Garis besar topik
-
-
Contoh Kasus
Penduduk kampung di dekat sebuah perusahaan atau kawasan industri kerap mendatangi perusahaan, untuk minta uang. Dana CSR, kata mereka. Perusahaan sebenarnya tak ingin memberi. Tapi kalau tak diberi, mereka akan melakukan kegiatan yang menghambat aktivitas perusahaan, misalnya menutup jalan. Atau, bahkan mereka bisa merusak aset perusahaan.
Tak hanya warga. Pemerintah desa dan kecamatan juga melakukan hal yang sama. Mereka minta uang kepada perusahaan, dengan dalih CSR. Uang itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadi. Sederhananya, ini sebenarnya pungutan liar, sebuah bentuk korupsi.
CSR adalah kependekan dari corporate social responsibility, dalam bahasa Indonesia kita sebut tanggung jawab sosial perusahaan. Apa tanggung jawabnya? Secara ringkas, perusahaan punya tanggung jawab untuk membangun masyarakat, wilayah, dan negara, secara berkesinambungan melalui aktivitas bisnisnya. Pada saat yang sama, perusahaan juga punya tanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari berbagai aktivitas bisnisnya.
Tapi, apa hubungannya dengan sejumlah warga atau aparat yang minta uang tadi? Tidak ada. Pada kasus itu CSR telah diperkosa maknanya untuk membungkus perilaku bejat, yaitu pemerasan dan korupsi. Alih-alih menunaikan tanggung jawab sosial, ini adalah perilaku sosial yang sangat tidak bertanggung jawab.
Dalam kasus di atas, perusahaan adalah korban penyelewengan makna CSR. Tapi tidak jarang pula perusahaan menyelewengkan makna CSR itu. Perusahaan membuang limbah sembarangan, mengotori lingkungan. Untuk menutupinya, perusahaan menyumbang ke desa-desa yang mereka kotori. Warga desa tidak peduli lingkungan mereka rusak. Aparat pemerintah setempat juga tutup mata. Yang penting semua senang. Perusahaan menyebut kegiatan itu sebagai tanggung jawab sosial korporasi. Yang terjadi sebenarnya adalah kerusakan sosial oleh korporasi.
Mana yang lebih banyak dilakukan di Indonesia? (Hasanudin Abdurakhman - detikNews)Penolakan Terhadap CSR
Alasan penolakan kalangan dunia usaha terhadap formalisasi CSR sebagai suatu kewajiban adalah karena akan kian menambah beban dunia usaha. Peningkatan beban tersebut dikuatirkan dapat mengganggu iklim usaha dan investasi, serta memicu korporasi PMA hengkang atau tidak mau masuk ke Indonesia.
Kekuatiran tersebut terlalu berlebihan dan bisa dikatakan salah kaprah. Memang, dari perspektif biaya (cost-based approach) keberatan itu bisa dimaklumi karena jika CSR menjadi suatu kewajiban periodik, beban perusahaan akan meningkat. Akibatnya, laba bersih pasti menurun. Penurunan laba tentu saja akan merugikan para manajer (CEO) dan pemegang saham. Yaitu, kompensasi insentif yang diterima para manajer akan berkurang dan dividen yang diterima para pemegang saham (pemilik) juga akan berkurang.
Namun, keberatan itu mencerminkan pelaku bisnis kita masih terbelenggu oleh paradigma konservatif, yaitu shareholder-based approach. Paradigma ini mengagungkan pencapaian laba yang sebesar-besarnya (profit maximize) dan meminimalisasi biaya sebagai tolak ukur prestasi perusahaan. Paradigma yang dimotori Milton Friedman (peraih Hadiah Nobel Ekonomi Tahun 1976) ini menyatakan: ΓÇ£There is one and only one social responsibility in business, to use its resources and engage in activities designed to increase its profits,ΓÇ¥ Dalam pandangan Friedman, dengan laba yang maksimal, perusahaan sebagai the good citizen bisa menyetor pajak dalam jumlah yang meningkat kepada negara. Sementara urusan terkait isu-isu sosial dan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintahlah yang harus mengalokasikan pajak perusahaan untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan karena hal itu merupakan the governmental social responsibility (GSR). Andaikan perusahaan membantu, itu hanya bersifat suka rela. Mewajibkan perusahaan melakukan CSR melanggar HAM dari pemegang saham karena mengambil the other peopleΓÇÖs money (The Economist, Januari 2005).
Sumber: Lako, Andreas. 2011. Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & Akutansi. Jakarta: Penerbit Erlangga. hal. 22-25)
-