Garis besar topik

    • Pengertian Belanja 
      Istilah "belanja" pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.

      Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya "expenditure" memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasi (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca.

      Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5) pemberian pinjaman.

      Pengeluaran pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.

      Untuk mengajukan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai cek. Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.

      Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.

      Alokasi Biaya
      Pembebanan biaya kepada objek biaya dilakukan melalui dua tahap, yaitu: 1) pembebanan biaya langsung ke objek biaya (cost tracing), 2) mengalokasikan biaya-biaya tidak langsung ke objek biaya (cost allocation). Alokasi biaya adalah upaya untuk membagi biaya (cost sharing) di antara berbagai produk, program, kegiatan, fungsi, dan organisasi karena telah mengkonsumsi biaya secara bersama-sama.

      Alokasi biaya ini pada umumnya dilakukan untuk mengalokasikan biaya tidak langsung (overhead), seperti biaya listrik, air, pemeliharaan, dan biaya penolong lainnya. Tujuan alokasi biaya adalah untuk menilai kinerja masing-masing unit kerja serta untuk tujuan keadilan pembebanan biaya. Untuk melakukan alokasi biaya diperlukan dasar alokasinya. Dasar alokasi biaya yang paling sederhana adalah dengan menggunakan nilai rata-rata, yaitu membagi biaya yang terjadi dengan jumlah lini produk, program, kegiatan, fungsi, atau unit organisasi yang ada.

      Metode kedua adalah dengan mendasarkan pada proporsi beban kerja dan tingkat konsumsi biaya. Metode yang kontemporer adalah dengan pendekatan activity based costing (ABC). Saat ini, sistem ABC juga sudah mulai banyak diadopsi di sektor publik meskipun terdapat beberapa modifikasi yang harus disesuaikan dengan karakteristik organisasi sektor publik.

      LMAPIRAN :


      PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN





    • 1. Jelaskan manfaat pemahaman konsep biaya bagi manajer keuangan publik ?

      2. Jelaskan manfaat pemahaman konsep biaya " DIFFERENT COST FOR DIFFERENT PURPOSE" dan implikasinya terhadap manajemen biaya sektor publik