimana upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatakan potensi pendapatan daerah.
2. Buatlah pengamatan kecil atas objek potensi pendapatan daerah. berikan saran anda pada pemerintah daerah setempat terkait dengan peningkatan potensi pendapatan daerah.
-
-
Belanja daerah adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam periode anggaran tertentu digunakan untuk melaksanakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemeritah daerah. Dalam Permendagri No.59 Tahun 2007,Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan.Tujuan Belanja Daerah1. Merupakan rasionalisasi atau gambaran kemampuan dan penggunaan sumber- sumber finansial dan material yang tersedia pada suatu negara/daerah.2. Sebagai upaya untuk penyempurnaan berbagai rencana kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya sehingga hasilnya akan lebih baik.3. Sebagai alat untuk memperinci penggunaan sumber-sumber yang tersedia menurut objek pembelanjaannya sehingga memudahkan pengawasan atas pengeluarannya.4. Sebagai landasan yuridis formal dari penggunaan sumber penerimaan yang dapat dilakukan pemerintah serta sebagai alat untuk pembatasan pengeluaran.5. Sebagai alat untuk menampung, menganalisis, serta mempertimbangkan dalam membuat keputusan seberapa besar alokasi pembayaran program dan proyek yang diusulkan.6. Sebagai pedoman atau tolak ukur serta alat pengawasan atas pelaksanaan kegiatan, program dan proyek yang dilakukan pemerintah.
-
1. Jelaskan Manajemen Biaya Strategis yang dilakukan Sektor Bisnis dan Pemerintah Daerah. Jelaskan perbedaannya.
2. Jelaskan bagaimanakah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi Budgetary slack dalam perencanaan APBD.
-
-
-
Pengertian Belanja
Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya "expenditure" memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasi (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca.Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5) pemberian pinjaman.Pengeluaran pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.Untuk mengajukan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai cek. Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.Alokasi BiayaPembebanan biaya kepada objek biaya dilakukan melalui dua tahap, yaitu: 1) pembebanan biaya langsung ke objek biaya (cost tracing), 2) mengalokasikan biaya-biaya tidak langsung ke objek biaya (cost allocation). Alokasi biaya adalah upaya untuk membagi biaya (cost sharing) di antara berbagai produk, program, kegiatan, fungsi, dan organisasi karena telah mengkonsumsi biaya secara bersama-sama.
Alokasi biaya ini pada umumnya dilakukan untuk mengalokasikan biaya tidak langsung (overhead), seperti biaya listrik, air, pemeliharaan, dan biaya penolong lainnya. Tujuan alokasi biaya adalah untuk menilai kinerja masing-masing unit kerja serta untuk tujuan keadilan pembebanan biaya. Untuk melakukan alokasi biaya diperlukan dasar alokasinya. Dasar alokasi biaya yang paling sederhana adalah dengan menggunakan nilai rata-rata, yaitu membagi biaya yang terjadi dengan jumlah lini produk, program, kegiatan, fungsi, atau unit organisasi yang ada.
Metode kedua adalah dengan mendasarkan pada proporsi beban kerja dan tingkat konsumsi biaya. Metode yang kontemporer adalah dengan pendekatan activity based costing (ABC). Saat ini, sistem ABC juga sudah mulai banyak diadopsi di sektor publik meskipun terdapat beberapa modifikasi yang harus disesuaikan dengan karakteristik organisasi sektor publik.LMAPIRAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN -
1. Jelaskan manfaat pemahaman konsep biaya bagi manajer keuangan publik ?
2. Jelaskan manfaat pemahaman konsep biaya " DIFFERENT COST FOR DIFFERENT PURPOSE" dan implikasinya terhadap manajemen biaya sektor publik
-
-
-
Penjelasan UU No. 32/2004 pasal 167 ayat (3), dan PP. No. 58 tahun 2005 pasal 39 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Analisa Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Kedudukan ASB memiliki peran yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah, dapat dijabarkan menjadi 3 tahap (Siska, 2009) : 1. Tahap Perencanaan, ASB digunakan untuk menentukan pagu indikatif dari kegiatankegitan yang diusulkan masyarakat pada saat diselenggarakannya Musrenbang, penyusunan Renja, dan PembuatanKUA-PPAS; 2. Tahap Penganggaran, ASB digunakan oleh TAPD untuk mengevaluasi usulan program/kegiatan dalam RKA-SKPD dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan yang bersangkutan 3. Tahap Pengawasan dan Pemeriksaan, ASB dapat digunakan sebagai batas atas biaya sebuah program/kegiatan sehinga dapat menjadi tolak ukur dalam penganggaran, jika melebihi analisa belanja ASB maka disebut terjadi pemborosan
-
-
-
1. Kerjakan sesuai dengan permintaan soal dan kelompok yang sudah di tentukan
2. Jawab pada kertas double Folio, ditulis tangan
3. Dikumpul sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 3 Juni 2021 Jam 08.50 pada ketua kelompok masing-masing.
-
-
-
Dalam instansi pemerintah penyusunan Rancangan Anggaran
Kas SKPD memiliki alur sebagai berikut :1. Kepala
SKPD Berdasarkan Rancangan DPA-SKPD menyusun Rancangan Anggaran Kas
SKPD.2. Rancangan
Anggaran Kas SKPD disampaikan Kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan Rancangan
DPA-SKPD3. Pembahasan
Rancangan Anggaran Kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan Pembahasan
DPA-SKPD4. Mekanisme
Anggaran Kas Pemerintah DaerahBerdasarkan anggaran kas dari masing-masing satuan kerja perangkatdaerah,PPKD selaku BUD selanjutnya menyusun anggaran kas pemerintah daerahyang selanjutnya disahkan oleh kepala daerah.pada level pemerintah daerah,yaitupada bendahara umum daerah,kebutuhan untuk membuat anggaran kaspemerintahan daerah merupakan suatu keharusan.Anggaran kas pemerintahandaerah penting untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup yang menandaipengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantumdalam DPA-SKPD yang telah disahkan.Anggaran kas memuat perkiraan arus kasmasuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yangdigunakan menandai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.Pentingnya Anggaran Kas1. Mengharmoniskan keadaan kas daerah dengan DPA-SKPD, SPD, SPP, danSPM yang akan diajukan.2. Mengatur likuiditas keuangan pemda untuk mendanai pengeluaran-pengeluaransesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.3. Membantu perencanaan dan pengendalian kas daerah.4. Menjamin adanya kelancaran pelaksanaan anggaran, khususnya dalampelaksanaan anggaran belanja dan pembiayan daerah, karena pemasukan
Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala
Daerah.
-
-
-
Manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur yang mencakup seluruh siklus hidup aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asas efisiensi di mana pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan- batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal.
Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaan aset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah.
Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-aset fisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya. Maksud manajemen asset daerah adalah untuk mencapai kesesuaian sebaik mungkin antara asset dengan strategi penyediaan pelayanan. Hal ini di prediksikan pada saat pengujian kritiss terhadap alternative penggunaan asset. Tujuan utama dari manajemen asset daerah adalah membantu suatu instansi dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektif dan efesien. Hal ini mencangkup pengadaan, penggunaan, penilaian serta penghapusan asset dan pengaturan resiko.
-
Aset daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola dengan baik, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Manajemen aset daerah didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan aset (kekayaan) daerah, yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah, baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis, nilai komersial, dan nilai tukar, yang harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntanbel, serta mampu mendorong tercapainya tujuan dari pemerintah daerah.
-
1. Bagaimana Prosedur Revaluasi Aset Tetap pada Pemerintah Daerah
2. Sebutkan strategi yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Aset aset daerah utntuk pemanfaatnnya.
-
-
-
Meruapakan Bagian Penting pada manajemen pembiayaan anggaran guna mengalokasi surpluas anggaran dan defisit fiskal.
Manajemen Utang merupakan proses penyususnan dan pengimplemetasian strategi pengelolaan utang pemerintah daerah yang terkait dengan upaya memperoleh dana pinjamana pada tingkat resiko terkendali.
-
1. Manajemen utang daerah merupakan suatu proses penyusunan dan pengimplementasian strategi pengelola utang pemerintah daerah yang terkait dengan upaya bagaimana memperoleh dana pinjaman pada tingkat risiko terkendali dan biaya terendah serta menggunakan pinjaman tersebut secam efsien dan efektif
2. Utang memberikan manfaat tetapi juga mengandung risiko. Oleh karena itu diperluka manajemen utang dan manajemen risiko yang baik. Manfaat utang antara lain dapat digunakan mak memperbaiki struktur anggaran dan neraca penda, menjaga kesinambungan fiskal membiayai investasi untuk akselerasa pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan nengoptimalkan manajemen kas daerah. Risiko yang dapat ditimbulkan oleh uang antara lain stang yang terlalu besar dapat melemahkan raktur fiskal, risiko gagal bayat (default), kredit bermasalah (nonperforming loan), risiko pasar, risiko pembiayaan, dan risiko likuiditas
3. Prinsip manajemen utang daerah antara lain efisiensi dan efektivitas biaya, prinsip kehati-hatian.diversifikasi, transparansi dan akuntabilitas, bebas ikatan, menjamin kesinambungan fiskal. memenuhi mekanisme APBD, dan menunjang pertumbuhan ekonomi
4. Untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan keuangan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan investasi. Tujuan utama dilakukannya investasi daerah tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan investasi (yield), untuk keamanan aset daerah (safety), dan untuk optimalisasi manajemen kas dan menjaga likuiditas keuangan (liquidity).
5. Kebijakan investasi daerah setidaknya harus memperhatikan empat aspek, yaitu instrumen investasi apa yang akan dibeli, seberapa banyak dana yang akan diinvestasikan, seberapa lamia dana tersebut dapat diinvestasikan, dan seberapa besar manfaat dan risiko investasi.
-
1. Jelaskan Mekasnisme penerbitan obligasi daerah ?
2. Jelaskan strategi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk aktivitas lindung nilai (hedging)?
-
-
-
Kemitraan dengan pemerintah lain terutama daerah sekitarnya yang berbatasan langsung merupakan kewajiban yang diamanatkan undang undang yang pelaksanaannya dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama yang diatur dengan keputusan bersama.Kemitraan antar daerah tersebut sangat penting untuk meningkatkan sinergi daerah dan menghindari konflik kepentingan masing-masing daerah yang kontraproduktif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.Kemitraan pemerintah daerah dengan pihak swasta juga penting dilakukan dan dapat memberikan banyak manfaat,Antara lain dapat menghemat APBD,Meningkatkan pendapatan daerah,meningkatkan kualitas pelayanan,mempercepat pembangunan daerah,mendorong pertumbuhan sektor swasta dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
-
1. Program kemitraan pemerintah daerah dengan pihak swasta dan sektor ketiga serta dengan pemerintah daerah lain merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan daerah dalam rangka mensinergikan pembangunan.Permasalahan masyarakat di daerah tidaklah mungkin diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah apalagi kalau hanya mengandalkan pada APBD saja
2. Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menggunakan berbagai alternatif model kemitraan yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan keejahteraan masyarakat.
3. Model kemitraan yang dapat diadopsi pemerintah daerah antara lain,kontrak pelayanan (service contract),kontrak pengelolaan (management contract),kontrak sewa(lease contract),bangun-kelola alih milik (build,operate and transfer),bangun-kelola-miliki-alih milik (build,operate,own and transfer),dan konsesi(concession).
kemitraan tidak berarti selalu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Setiap bentuk kemitraan mengandung potensi keuntungan dan kerugian.Oleh karena itu, perencanaan yang baik, manajemen risiko, dan penilaian mendalam tentang skema kemitraan mutlak harus dilakukan agar pemerintah daerah tidak dirugikan yang pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan. -
1, Jelaskan pentingnya KEMITRAAN bagi Pemerintah Daerah ?
2. Program Kemitraan tidak selalu menguntungkan pemerintah daerah. Bagaimana langkah pemerintah daerah supaya tidak mengalami kerugian pada program kemitran ini ?
-
-
Salah satu masalah pengelolaan keuangan daerah yang tidak kalah pentingnya dengan masalah masalah manajemen keuangan lainnya adalah pembuatan keputusan untuk menentukan harga jual atau tarif pelayanan publik. Masalah ini sering kali sangat rumit dan perlu mempertimbangkan banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang harus dipertimbangkan misalnya adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pelayanan (cost of service), pendapatan yang ingin diperoleh dari penyediaan pelayanan, dan sebagainya. Sementara itu, faktor-faktor eksternal yang juga harus dipertimbangkan dalam penentuan harga pelayanan antara lain faktor ekonomi, sosial, dan politik Faktor ekonomi terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar dan dampaknya terhadap perekonomian. Faktor sosial yang perlu dipertimbangkan misainya apakah harga pelayanan yang ditetapkan dapat menimbulkan ekses sosial yang negatif, misalnya menimbulkan keresahan dan gejolak masyarakat, sedangkan faktor politik terkait dengan keberterimaan secara politik atas kebijakan harga pelayanan tersebut.
-
-
-
Berikut ini adalah contoh Kasus pada Pemerintah Daerah dan Perusahaan Instansi Pemerintah yang melakukan :
2. Manajemen Investasi dan Utang Daerah
3. Penentuan Tarif Harga Layanan Publik/Umum
SILAHKAN DIBACA DAN DIPAHAMI ATAS CASE DIATAS
-
-
-
Lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.
Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga yaitu:
1. Perencanaan (planning) 2. Pengorganisasian (organizing) 3. Pengarahan (directing)
Bagaimanakah Dengan Pendapatan Daerah?
Pendapatan Daerah Merupakan Pendapatan Yang Diperoleh Pemerintah Daerah Dari Berbagai Sumber Yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah.
Pertanyaa
1. Apakah pengertian Manajemen Dan pendapatan daerah?
2. Bagaimanakah sumber-sumber pendapatan daerah?
3. Apakah pengertian Keuangan Daerah?
4. Bagaimanakah Sumber-Sumber Keuangan Daerah?
-
-
-
-
INTRUKSI :
1. Pilihlah jawaban yang paling tepat
2. Dilarangan menyalin, mengcopy-paste jawaban dari teman
3. Dikumpul sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Rabu, 4 Agustus 2021 Jam 16.10 WIB
4. Menggunakan word
-

