Garis besar topik

    • Belanja daerah adalah semua pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam periode anggaran tertentu digunakan untuk melaksanakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemeritah daerah. Dalam Permendagri No.59 Tahun 2007,
      Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundangundangan.

      Tujuan Belanja Daerah
      1. Merupakan rasionalisasi atau gambaran kemampuan dan penggunaan sumber- sumber finansial dan material yang tersedia pada suatu negara/daerah.
      2. Sebagai upaya untuk penyempurnaan berbagai rencana kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya sehingga hasilnya akan lebih baik.
      3. Sebagai alat untuk memperinci penggunaan sumber-sumber yang tersedia menurut objek pembelanjaannya sehingga memudahkan pengawasan atas pengeluarannya.
      4. Sebagai landasan yuridis formal dari penggunaan sumber penerimaan yang dapat  dilakukan pemerintah serta sebagai alat untuk pembatasan pengeluaran.
      5. Sebagai alat untuk menampung, menganalisis, serta mempertimbangkan dalam membuat keputusan seberapa besar alokasi pembayaran program dan proyek yang diusulkan.
      6. Sebagai pedoman atau tolak ukur serta alat pengawasan atas pelaksanaan kegiatan, program dan proyek yang dilakukan pemerintah.



    • 1. Jelaskan Manajemen Biaya Strategis yang dilakukan Sektor Bisnis dan Pemerintah Daerah. Jelaskan perbedaannya.

      2. Jelaskan bagaimanakah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi Budgetary slack dalam perencanaan APBD.